Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PNS Demo, TPA Ambil Langkah Konstruktif

29 Oktober 2010 | Jumat, Oktober 29, 2010 WIB Last Updated 2010-10-29T07:56:26Z
Bima, (SM).- Merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) RI tahun 2008, tentang peringatan pada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak meneggelar aksi demonstarasi dalam bntuk apapun serta dilarang mogok kerja, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima berencana mengeluarkan Surat Peringatan (SP) bagi sejumlah PNS lingkup Pemkab Bima yang menggelar demo beberapa waktu lalu.
Kepala Inspektorat Pemkab Bima, Drs Abdul Wahab, Kamis (28/10) di ruang kerjanya, menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap 24 PNS yang diduga ikut serta menggelar demonstarsi beberapa waktu lalu, 13 orang diantaranya dipastikan ikut serta dalam aksi unjuk rasa dimaksud. Sisanya, kata Wahab, tidak terbukti melaksanakan demo.
Ke-13 orang tersebut, ujar Wahab, sesuai hasil klarifikasi dan sesuai hasil rapat Tim Bina Aparatur (TPA), memutuskan mengambil langkah-langkah konstruktif sesuai dengan aturan yang berlaku. Kata dia, mekanisme sanksi yang akan dijatuhkan pada mereka (PNS terlibat demo), mulai teguran lisan, teguran tertulis hingga sanksi pemecatan.
Pada sejumlah PNS yang terlibat itu, dipastikan akan diberikan surat peringatan keras. Sementara ini pihaknya tengah menggodok bentuk SP yang akan diberikan pada sejumlah PNS tersebut. “Pemberian SP pada sejumlah PNS tinggal menunggu tanda tangan Bupati Bima,“ ujarnya.
Menanggapi boleh tidaknya PNS berdemo dan apakah PNS berdemo, pemerintah merasa risih. Wahab dengan tegas mengatakan, pemerintah tidak pernah risih dan alergi dengan adanya demo oleh PNS. Namun yang perlu dipahami, timpalnya, setiap PNS dimanapun ia bertugas, sudah diatur oleh ketentuan atas segala kinerjanya, termasuk didalamnya PNS ada kode etik yang mengikat.
Apalagi, lanjutnya Wahab, sesuai SE Menpan, PNS dilarang untuk melakukan dan menggelar aksi demonstarsi dan mogok kerja. “Hormati saja aturan dan kode etik itu. Ada pekerjaan yang lebih penting yang mesti dilakukan sebagai abdi Negara, ketimbang berdemo apalagi sampai mogok kerja,“ cetusnya. (SM.08)     
×
Berita Terbaru Update