Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ada Klinis diatas Klinis APBD?

01 Februari 2013 | Jumat, Februari 01, 2013 WIB Last Updated 2013-02-02T04:00:36Z

Bima,(SM).- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) tahun 2013 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang sudah disyahkan dan telah melewati proses persetujuan Badan Anggaran eksekutif dan legislatif, kini tengah dibahas alias diklinis kembali khusus menyangkut Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dibawah kendali Sekda setempat. Kesannya, ada klinis diatas klinis.

Informasi yang diperoleh wartawan, klinis dan pembahasan DPA masing-masing SKPD kini tengah dilakukan TAPD. Kuat dugaan, klinis yang disinyalir menyalahi aturan dan mekanisme serta kebiasaan regulasi pembelanjaan daerah, digelindingkan pejabat terkait di Pemkab Bima, guna mendongkrak keingingan tertentu semisal honor sejumlah pejabat terkait yang termaktub dalam DPA setiap SKPD.
Sejumlah sumber di SKPD yang enggan mdikorankan namanya, mengaku gerah dengan tata cara dan etika rencana penganggaran yang dituangkan dalam DPA kemudian diklinis kembali. Kesan yang muncul, kewenangan SKPD untuk membahasakan setiap kebijakan anggaran di SKPD masing-masing menjadi terbelenggu dan dibatasi tanpa bisa berbuat banyak terkait anggaran yang dialokasikan.
Bahkan muncul pertanyaan, klinis anggaran yang dipimpin langsung Bupati Bima beberapa waktu lalu sebelum pengesehan dan persetujuan Banggar Legislatif, beberapa pekan lamanya, sepertinya tidak berguna dan dicampakan alias tidak dianggap. Padahal saat klinis yang dipimpin Bupati sebelumnya, seluruh item pembelanjaan mulai  dari biaya perjalanan, operasional hingga biaya kantor sudah dibahas dan disetujui dalam klinis tersebut.“ Apakah ini sebuah pembodohan, dimana APBD yang sudah disyahkan kembali diklinis, “tanya sumber seraya mengaku adapun semua penganggaran yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) sudah diklinis Bupati.
Mantan Kabag Administrasi Pembangunan (AP) setda setempat, H Khaeruddin ST MT yang dimintai penjelasan apakah seperti itu adanya regulasi klinis selama ini yang dilakukan Pemkab, enggan menjelaskan. “Sayakan bukan bagian itu lagi. Kalau mau tanya masalah itu, tanyakan saja pada mereka yang melakukannya. Menurut saya, mungkin para kepala SKPD akan tugas dan fungsi,”ujarnya tanpa merinci siapa yang berkompoten untuk menjelaskannya.
Kasubag Evaluasi pada Bagian Administrasi pemerintahan, Khairul Alam, MT yang diminitai tanggapan adanya klinis diatas klinis yang tengah dihajatkan Pemkab Bima, juga enggan berkomentar. “Jangan tanya saya. Saya tidak berkompoten. Silakan tanya Sekda saja, “elaknya.
Sementara Sekda Kabupaten Bima, Drs H Masykur HMS yang dihubungi via Seluler, secara tegas mengaku semua yang dilakukan (klinis DPA yang tengah digelar) memang seperti itu adanya dan sudah diatur undang-undang. Malah, katanya, bukan hal yang aneh dan terkesan mengada-ada.
Sebabnya, klinis DPA telah digulirkan tiap tahun. Klinis DPA dilakukan, jelasnya, untuk menyempurnakan cara penghitungan yang dirasakan keliru oleh Bagian Keuangan, sehingga tidak ada lagi yang salah dalam setiap pos penganggaran. “Sebagai TAPD kami memeliki kewenangan untuk menyempurnakan (mengklinis kembali) DPA diseluruh SKPD, “ujarnya sembari melempar pertanyaan wartawan untuk dimintai penjelasan pada Asisten II Setda.
Asisten II setda Kabupaten Bima, Drs H Taufik yang berusaha dikonfirmasi di ruang kerjanya, tiak berhasil ditemui. Dihubungi pula via seluler, tidak terjawab alias tidak aktif. (ris)
×
Berita Terbaru Update