Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Wahid Tidak Lolos Calon Independen

17 Januari 2013 | Kamis, Januari 17, 2013 WIB Last Updated 2013-01-18T13:38:01Z
Kota Bima, (SM).-  Satu dari tiga pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, pasangan Abdul Wahid,M.Ag dengan Bambang Ismail,M.PdI dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
Ketua KPUD Kota Bima, Dra.Nurfarhati,M.Si  kepada sejumlah wartawan, menjelaskan, sejak KPU membuka kran pendaftaran pasangan perseorangan atau independen 16 Desember lalu, sudah ada  tiga pasangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan.
Dari hasil perhitungan jumlah syarat dukungan, dua diantaranya memenuhi syarat dukungan 6.5 persen dari jumlah penduduk. Untuk Kota Bima yaitu sebayak 10. 535 dari jumlah pemilih 162.073 jiwa. Salah satu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah pasangan Abdul Wahid,M.Ag-Bambang Ismail,M.PdI.
Sementara yang telah memenuhi syarat dukungan yaitu Ir.H.Ikhsan,MM berpasangan dengan Ir.H.taufikurrahman,MT (Iman Mantika) dan Kombes Pol. Ir. Raden Roro Soesi Widiarti dengan pasangan wakilnya, M. Rum Saleh, SH (Noli Bunda Rum). Pasangan Wahid dan Bambang merupakan calon perseorangan yang paling akhir menyerahkan berkas dukungan, 15 menit menjelang penutupan, walaupun demikian berkas yang diserhakan telah diterima, dari hasil perhitungan jumlah syarat dukungan yang diserahkan hanya mencapai 9 ribu lebih.
Sementara ketentuannya 10.535 jiwa. Dengan demikian, jelas Nurfarhati, hanya dua pasangan calon yang sementara ini dinilai memenuhi syarat pertama yaitu jumlah dukungan. Untuk pasangan Ikhsan dan Taufik menyerahkan syarat dukungan sebanyak 12.149 tersebar di lima kecamatan dan 35 kelurahan sedangkan pasangan Soesi dan Rum 12.746 ribu tersebar di lima kecamatan dan 38 kelurahan.
Tambah Nurfarhati, setelah proses perhitungan selesai, KPU akan menyerahkannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimasing-masing kelurahan untuk menferifikasi faktual kembali dokumen tersebut. Setelah dilakukan PPS dilanjutkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan kembali ke KPU.(dd)
×
Berita Terbaru Update