Kota
Bima,(SM).- Walikota Bima HM Qurais
H. Abidin dan Ketua Panwaslu Kota Bima Drs. Sukirman Azis, MH secara resmi
menandatangani MoU pemberian dana hibah antara Pemerintah Kota Bima dengan
Panwaslu Kota Bima dengan Nomor 180/01/PH/I 2013.
Penandatangan MoU ini
disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Bima Ir. Muhamad Rum dan kepala DPPKAD
Kota Bima Muhaimin, SE, Senin (21/1) kemarin di ruangan Walikota Bima,
Kabag
Humas dan Protokol Setda Kota Bima Drs. Is Fahmin mengatakan, perjanjian
tersebut dimaksudkan untuk memberikan dana hibah pada biaya pengawasan dan
penyelenggaraan Pilkada Kota Bima Tahun 2013. Dana Hibah yang diserahkan
sebesar Rp800 juta, dan dicairkan dua tahap dengan pencairan masing-masing
Rp400 juta. “Dana ini berasal dari APBD Kota Bima tahun 2013. Dana ini akan
langsung masuk ke dalam rekening bank atas nama Panwaslu Kota Bima. Untuk tahap
pertama SPJ dilampirkan pada saat pencairan tahap dua,” katanya.
Selain
itu, lanjutnya Panwaslu juga berkewajiban menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan dan pemanfaatan dana hibah kepada Pemerintah Kota Bima. Laporan
tersebut memuat berbagai hal, diantaranya pelaksana kegiatan, perkembangan
pelaksanaan kegiatan. “Penggunaan Dana hibah dan disampaikan selambat-lambatnya
31 Desember 2013,” ujarnya.
Dalam perjanjian juga
terdapat poin yang apabila Panwaslu tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya baik
sebagian maupun keseluruhan dari rencana kerja sesuai kesepakatan maka,
Panwaslu wajib mengembalikan dana sisa yang tidak terpakai pada batas waktu
tanggal 31 Desember 2013. “Namun kedua belah pihak baik Pemerintah Kota maupun Panwaslu
meyakini kerja sama ini akan berjalan lancar tentunya dengan kunci saling
berkoordinasi dan membangun sinergisitas yang baik serta transparan,” terangnya.
(BNQ)