Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Akademisi: Kabupaten Bima Timur, Kebutuhan

29 Agustus 2012 | Rabu, Agustus 29, 2012 WIB Last Updated 2012-08-29T13:39:54Z


Bima, (SM).- Wacana pembentukan daerah otonom baru, Kabupaten Bima Timur disuarakan Komite Pembentukan Kabupaten Bima Timur (KPKBT) dinilai sebuah kebutuhan dan akselerasi berbagai keinginan.
“Apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi berbagai kelompok tersebut, mesti dijewantakan dan dipahami sebagai sebuah dinamika politik,” tutur salah seorang akademisi STISIP Mbojo Bima, Syarif Ahmad.
Selain itu, sambungnya, pembentukan Kabupaten Bima Timur kebutuhan yang terurai dalam kerangka percepatan pembangunan dan pendekatan komunikasi dan informasi yang dirasakan tak terjawab sebelumnya.

Pemekaran sebuah wilayah Kabupaten Bima Timur dari Kabupaten Bima, ucapnya, mengacu berbagai aspek dan prasyarat. Mulai dari`sisi geografis, jumlah penduduk, potensi dan hasil ekonomi serta prasyarat lainnya.
“Termasuk didalamnya mekanisme yang telah diamanatkan Undang-undang (UU). Hanya saja, aspirasi dan tuntutan kebutuhan atas pemekaran yang diinginkan masyarakat menjadi modal utama yang melandasi segera terbentuknya wilayah baru,” jelasnya.
Soal kesepakatan dan kesepahaman politik seluruh masyarakat di tujuh Kecamatan di wilayah Bima Timur, hendaknya tidak menjadi persoalan yang utama apalagi dijadikan ‘peluru’ politik untuk menghambat keinginan dan aspirasi masyarakat.
“Kalau itu yang menjadi hal utama yang dijadikan acuan pemekaran sebuah wilayah, tentu tidak ada wilayah yang bisa dan cepat memisahkan diri. Indonesia saja sejarahnya tidak ada konsensus semcam itu ketika ingin merdeka dan keluar dari belenggu penjajahan,” tuturnya.
Legislator sebagai pengemban aspirasi masyarakat, menurutnya, memiliki kewajiban menerima setiap aspirasi yang disuarakan masyarakat, termasuk didalamnya soal pemekran wilayah Bima Timur.
Sebab tugas DPRD, sebutnya, merespon setiap tuntutan kebutuhan masyarakat. Persoalan proses dan mekanisme yang akan dilewati menjadi kewenangan Depdagri yang menyimpulkan daerah tersebut perlu atau tidak dimekarkan. (SM 08)
×
Berita Terbaru Update