Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Besi Baja Milik PLTU Bonto di Curi ?

13 Februari 2013 | Rabu, Februari 13, 2013 WIB Last Updated 2013-02-13T05:51:47Z

Kota Bima, (SM).- Besi baja berwarna biru yang digunakan untuk membangun PLTU di lingkungan Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota, diduga dicuri. Pasalnya, besi tersebut diangkut oleh sejumlah orang Ahad (2/2) lalu, tidak disertai dengan surat jalan atau surat ijin.

Menurut pengakuan Satpam PT. Cemara, Mashar, Ahad lalu sekitar lima orang datang mengambil besi berwarna biru dan mengangkutnya dengan menggunakan mobil Fuso. Saat didatangi dan ditanyakan surat jalan atau surat ijin, kelima orang tersebut tidak bisa menunjukannya. “Pengangkutan besi itu sempat saya halangi, karena tak ada surat ijin. Namun mereka ngotot mengangkut dan mengaku disuruh oleh Pak Waluyo, Kepala Kantor KSK, rekanan PT. PLN (Persero) Cabang Bima,” ujarnya.
Kata Mashar, besi yang diangkut sekitar 20-an batang, dan direncanakan untuk dibawa ke Mataram. Tapi dirinya menduga, besi tersebut tidak akan dibawa ke Mataram, melainkan dijual untuk keuntungan pribadi oknum pegawai setempat. “Saya coba hubungi teman yang juga bekerja di PT. Cemara di Mataram, besi itu tidak sampai di sana,” katanya.
Ia berani bilang jika besi itu dicuri, karena yang mengangkut besi itu tidak bisa menunjukan surat ijin. Karena setiap barang yang keluar maupun yang masuk di PLTU Bonto harus disertai dengan surat ijin atau surat jalan. “Kami di setiap kesempatan selalu diingatkan, setiap barang yang masuk dan keluar harus menanyakan surat ijin atau surat jalan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, dirinya belum bisa melaporkan pencurian besi itu kepada atasan atau pimpinan PT. Cemara karena sedang cuti kerja.
Di tempat berbeda, anggota PT. Amithas selaku Konsultan PT. PLN (Persero) Cabang Bima, Rijal membantah pernyataan Satpam PT. Cemara itu. Besi itu tidak dicuri, melainkan sengaja diangkut kembali untuk dibawa ke Mataram, karena itu milik PT. Cemara Sub Con dari PT. Moka yang sudah habis masa kontraknya. “Itu bukan pencurian, hanya diambil kembali karena sudah putus kontrak kerjanya di PLTU Bonto,” tuturnya.
Mengenai surat ijin atau surat jalan, lanjutnya, karena saat pengangkutan waktu itu hari Ahad, jadi tidak bisa mengurus surat-surat yang dimaksud. “Sehari setelahnya, atau hari Senin, surat ijin atau surat perintah bisa dikeluarkan,” tegasnya sembari menunjukan surat tersebut.
Surat itu tertera, sejumlah besi yang diangkut, seperti Besi WF 0,25 x 0,12 x 9 sebanyak 15 batang. WF 0,25 x 0,12 x 2 sebanyak delapan batang dan WF 0,25 x 0,12 x 3 sebanyak enam batang.
Kata dia, Satpam atas nama Mashar itu tidak memiliki wewenang untuk menanyakan surat itu kepada sejumlah orang yang mengangkut besi tersebut, karena yang bersangkutan tak memiliki kapasitas. “Sebab PT. Cemara atau PT. Moka sudah putus kontraknya dengan PLTU, secara otomatis juga Mashar tidak memiliki wewenang untuk melarang pengangkutan besi tersebut,” tambahnya. (bnq)
×
Berita Terbaru Update