Kota Bima, (SM).- Diduga, dua oknum pegawai lingkup
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima berinisial VI (30) dan SD (35) nekat
melakukan pernikahan siri, padahal keduanya masih berstatus memiliki suami dan
isteri.
SD yang dikonfirmasi di kantornya, Senin (4/2) membantah
keras informasi tersebut, bahkan dirinya akan melaporkan oknum yang menyebarkan
informasi yang menurutnya hanya sebuah fitnah untuk menjatuhkan reputasi
dirinya. Apalagi informasi tersebut menyatakan dirinya menikahi seorang wanita
yang masih berstatus isteri syah orang lain.
Walaupun membantah menikah siri dengan wanita bersuami, SD
dilain pihak mengaku menikah dengan wanita sekantornya tersebut yang sekarang
yaitu VI. Bahkan SD mengaku telah menikah resmi. Namun ia
membantah bila dirinya masih berstatus suami orang karena telah resmi bercerai
dari isteri pertama. “Informasi itu tidak benar,” tegasnya.
Selain membantah informasi yang berkembang, SD juga
berharap informasi tersebut tidak menjatuhkan karirnya sebagai seorang PNS,
apalagi menyangkut masalah pribadi.
Sementara VI yang coba dikonfirmasi di ruangannya tidak
dapat ditemui. Berdasarkan informasi rekan kerjanya, VI saat ini sedang berada
di luar sehingga tidak dapat ditemui sekarang. (dd)