Bima, (SM).- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten
Bima tidak bisa berbuat banyak lagi, menyoal peningkatan status salah satu
anggota DPRD setempat menjadi tersangka pada kasus dugaan penganiyaan sesama
rekan legislatiF beberapa waktu lalu, sebagaimana ketetapan Polres Bima Kota
pada Senin lalu.
Meski belum memastikan dan mendengar langsung informasi
perubahan status ditetapkannya duta Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi
tersangka kasus penganiyaan, Ketua BK Ahmad Yani Umar, S.Ei., M.Pd yang
dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jum’at kemarin mengaku, prosedur dan tata tetib
yang berkaitan dengan kewenangan dan tugas BK dalam penanganan kasus yang
terjadi pada setiap anggota DPRD Kabupaten Bima, telah dilalui dan dilakukan
sejak peristiwa miris itu terjadi.
Upaya mediasi dan cara damai pada kedua anggota dewan
terlibat adu jotos tersebut pun telah dilewati tahap demi tahap dan hasilnya,
keduanya (M Aminurllah SE dan Nurdin Amin SH) sepakat damai dan telah saling
memaafkan. Hanya saja, pihaknya, tidak bisa berbuat banyak dan mengintervensi
terlalu jauh kewenangan pihak kepolisian dalam penanganan kasus yang diawali
dengan delik aduan dan telah berubah menjadi pidana murni. ”Kami (BK) tidak
bisa intervesi terlalu jauh apa yang menjadi ranahnya penegak hukum,“ pasrahnya
seraya mengaku masukan pihaknya pada kepolisian untuk mendamaikan kasus
tersebut, seperti pengajuan surat resmi BK pada Polres Bima Kota yang meminta
penyelesaian cukup diinternal lembaga dewan, sudah tidak bisa lagi. Sebab, menurut
Kapolres, kasus tersebut bukan delik aduan lagi melainkan pidana murni.
Kata Yani, upaya lain yang pernah dilakukan BK, dengan
meminta saksi dua belah pihak, baik saksi Aminurllah maupun Nurdin Amin untuk
mencabut kesaksian, hasilnya pun sama. Artinya intervensi kerja polisi menjadi
alasan pencabutan keterangan para saksi tidak bisa diterima dan diamini
sepenuhnya baik oleh saksi itu sendiri maupun berdasar aturan hukum yang
berlaku.
Soal sanksi apa yang akan diterima oknum tersangka yang
merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima, Ketua BK itu belum bisa memastikan,
“Kita lihat saja nanti,“ singkatnya.
Di konfirmasi secara terpisah sejumlah wartawan pula,
Aminurllah (tersangka kasus penganiyaan) mengaku belum tahu pula dirinya sudah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terbilang berlalu beberapa bulan
lamanya. Bahkan dirinya dengan nada lemas, belum bisa memberikan tanggapan
terhadap perubahan status dirinya. “Saya lebih fokus memikirkan dan berbuat
untuk rakyat yang begitu banyak. Karena saya sebagai anggota dewan,“ ujarnya.
Namun dirinya memastikan sebagai warga negara yang baik
akan proaktif, jika dipanggil sewaktu-waktu terkait pemeriksaan dan proses
hukum yang dijalani pada kasus yang menimpanya. ”Sebagai warga negara yang baik
saya taat hukum dan pasti hadir,“ janjinya.
Sebagaimana dilansir harian ini pada edisi sebelumnya,
Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan Polres Bima Kota, anggota
DPRD Kabupaten Bima, M.Aminurllah SE yang terlibat adu jotos dengan rekan sesama
anggota dewan, Nurdin Amin SH sekitar bulan Juli tahun 2012 silam, kini resmi
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan.
Kepastian duta PAN tersebut sebagai tersangka, disampaikan
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.Ik, S.H. pada sejumlah wartawan, Kamis
kemarin saat jumpa pers di Mapolres Gunung Dua Kota Bima.
Kata Kumbul, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan
keterangan pada saksi, M.Nur Jafar yang juga anggota DPRD Kabupaten Bima pada
Sabtu lalu, yang melihat langsung kejadian sebagaimana laporan pengaduan korban
penganiyaan (Nurdin Amir), pihaknya telah berkesimpulan yang bersangkutan
sebagai tersangka pada kasus delik aduan tersebut.
Hanya saja jelas Kumbul, pihaknya tengah melayangkan surat izin pada Gubernur
NTB (sebelumnya Polisi kantongi izin pemeriksaan anggota dewan pada kasus itu
dari Gubernur NTB), perihal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Kalau sudah keluar izin, pasti kami lanjutkan pemeriksaan Aminurlah sebagai
tersangka,“ ujar Kumbul.
Sementara ini yang bersangkutan, kata Kumbul tidak
dilakukan penahanan. Sebabnya tidak semua tersangka ditahan dan penahanan
seseorang pula ada beberapa pertimbangan. Tersangka lanjut Kumbul dikenakan
pasal 351 ayat (1) KHUPidana tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 2 tahun
delapan bulan penjara.
Kasus saling lapor tersebut, baru memproses laporan dari
pelapor Nurdin Amin saja. Sementara untuk laporan pengaduan M.Aminurlah yang
resmi jadi tersangka, belum lengkap dijadikan sebuah kasus. Sebabnya, saksi
yang diajukan dalam laporan pengaduan M.Aminurllah, belum memberikan keterangan
atas laporan tersebut. ”Saksi dari pelapor yang satunya belum datang,“ singkatnya.
(ris)