Bima,(SM).- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) tahun 2013
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang sudah disyahkan dan telah melewati
proses persetujuan Badan Anggaran eksekutif dan legislatif, kini tengah dibahas
alias diklinis kembali khusus menyangkut Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA)
masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) dibawah kendali Sekda setempat. Kesannya, ada klinis diatas
klinis.
Informasi
yang diperoleh wartawan, klinis dan pembahasan DPA masing-masing SKPD kini
tengah dilakukan TAPD. Kuat dugaan, klinis yang disinyalir menyalahi aturan dan
mekanisme serta kebiasaan regulasi pembelanjaan daerah, digelindingkan pejabat
terkait di Pemkab Bima, guna mendongkrak keingingan tertentu semisal honor
sejumlah pejabat terkait yang termaktub dalam DPA setiap SKPD.
Sejumlah
sumber di SKPD yang enggan mdikorankan namanya, mengaku gerah dengan tata cara
dan etika rencana penganggaran yang dituangkan dalam DPA kemudian diklinis
kembali. Kesan yang muncul, kewenangan SKPD untuk membahasakan setiap kebijakan
anggaran di SKPD masing-masing menjadi terbelenggu dan dibatasi tanpa bisa
berbuat banyak terkait anggaran yang dialokasikan.
Bahkan
muncul pertanyaan, klinis anggaran yang dipimpin langsung Bupati Bima beberapa
waktu lalu sebelum pengesehan dan persetujuan Banggar Legislatif, beberapa
pekan lamanya, sepertinya tidak berguna dan dicampakan alias tidak dianggap.
Padahal saat klinis yang dipimpin Bupati sebelumnya, seluruh item pembelanjaan
mulai dari
biaya perjalanan, operasional hingga biaya kantor sudah dibahas dan disetujui
dalam klinis tersebut.“ Apakah ini sebuah pembodohan, dimana APBD yang sudah
disyahkan kembali diklinis, “tanya sumber seraya mengaku adapun semua
penganggaran yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) sudah diklinis
Bupati.
Mantan
Kabag Administrasi Pembangunan (AP) setda setempat, H Khaeruddin ST MT yang
dimintai penjelasan apakah seperti itu adanya regulasi klinis selama ini yang
dilakukan Pemkab, enggan menjelaskan. “Sayakan bukan bagian itu lagi. Kalau mau
tanya masalah itu, tanyakan saja pada mereka yang melakukannya. Menurut saya,
mungkin para kepala SKPD akan tugas dan fungsi,”ujarnya tanpa merinci siapa
yang berkompoten untuk menjelaskannya.
Kasubag
Evaluasi pada Bagian Administrasi pemerintahan, Khairul Alam, MT yang diminitai
tanggapan adanya klinis diatas klinis yang tengah dihajatkan Pemkab Bima, juga
enggan berkomentar. “Jangan tanya saya. Saya tidak berkompoten. Silakan tanya
Sekda saja, “elaknya.
Sementara
Sekda Kabupaten Bima, Drs H Masykur HMS yang dihubungi via Seluler, secara
tegas mengaku semua yang dilakukan (klinis DPA yang tengah digelar) memang
seperti itu adanya dan sudah diatur undang-undang. Malah, katanya, bukan hal
yang aneh dan terkesan mengada-ada.
Sebabnya,
klinis DPA telah digulirkan tiap tahun. Klinis DPA dilakukan, jelasnya, untuk
menyempurnakan cara penghitungan yang dirasakan keliru oleh Bagian Keuangan,
sehingga tidak ada lagi yang salah dalam setiap pos penganggaran. “Sebagai TAPD
kami memeliki kewenangan untuk menyempurnakan (mengklinis kembali) DPA
diseluruh SKPD, “ujarnya sembari melempar pertanyaan wartawan untuk dimintai
penjelasan pada Asisten II Setda.
Asisten
II setda Kabupaten Bima, Drs H Taufik yang berusaha dikonfirmasi di ruang
kerjanya, tiak berhasil ditemui. Dihubungi pula via seluler, tidak terjawab
alias tidak aktif. (ris)