Kota Bima, (SM).- Alat
peraga berupa iklan seseorang calon kepala daerah untuk Pemilukada Kota Bima,
atau produk lain yang menempel di pohon Rabu (13/2) dicabut oleh Bidang
Perijinan Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima. Pencabutan terkonsentrasi di
jalan Soekarno – Hatta.
Kepala Bidang Perijinan Dinas
Tata Kota dan Perumahan Kota Bima, Drs. Adisan sebelum berangkat menertibkan
alat peraga tersebut mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) Kota Bima, pihaknya kemudian bergerak untuk menertibkan alat
peraga tersebut. “Yang menjadi utama penertiban ini alat peraga yang menempel
di pohon, terutama di jalan negara,” katanya.
Penertiban alat peraga tersebut
tidak hanya iklan pasangan bakal calon kepala daerah pada Pemilukada Kota Bima
Mei mendatang, tapi juga semua jenis iklan yang tertempel di pohon. “Apapun
yang bersifat iklan dan menempel di pohon akan kita cabut,” tegasnya.
Kata dia, lagipula pemasangan
alat peraga tersebut tidak diawali dengan pengajuan surat oleh pemilik iklan kepada instansi
terkait. Padahal semestinya, berdasarkan aturan, sebelum pemasangan harus
menyampaikan surat
untuk tujuan pemasangan alat peraga. Kemudian pihaknya yang akan menentukan di lokasi
mana saja bisa dipasang alat peraga itu. “Lokasi yang kami tentukan itu selain
di jalan Soekarno – Hatta. Dan kami mengganti dengan jalur yang lain,” katanya.
(bnq)