Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hakim Periksa Empat Saksi di Sidang H. Yusuf

02 Februari 2013 | Sabtu, Februari 02, 2013 WIB Last Updated 2013-02-02T04:05:26Z

Kota Bima, (SM).- Agenda sidang kasus korupsi yang menyeret nama mantan Bendahara Keuangan Pemerintah Kota Bima H. Yusuf, kini memasuki pemeriksaan sejumlah saksi. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram itu, sudah digelar Rabu (30/1) lalu.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH mengatakan, sidang lanjutan tersebut melakukan pemeriksaan sebanyak empat orang saksi. Majelis Hakim mendengar keterangan saksi tersebut untuk mengembangkan dugaan korupsi yang dimaksud.
Katanya, pria yang disapa Edo tersebut, empat orang saksi itu, dua saksi dari Kantor BRI Cabang Bima yakni Nurjanah dan Bakri Bicelebu dan dua orang saksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, masing-masin, Sekda Kota Bima Ir. Muhammad Rum dan Hj. Rini. "Sidang akan dilanjutkan Rabu depan, masih pemeriksaan saksi dari BRI dan Pemkot," ujarnya, Jumat kemarin.
Lanjutnya, pada persidangan tersebut, materinya terkait keberadaan tandatangan dalam kwitansi pencairan uang yang menurut saksi bahwa tanda tangan tersebut sesuai dengan specimen yang ada. Sementara pencairan uang di Pemkot tidak bisa dengan menggunakan kwitansi dan harus menggunakan cek bank. Selain itu, saksi menyatakan tidak pernah mencairkan uang sebagaimana dalam kwitansi. (bnq)
×
Berita Terbaru Update