Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Calon Independen Harus Penuhi Kekurangan Persyaratan

07 Februari 2013 | Kamis, Februari 07, 2013 WIB Last Updated 2013-02-07T02:02:52Z

Kota Bima, (SM).- Ketua Bidang Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)  Kota Bima Ir. Khaerudin M. Ali, MAP mengatakan, setelah dilakukan verifikasi faktual dan perhitungan beberapa waktu lalu, pasangan Ir. H. Ihsan, MM dan Ir. H.Taufikurrahman, MT (Iman Mantika) dan Kombes Pol. Hj. Ir. Rr. Soesi Wiedhiartini harus melengkapi kekurangan syarat dukungan.

Khairuddin yang ditemui Rabu (6/1) di kantornya menjelaskan, pasangan calon Iman Mantika harus memenuhi syarat dukungan sebanyak tujuh ribu, dan untuk bakal calon Walikota Soesi sebanyak tiga ribu. “Karena aturannya dikalikan dua, maka pasangan Iman Mantika harus menambah kekurangan sekitar 14 ribu, kemudian Soesi sekitar enam ribu,” sebutnya.
Menurutnya, adanya kekurangan tersebut lantaran pihaknya menemukan surat dukungan yang dilampirkan pasangan calon menggunakan NIK. Surat yang dipegang tim sukses salah satu pasangan independen itu dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Setelah dilakukan klarifikasi dengan mantan Kepala Dinas Dukcapil Drs. Jufri, M.Si, dikatakannya, surat yang dimaksud dikeluarkan dan dikirim ke masing-masing kelurahan di Kota Bima.
“Kami juga sudah klarifikasi di Kelurahan Kolo, karena banyak temuan di kelurahan itu. Untuk tahu apakah data tersebut diserahkan oleh kelurahan atau tidak, ternyata ada sebagai arsip, namun tak dipegang oleh masyarakat setempat. Pertanyaan kami, siapa yang serahkan NIK itu ke tim sukses,” ujarnya.
Khaerudin mengaku, NIK yang dipegang oleh tim sukses tersebut tidak bisa digunakan guna mendukung persyaratan calon independen untuk ikut Pemilukada, karena tak memenuhi persyaratan administrasi.
Kemudian yang kedua, Panwaslu Kota Bima menemukan dikeluarkannya keterangan domisili dalam jumlah ribuan dalam waktu yang bersamaan. Di Kolo misalnya, keterangan domisili itu dikeluarkan sebanyak 1400 lebih. Kendati sah secara administrasi, namun menjadi masalah ketika dicek di kelurahan, tidak terregistrasi dalam surat keluar. “Celakanya, setelah dicek, nomor registrasi terakhir yakni 117. Dan itu juga ditemukan di Kelurahan Rite,” terangnya.
Karena tak memenuhi syarat dan tidak teregistrasi, pihaknya pun meminta kepada petugas PPS untuk mencoret semua keterangan domisi yang dikeluarkan dalam jumlah banyak tersebut.
“Tapi yang membuat kami heran, KPUD Kota Bima sendiri justru persyaratan yang dimaksud difaktualkan, padahal tak memenuhi syarat,” bebernya.
Mantan Ketua PWI Perwakilan Bima ini ja juga mengaku, hingga saat ini belum komplain dari dua pasangan independen tersebut. Kendati demikian, tim suksesnya akan dipanggil untuk klarifikasi. “Tim sukses diberi waktu 7 hari sejak verifikasi faktual dilakukan tempo hari,” tandasnya. (bnq)
×
Berita Terbaru Update