Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berkas Korupsi Eks Bendahara UPTD masih Diteliti

13 Februari 2013 | Rabu, Februari 13, 2013 WIB Last Updated 2013-02-13T05:49:55Z

Bima, (SM).- Kejaksaan Negeri Raba Bima hingga kini masih meneliti berkas perkara dugaan korupsi limpahan penyidik Polisi yang melibatkan eks Bendahara UPT Dinas Dikpora Kecamatan Belo, Syafrudin, sebagai tersangka.

Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Raba Bima, Dedi Diliyanto yang dikonfirmasi di meja kerjanya hari Selasa kemarin mengatakan, perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp2.996 milyar itu dilakukan tersangka dengan berbagai modus operandi dengan memalsukan KTP, memalsukan SK CPNS dan SK PNS, memalsukan KK, membuat KARPEG palsu.
Selain itu, tersangka juga membuat daftar gaji atau kitir gaji pegawai palsu serta membuat tandatangan palsu Kepala UPT Dinas Dikpora Kecamatan Belo dalam surat rekomendasi. “Jumlah nasabah yang direkrut tersangka sebanyak 135 orang,” katanya.
Diantara total jumlah nasabah pada Bank NTB Capem Tente tersebut, sebanyak 34 orang diantaranya diduga fiktif dengan nilai tagihan per bulan sebesar Rp62 juta lebih. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Semula, jelas dia, pihaknya telah menerima pengiriman pertama berkas perkara tersangka dari penyidik Polisi, namun setelah diteliti masih ada kekurangan syarat formil dan materil sehingga dikembalikan lagi pada penyidik Polisi.
“Ini pengiriman kedua kalinya. Untuk itu kita masih harus menelitinya lagi, apakah petunjuk kita yang kemarin sudah dipenuhi atau tidak,” paparnya, senbari mengaku bahwa Kejaksaan memiliki waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap atas hasil penyidikan tersebut. (ima)  
×
Berita Terbaru Update