Kota Bima, (SM).- Ketua
Bidang Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima Ir. Khaerudin M. Ali, MAP
mengatakan, setelah dilakukan verifikasi faktual dan perhitungan beberapa waktu
lalu, pasangan Ir. H. Ihsan, MM dan Ir. H.Taufikurrahman, MT (Iman Mantika) dan
Kombes Pol. Hj. Ir. Rr. Soesi Wiedhiartini harus melengkapi kekurangan
syarat dukungan.
Khairuddin yang ditemui Rabu (6/1) di kantornya menjelaskan,
pasangan calon Iman Mantika harus memenuhi syarat dukungan sebanyak tujuh ribu,
dan untuk bakal calon Walikota Soesi sebanyak tiga ribu. “Karena aturannya
dikalikan dua, maka pasangan Iman Mantika harus menambah kekurangan sekitar 14
ribu, kemudian Soesi sekitar enam ribu,” sebutnya.
Menurutnya, adanya kekurangan tersebut lantaran pihaknya
menemukan surat
dukungan yang dilampirkan pasangan calon menggunakan NIK. Surat yang dipegang tim sukses salah satu
pasangan independen itu dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil). Setelah dilakukan klarifikasi dengan mantan Kepala Dinas Dukcapil
Drs. Jufri, M.Si, dikatakannya, surat
yang dimaksud dikeluarkan dan dikirim ke masing-masing kelurahan di Kota Bima.
“Kami juga sudah klarifikasi di Kelurahan Kolo, karena
banyak temuan di kelurahan itu. Untuk tahu apakah data tersebut diserahkan oleh
kelurahan atau tidak, ternyata ada sebagai arsip, namun tak dipegang oleh
masyarakat setempat. Pertanyaan kami, siapa yang serahkan NIK itu ke tim
sukses,” ujarnya.
Khaerudin mengaku, NIK yang dipegang oleh tim sukses
tersebut tidak bisa digunakan guna mendukung persyaratan calon independen untuk
ikut Pemilukada, karena tak memenuhi persyaratan administrasi.
Kemudian yang kedua, Panwaslu Kota Bima menemukan
dikeluarkannya keterangan domisili dalam jumlah ribuan dalam waktu yang
bersamaan. Di Kolo misalnya, keterangan domisili itu dikeluarkan sebanyak 1400
lebih. Kendati sah secara administrasi, namun menjadi masalah ketika dicek di
kelurahan, tidak terregistrasi dalam surat
keluar. “Celakanya, setelah dicek, nomor registrasi terakhir yakni 117. Dan itu
juga ditemukan di Kelurahan Rite,” terangnya.
Karena tak memenuhi syarat dan tidak teregistrasi, pihaknya
pun meminta kepada petugas PPS untuk mencoret semua keterangan domisi yang dikeluarkan
dalam jumlah banyak tersebut.
“Tapi yang membuat kami heran, KPUD Kota Bima sendiri justru
persyaratan yang dimaksud difaktualkan, padahal tak memenuhi syarat,” bebernya.
Mantan Ketua PWI Perwakilan Bima ini ja juga mengaku, hingga
saat ini belum komplain dari dua pasangan independen tersebut. Kendati
demikian, tim suksesnya akan dipanggil untuk klarifikasi. “Tim sukses diberi
waktu 7 hari sejak verifikasi faktual dilakukan tempo hari,” tandasnya. (bnq)