Kota Bima, (SM).- Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima menemukan lampiran dokumen identitas
kependudukan pendukung untuk Pemilukada Gubernur Provinsi NTB atas nama bakal
calon Lalu Ranggalawe dan Ir. H. Mukhlis di PPS Paruga, hilang. Atas kelalaian
yang dinilai fatal itu, Ketua PPS Paruga direkomendasikan untuk dipecat.
Ketua Bidang Pengawasan Panwaslu Kota Bima Ir. Khaerudin M.
Ali, MAP mengatakan, mengetahui hal itu, pihaknya sudah memanggil yang
bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Hasilnya, kesimpulan Panwaslu Kota
Bima, dokumen yang hilang tersebut diamankan oleh Ketua PPS Paruga, dan selalu
disimpan dalam tas miliknya. “Lampirannya hilang, tapi rekapannya ada,” ujarnya
saat ditemui di Kantor Panwaslu Kota Bima.
Kata dia, pada tanggal 21 Januari lalu, Ketua PPS Paruga
menyerahkan rekapan dokumen itu kepada PPK, namun sialnya, saat penyerahan
dilakukan PPS Paruga hanya menitipkannya kepada staf PPK. “Rekapannya dititip
begitu saja, tak ada tanda serah terima dan bukti. Saat kami tanyakan, mereka
kebingungan menjawab,” katanya.
Menurut Khaerudin, Panwaslu Kota Bima menganggap sikap PPS
Paruga itu sebagai bentuk kelalaian yang fatal. Yang berakibat pada terhambatnya
proses Pemulikada Gubernur Provinsi NTB.
Menyikapi itu, pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPUD Kota Bima untuk
mengeluarkan yang bersangkutan dari PPS. (bnq)