Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dewan Tegaskan, Tidak Ada Kilinis Diatas Klinis

02 Februari 2013 | Sabtu, Februari 02, 2013 WIB Last Updated 2013-02-02T04:09:07Z

Bima, (SM).- Menguatnya informasi adanya klinis di atas klinis APBD 2013 yang tengah digulirkan eksekutif di Pemerintahan Kabupaten Bima diseluruh tingkatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dikawal langsung Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dibawah kendali Sekda, ditanggapi langsung legislatif.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Fahrirahman ST pada Koran ini Jum’at kemarin menegaskan, tidak ada klinis di atas klinis APBD yang telah disyahkan dan disetujui pelaksanaannya. Setelah APBD disetujui di tingkat Badan Anggaran (Banggar) eksekutif dan legislatif hingga diparipurnakan, lalu kemudian dievaluasi oleh Gubernur hingga ditetapkan sebagai APBD, sudah tidak ada lagi yang namanya klinis dalam bentuk apapun. ”Kalau ada klinis itu salah dan tidak ada aturan yang menggariskan seperti itu,“ tegas Fahri.
Duta Partai Amanat Nasional (PAN) ini menduga, mungkin yang dilakukan eksekutif sekarang ini penyesuaian Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA), dimana anggaran dan item yang belum terkafer atau anggaran yang muncul baru yang dirasakan perlu, dilakukan penyesuaian alias penambahan. Sebabnya, Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang telah didefinitifkan ditetapkan menjadi DPA.
Kalau penambahan dalam bentuk lain yang mempengaruhi nilai dan besaran atau pengurangan dari nilai dan besaran yang termaktub dalam item DPA yang ada di APBD, sudah tidak boleh lagi. Karena tidak ada nomen klatur yang bisa dirubah atau ditambah pula.
Sebagaimana edisi sebelumnya, ABPD tahun 2013 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang sudah disyahkan dan telah melewati proses persetujuan Badan Anggaran eksekutif dan legislatif, kini tengah dibahas alias diklinis kembali khusus menyangkut Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dibawah kendali Sekda setempat.
Informasi yang diperoleh sejumlah wartawan, kuat dugaan klinis yang disinyalir menyalahi aturan dan mekanisme alias tidak merujuk pada aturan perundang-undangan serta kebiasaan regulasi pembelanjaan daerah selama ini. Bahkan muncul pertanyaan, klinis anggaran yang dipimpin langsung Bupati Bima beberapa waktu lalu sebelum pengesehan dan persetujuan Banggar legislatif, beberapa pekan lamanya, tidak berguna.
Padahal saat klinis yang dipimpin Bupati sebelumnya, seluruh item pembelanjaan mulai dari biaya perjalanan, operasional hingga biaya kantor sudah dibahas dan disetujui dalam klinis tersebut. (ris)
×
Berita Terbaru Update