Kota
Bima, (SM).- Satu
dari tiga pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, pasangan Abdul Wahid,M.Ag dengan Bambang
Ismail,M.PdI dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
Ketua
KPUD Kota Bima, Dra.Nurfarhati,M.Si kepada sejumlah wartawan,
menjelaskan, sejak KPU membuka kran pendaftaran pasangan perseorangan atau
independen 16 Desember lalu, sudah ada tiga pasangan yang
menyerahkan berkas syarat dukungan.
Dari
hasil perhitungan jumlah syarat dukungan, dua diantaranya memenuhi syarat
dukungan 6.5 persen dari jumlah penduduk. Untuk Kota Bima yaitu sebayak 10. 535
dari jumlah pemilih 162.073 jiwa. Salah satu yang dinyatakan tidak memenuhi
syarat adalah pasangan Abdul Wahid,M.Ag-Bambang Ismail,M.PdI.
Sementara
yang telah memenuhi syarat dukungan yaitu Ir.H.Ikhsan,MM berpasangan dengan
Ir.H.taufikurrahman,MT (Iman Mantika) dan Kombes Pol. Ir. Raden Roro Soesi
Widiarti dengan pasangan wakilnya, M. Rum Saleh, SH (Noli Bunda Rum). Pasangan
Wahid dan Bambang merupakan calon perseorangan yang paling akhir menyerahkan
berkas dukungan, 15 menit menjelang penutupan, walaupun demikian berkas yang
diserhakan telah diterima, dari hasil perhitungan jumlah syarat dukungan yang
diserahkan hanya mencapai 9 ribu lebih.
Sementara
ketentuannya 10.535 jiwa. Dengan demikian, jelas Nurfarhati, hanya dua pasangan
calon yang sementara ini dinilai memenuhi syarat pertama yaitu jumlah dukungan.
Untuk pasangan Ikhsan dan Taufik menyerahkan syarat dukungan sebanyak 12.149
tersebar di lima kecamatan dan 35 kelurahan sedangkan pasangan Soesi dan Rum
12.746 ribu tersebar di lima kecamatan dan 38 kelurahan.
Tambah
Nurfarhati, setelah proses perhitungan selesai, KPU akan menyerahkannya kepada
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimasing-masing kelurahan untuk menferifikasi
faktual kembali dokumen tersebut. Setelah dilakukan PPS dilanjutkan ke Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan kembali ke KPU.(dd)