Kota Bima, (SM).- Besi
baja berwarna biru yang digunakan untuk membangun PLTU di lingkungan Bonto
Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota, diduga dicuri. Pasalnya, besi tersebut
diangkut oleh sejumlah orang Ahad (2/2) lalu, tidak disertai dengan surat jalan atau surat
ijin.
Menurut pengakuan Satpam PT.
Cemara, Mashar, Ahad lalu sekitar lima
orang datang mengambil besi berwarna biru dan mengangkutnya dengan menggunakan
mobil Fuso. Saat didatangi dan ditanyakan surat
jalan atau surat
ijin, kelima orang tersebut tidak bisa menunjukannya. “Pengangkutan besi itu
sempat saya halangi, karena tak ada surat
ijin. Namun mereka ngotot mengangkut dan mengaku disuruh oleh Pak Waluyo,
Kepala Kantor KSK, rekanan PT. PLN (Persero) Cabang Bima,” ujarnya.
Kata Mashar, besi yang diangkut
sekitar 20-an batang, dan direncanakan untuk dibawa ke Mataram. Tapi dirinya
menduga, besi tersebut tidak akan dibawa ke Mataram, melainkan dijual untuk
keuntungan pribadi oknum pegawai setempat. “Saya coba hubungi teman yang juga
bekerja di PT. Cemara di Mataram, besi itu tidak sampai di sana,” katanya.
Ia berani bilang jika besi itu
dicuri, karena yang mengangkut besi itu tidak bisa menunjukan surat ijin. Karena setiap barang yang keluar
maupun yang masuk di PLTU Bonto harus disertai dengan surat
ijin atau surat
jalan. “Kami di setiap kesempatan selalu diingatkan, setiap barang yang masuk
dan keluar harus menanyakan surat ijin atau surat jalan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, dirinya
belum bisa melaporkan pencurian besi itu kepada atasan atau pimpinan PT. Cemara
karena sedang cuti kerja.
Di tempat berbeda, anggota PT.
Amithas selaku Konsultan PT. PLN (Persero) Cabang Bima, Rijal membantah pernyataan
Satpam PT. Cemara itu. Besi itu tidak dicuri, melainkan sengaja diangkut
kembali untuk dibawa ke Mataram, karena itu milik PT. Cemara Sub Con dari PT.
Moka yang sudah habis masa kontraknya. “Itu bukan pencurian, hanya diambil
kembali karena sudah putus kontrak kerjanya di PLTU Bonto,” tuturnya.
Mengenai surat
ijin atau surat
jalan, lanjutnya, karena saat pengangkutan waktu itu hari Ahad, jadi tidak bisa
mengurus surat-surat yang dimaksud. “Sehari setelahnya, atau hari Senin, surat ijin atau surat perintah
bisa dikeluarkan,” tegasnya sembari menunjukan surat tersebut.
Surat itu tertera, sejumlah besi yang
diangkut, seperti Besi WF 0,25 x 0,12 x 9 sebanyak 15 batang. WF 0,25 x 0,12 x
2 sebanyak delapan batang dan WF 0,25 x 0,12 x 3 sebanyak enam batang.
Kata dia, Satpam atas nama Mashar
itu tidak memiliki wewenang untuk menanyakan surat itu kepada sejumlah orang yang
mengangkut besi tersebut, karena yang bersangkutan tak memiliki kapasitas.
“Sebab PT. Cemara atau PT. Moka sudah putus kontraknya dengan PLTU, secara
otomatis juga Mashar tidak memiliki wewenang untuk melarang pengangkutan besi
tersebut,” tambahnya. (bnq)