Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Uang Proyek Sekolah Dibawa Kabur?

14 Januari 2013 | Senin, Januari 14, 2013 WIB Last Updated 2013-01-15T15:48:12Z


Kota Bima, (SM).- Rehab dua lokal ruangan di SDN 07 Kota Bima, kini tak tak bisa dilanjutkan. Pasalnya, dana belanja barang yang sudah diserahkan ke anggota panitia ternyata dibawa kabur. Kini pihak sekolah pun tidak bisa berbuat banyak, oknum panitia Rsl tak tahu entah kemana.

Kepala SDN 07 Kota Bima H. Mukhtar H. Ahmad SPd saat ditemui di sekolahnya Sabtu (12/1) menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan panitia rehab dua lokal ruangan itu, atap bangunan lama bisa dibongkar setelah bahan sudah dibeli. Namun kenyataannya, setelah uang sekitar Rp20-an juta diserahkan ke anggota panitia Rsl, barang yang hendak di beli tak kunjung tiba. “Uang sudah sejak tanggal 3 Januari lalu diserahkan. Tapi bahan bangunan belum juga tiba di sekolah,” ujarnya.
Kata dia, karena atap bangunan sudah sebagian telah dibongkar dan rehab harus segera diselesaikan, pihaknya pun terus berupaya menghubungi Rsl, namun yang bersangkutan tak pernah mengaktifkan Handphone-nya. Bahkan, pihak sekolah telah beberapa kali mendatangi rumah orang tua siswa tersebut, tapi tak pernah ditemui. “Jika Rsl masih tidak ada kabarnya, ya terpaksa kita melaporkan tindakannya ke polisi. Bukti penyerahan uang ke Rsl juga masih kami kantongi,” akunya.
Karena uang masih dibawa Rsl, lanjut H. Mukhtar pekerjaan rehab bangunan belum bisa dilanjutkan. Pelaksanaan proses belajar mengajar siswa pun sedikit terganggu, karena siswa yang menempati dua lokal ruangan itu harus digabungkan dengan siswa di kelas lain. “Ya kami hanya bisa kedatangan Rsl saja. Karean uang nya masih dipegang oleh Rsl,” katanya.
Ia mengaku, jika pekerjaan tersebut dimulai sejak tanggal 3 Januari lalu, rehab dua lokal ruangan itu sudah selesai dan di buatkan SPJ nya, kemudian diserahkan ke Dinas Dikpora Kota Bima. “Karena masalah ini, SPJ belum bisa kami serahkan ke Dinas dan termain ke tiga belum bisa dicairkan,” terangnya.
Ia menambahkan, proyek rehab itu jumlah dananya sebesar Rp122 juta dengan proses pencairan sebanyak tiga kali. Pencairan pertama, pelaksanaan pembangunannya berjalan tanpa hambatan. Kemudian untuk pencairan kedua, terganggu karena uang dibawa kabur oleh Ruslan. “Jika Ruslan tak kunjung mengembalikan uang itu, termin ketiga tentu tak bisa di cairkan karena SPJ pelaksanaan termin kedua tidak ada,” tambahnya. (BNQ)
×
Berita Terbaru Update