Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BK Pasrah, Anggota Dewan Jadi Tersangka

02 Februari 2013 | Sabtu, Februari 02, 2013 WIB Last Updated 2013-02-02T04:08:43Z

Bima, (SM).- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima tidak bisa berbuat banyak lagi, menyoal peningkatan status salah satu anggota DPRD setempat menjadi tersangka pada kasus dugaan penganiyaan sesama rekan legislatiF beberapa waktu lalu, sebagaimana ketetapan Polres Bima Kota pada Senin lalu.

Meski belum memastikan dan mendengar langsung informasi perubahan status ditetapkannya duta Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi tersangka kasus penganiyaan, Ketua BK Ahmad Yani Umar, S.Ei., M.Pd yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jum’at kemarin mengaku, prosedur dan tata tetib yang berkaitan dengan kewenangan dan tugas BK dalam penanganan kasus yang terjadi pada setiap anggota DPRD Kabupaten Bima, telah dilalui dan dilakukan sejak peristiwa miris itu terjadi.
Upaya mediasi dan cara damai pada kedua anggota dewan terlibat adu jotos tersebut pun telah dilewati tahap demi tahap dan hasilnya, keduanya (M Aminurllah SE dan Nurdin Amin SH) sepakat damai dan telah saling memaafkan. Hanya saja, pihaknya, tidak bisa berbuat banyak dan mengintervensi terlalu jauh kewenangan pihak kepolisian dalam penanganan kasus yang diawali dengan delik aduan dan telah berubah menjadi pidana murni. ”Kami (BK) tidak bisa intervesi terlalu jauh apa yang menjadi ranahnya penegak hukum,“ pasrahnya seraya mengaku masukan pihaknya pada kepolisian untuk mendamaikan kasus tersebut, seperti pengajuan surat resmi BK pada Polres Bima Kota yang meminta penyelesaian cukup diinternal lembaga dewan, sudah tidak bisa lagi. Sebab, menurut Kapolres, kasus tersebut bukan delik aduan lagi melainkan pidana murni.
Kata Yani, upaya lain yang pernah dilakukan BK, dengan meminta saksi dua belah pihak, baik saksi Aminurllah maupun Nurdin Amin untuk mencabut kesaksian, hasilnya pun sama. Artinya intervensi kerja polisi menjadi alasan pencabutan keterangan para saksi tidak bisa diterima dan diamini sepenuhnya baik oleh saksi itu sendiri maupun berdasar aturan hukum yang berlaku.
Soal sanksi apa yang akan diterima oknum tersangka yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima, Ketua BK itu belum bisa memastikan, “Kita lihat saja nanti,“ singkatnya.
Di konfirmasi secara terpisah sejumlah wartawan pula, Aminurllah (tersangka kasus penganiyaan) mengaku belum tahu pula dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terbilang berlalu beberapa bulan lamanya. Bahkan dirinya dengan nada lemas, belum bisa memberikan tanggapan terhadap perubahan status dirinya. “Saya lebih fokus memikirkan dan berbuat untuk rakyat yang begitu banyak. Karena saya sebagai anggota dewan,“ ujarnya.
Namun dirinya memastikan sebagai warga negara yang baik akan proaktif, jika dipanggil sewaktu-waktu terkait pemeriksaan dan proses hukum yang dijalani pada kasus yang menimpanya. ”Sebagai warga negara yang baik saya taat hukum dan pasti hadir,“ janjinya.
Sebagaimana dilansir harian ini pada edisi sebelumnya, Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan Polres Bima Kota, anggota DPRD Kabupaten Bima, M.Aminurllah SE yang terlibat adu jotos dengan rekan sesama anggota dewan, Nurdin Amin SH sekitar bulan Juli tahun 2012 silam, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan.
Kepastian duta PAN tersebut sebagai tersangka, disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.Ik, S.H. pada sejumlah wartawan, Kamis kemarin saat jumpa pers di Mapolres Gunung Dua Kota Bima.
Kata Kumbul, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan pada saksi, M.Nur Jafar yang juga anggota DPRD Kabupaten Bima pada Sabtu lalu, yang melihat langsung kejadian sebagaimana laporan pengaduan korban penganiyaan (Nurdin Amir), pihaknya telah berkesimpulan yang bersangkutan sebagai tersangka pada kasus delik aduan tersebut.
Hanya saja jelas Kumbul, pihaknya tengah melayangkan surat izin pada Gubernur NTB (sebelumnya Polisi kantongi izin pemeriksaan anggota dewan pada kasus itu dari Gubernur NTB), perihal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Kalau sudah keluar izin, pasti kami lanjutkan pemeriksaan Aminurlah sebagai tersangka,“ ujar Kumbul.
Sementara ini yang bersangkutan, kata Kumbul tidak dilakukan penahanan. Sebabnya tidak semua tersangka ditahan dan penahanan seseorang pula ada beberapa pertimbangan. Tersangka lanjut Kumbul dikenakan pasal 351 ayat (1) KHUPidana tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan penjara.  
Kasus saling lapor tersebut, baru memproses laporan dari pelapor Nurdin Amin saja. Sementara untuk laporan pengaduan M.Aminurlah yang resmi jadi tersangka, belum lengkap dijadikan sebuah kasus. Sebabnya, saksi yang diajukan dalam laporan pengaduan M.Aminurllah, belum memberikan keterangan atas laporan tersebut. ”Saksi dari pelapor yang satunya belum datang,“ singkatnya. (ris)
×
Berita Terbaru Update