Wakil Bupati Bima, H. Syafruddin HM Nur |
“Saya hanya menerima SK, tidak meminta,”
tegasnya saat dicegat wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Bima, kemarin.
Dikatakannya, dalam SK bernomor 676 tahun
2012 tentang penugasan Wakil Bupati Bima untuk melaksanakan tugas dan wewenang
Bupati Bima tahun 2012, Gubernur NTB menimbang bahwa Bupati Bima saat ini
kondisi kesehatan tidak memungkinkan melaksanakan tugas dan wewenang selaku
Bupati Bima dan untuk itu perlu penugasan Wakil Bupati Bima guna melaksanakan
tugas dan wewenang Bupati Bima.
“Penugasan Wakil Bupati Bima tersebut,
poin keputusan dalam SK dimaksud, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati
Bima sampai kondisi Bupati Bima dimungkinkan untuk melaksanakan tugas
sebagaimana mestinya”, jelas H.Syafru, sapaan Plt BupatiBima ini.
Meski demikian amanat SK Gubernur NTB, Plt
Bupati Bima dalam keseharian pelaksanaan tugas serta pengambilan kebijakan
menjalankan roda pemerintahan, termasuk mutasi dan promosi jabatan, tetap
dilakukan koordinasi.
“Apapun yang saya lakukan selama menjabat
sebagai Plt Bupati, tetap saya koordinasikan dengan Bupati. Termasuk soal
mutasi dan promosi jabatan,“ tegasnya.
Sebenarnya, jelasnya lagi, kaitan mutasi
dan promosi jabatan, suatu hal yang wajar terjadi di birokrasi. Hal itu juga
bagian dari kewenangan Bupati. “Kalau mengacu pada Undang-undang (UU), bukan
soal bisa atau tidak bisa,” cetusnya.
Selama akan memangku jabatan sebagai Plt,
dirinya mengambil momentum pada tahun 2013 ini mengajak aparatur untuk berkerja
dan terus berkerja. “Yang berhasil tentu ada imbalan dan begitu sebaliknya,”
tandas H. Syafru. (ima)