Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bandar Togel di Bolo Diciduk Polisi

09 Februari 2013 | Sabtu, Februari 09, 2013 WIB Last Updated 2013-02-09T05:38:49Z

Bima, (SM). –Bandar Toto Gelap (Togel) alias kupon putuih yang selama ini beroperasi di wilayah Kecamatan Bolo, Mhd yang akrab disapa Aba Dau, warga Desa Timu diciduk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo di kediamannya, Rabu (6/2) sekitar pukul 17.15 wita kemarin.

Kapolsek Bolo melalui Kanit Reskrimnya, Ipda. Salahuddin pada wartawan yang dikonfirmasi di Mapolsek Bolo, Kamis (7/2) mengatakan, warga Desa Timu yang diduga sebagai bandar kupon putih ditangkap pihaknya bersama sejumlah barang bukti. Ia ditangkap di kediamanya, Rabu sore kemarin.
Dijelaskannya, sejumlah barang bukti disita dari tangan Mhd, antara lain uang Rp 40 ribu, catatan nomor togel, 1 lembar kertas rekapan, satu lembar kertas berisi nomor togel yang siap direkap, satu buah pulpen, satu buah kalkulator serta satu unit Hand Pone (HP) yang diduga dijadikan sebagai sarana transaksi jual beli kupon putih. “Kini Mhd telah periksa dan diambil BAP-nya,” katanya.
Menurut Salahuddin, berdasarkan hasil BAP, yang bersangkutan (Mhd, red) telah cukup bukti sehingga resmi ditetapkan sebagai tersangka. Karena statusnya tersangka, oknum tersebut telah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan dalam upaya penegak hukum membasmi berbagai penyakit sosial masyarakat yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan meresahkan, khususnya di wilayah Bolo,” jelasnya.
Agar wilayah Bolo terbebas dari berbagai penyakit sosial masyarakat seperti judi togel dan segala bentuk perjudian lainnya, diminta pada seluruh komponen masyarakat Bolo agar memberikan informasi pada aparat kepolisian terdekat bila melihat dan mengetahui adanya oknum-oknum yang melakukan tindakan dimaksud. “Informasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam sebuah ikhtiar pemberantasan penyakit sosial,” harapnya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kini oknum Mhd diinapkan di tahanan Mapolsek Bolo. Yang bersangkutan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (pul)
×
Berita Terbaru Update