Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Walikota Bima Tandatangani MoU dengan Panwaslu

22 Januari 2013 | Selasa, Januari 22, 2013 WIB Last Updated 2013-01-21T17:00:07Z

Kota Bima,(SM).- Walikota Bima HM Qurais H. Abidin dan Ketua Panwaslu Kota Bima Drs. Sukirman Azis, MH secara resmi menandatangani MoU pemberian dana hibah antara Pemerintah Kota Bima dengan Panwaslu Kota Bima dengan Nomor  180/01/PH/I 2013.
Penandatangan MoU ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Bima Ir. Muhamad Rum dan kepala DPPKAD Kota Bima Muhaimin, SE, Senin (21/1) kemarin di ruangan Walikota Bima,
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Drs. Is Fahmin mengatakan, perjanjian tersebut dimaksudkan untuk memberikan dana hibah pada biaya pengawasan dan penyelenggaraan Pilkada Kota Bima Tahun 2013. Dana Hibah yang diserahkan sebesar Rp800 juta, dan dicairkan dua tahap dengan pencairan masing-masing Rp400 juta. “Dana ini berasal dari APBD Kota Bima tahun 2013. Dana ini akan langsung masuk ke dalam rekening bank atas nama Panwaslu Kota Bima. Untuk tahap pertama SPJ dilampirkan pada saat pencairan tahap dua,” katanya.
Selain itu, lanjutnya Panwaslu juga berkewajiban menyampaikan laporan hasil pelaksanaan dan pemanfaatan dana hibah kepada Pemerintah Kota Bima. Laporan tersebut memuat berbagai hal, diantaranya pelaksana kegiatan, perkembangan pelaksanaan kegiatan. “Penggunaan Dana hibah dan disampaikan selambat-lambatnya 31 Desember 2013,” ujarnya.
Dalam perjanjian juga terdapat poin yang apabila Panwaslu tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya baik sebagian maupun keseluruhan dari rencana kerja sesuai kesepakatan maka, Panwaslu wajib mengembalikan dana sisa yang tidak terpakai pada batas waktu tanggal 31 Desember 2013. “Namun kedua belah pihak baik Pemerintah Kota maupun Panwaslu meyakini kerja sama ini akan berjalan lancar tentunya dengan kunci saling berkoordinasi dan membangun sinergisitas yang baik serta transparan,” terangnya. (BNQ)
×
Berita Terbaru Update