Kota Bima, (SM).- Agenda
sidang kasus korupsi yang menyeret nama mantan Bendahara Keuangan Pemerintah
Kota Bima H. Yusuf, kini memasuki pemeriksaan sejumlah saksi. Sidang yang
digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram itu, sudah
digelar Rabu (30/1) lalu.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri
Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH mengatakan, sidang lanjutan tersebut melakukan
pemeriksaan sebanyak empat orang saksi. Majelis Hakim mendengar keterangan
saksi tersebut untuk mengembangkan dugaan korupsi yang dimaksud.
Katanya, pria yang disapa Edo
tersebut, empat orang saksi itu, dua saksi dari Kantor BRI Cabang Bima yakni
Nurjanah dan Bakri Bicelebu dan dua orang saksi dari Pemerintah Kota (Pemkot)
Bima, masing-masin, Sekda Kota Bima Ir. Muhammad Rum dan Hj. Rini. "Sidang
akan dilanjutkan Rabu depan, masih pemeriksaan saksi dari BRI dan
Pemkot," ujarnya, Jumat kemarin.
Lanjutnya, pada persidangan
tersebut, materinya terkait keberadaan tandatangan dalam kwitansi pencairan
uang yang menurut saksi bahwa tanda tangan tersebut sesuai dengan specimen yang
ada. Sementara pencairan uang di Pemkot tidak bisa dengan menggunakan kwitansi
dan harus menggunakan cek bank. Selain itu, saksi menyatakan tidak pernah
mencairkan uang sebagaimana dalam kwitansi. (bnq)