Bima, (SM). –Bandar
Toto Gelap (Togel) alias kupon putuih yang selama ini beroperasi di wilayah
Kecamatan Bolo, Mhd yang akrab disapa Aba Dau, warga Desa Timu diciduk jajaran
Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo di kediamannya, Rabu (6/2) sekitar pukul 17.15
wita kemarin.
Kapolsek Bolo melalui Kanit Reskrimnya, Ipda. Salahuddin
pada wartawan yang dikonfirmasi di Mapolsek Bolo, Kamis (7/2) mengatakan, warga
Desa Timu yang diduga sebagai bandar kupon putih ditangkap pihaknya bersama
sejumlah barang bukti. Ia ditangkap di kediamanya, Rabu sore kemarin.
Dijelaskannya, sejumlah barang bukti disita dari tangan
Mhd, antara lain uang Rp 40 ribu, catatan nomor togel, 1 lembar kertas rekapan,
satu lembar kertas berisi nomor togel yang siap direkap, satu buah pulpen, satu
buah kalkulator serta satu unit Hand Pone (HP) yang diduga dijadikan sebagai
sarana transaksi jual beli kupon putih. “Kini Mhd telah periksa dan diambil
BAP-nya,” katanya.
Menurut Salahuddin, berdasarkan hasil BAP, yang
bersangkutan (Mhd, red) telah cukup bukti sehingga resmi ditetapkan sebagai
tersangka. Karena statusnya tersangka, oknum tersebut telah untuk menjalani
proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan dalam upaya
penegak hukum membasmi berbagai penyakit sosial masyarakat yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat dan meresahkan, khususnya di wilayah Bolo,” jelasnya.
Agar wilayah Bolo terbebas dari berbagai penyakit sosial
masyarakat seperti judi togel dan segala bentuk perjudian lainnya, diminta pada
seluruh komponen masyarakat Bolo agar memberikan informasi pada aparat
kepolisian terdekat bila melihat dan mengetahui adanya oknum-oknum yang
melakukan tindakan dimaksud. “Informasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam
sebuah ikhtiar pemberantasan penyakit sosial,” harapnya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kini oknum Mhd
diinapkan di tahanan Mapolsek Bolo. Yang bersangkutan dijerat pasal 303 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (pul)