Bima, (SM).- Kejaksaan
Negeri Raba Bima hingga kini masih meneliti berkas perkara dugaan korupsi
limpahan penyidik Polisi yang melibatkan eks Bendahara UPT Dinas Dikpora
Kecamatan Belo, Syafrudin, sebagai tersangka.
Jaksa Peneliti pada Kejaksaan
Negeri Raba Bima, Dedi Diliyanto yang dikonfirmasi di meja kerjanya hari Selasa
kemarin mengatakan, perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp2.996 milyar
itu dilakukan tersangka dengan berbagai modus operandi dengan memalsukan KTP,
memalsukan SK CPNS dan SK PNS, memalsukan KK, membuat KARPEG palsu.
Selain itu, tersangka juga
membuat daftar gaji atau kitir gaji pegawai palsu serta membuat tandatangan
palsu Kepala UPT Dinas Dikpora Kecamatan Belo dalam surat rekomendasi. “Jumlah nasabah yang
direkrut tersangka sebanyak 135 orang,” katanya.
Diantara total jumlah nasabah
pada Bank NTB Capem Tente tersebut, sebanyak 34 orang diantaranya diduga fiktif
dengan nilai tagihan per bulan sebesar Rp62 juta lebih. Atas perbuatannya
tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Semula, jelas dia, pihaknya telah
menerima pengiriman pertama berkas perkara tersangka dari penyidik Polisi,
namun setelah diteliti masih ada kekurangan syarat formil dan materil sehingga
dikembalikan lagi pada penyidik Polisi.
“Ini pengiriman kedua kalinya.
Untuk itu kita masih harus menelitinya lagi, apakah petunjuk kita yang kemarin
sudah dipenuhi atau tidak,” paparnya, senbari mengaku bahwa Kejaksaan memiliki
waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap atas hasil penyidikan tersebut. (ima)