Kota
Bima, (SM).- Rehab dua
lokal ruangan di SDN 07 Kota Bima, kini tak tak bisa dilanjutkan. Pasalnya,
dana belanja barang yang sudah diserahkan ke anggota panitia ternyata dibawa
kabur. Kini pihak sekolah pun tidak bisa berbuat banyak, oknum panitia Rsl tak
tahu entah kemana.
Kepala
SDN 07 Kota Bima H. Mukhtar H. Ahmad SPd saat ditemui di sekolahnya Sabtu
(12/1) menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan panitia rehab dua lokal ruangan
itu, atap bangunan lama bisa dibongkar setelah bahan sudah dibeli. Namun
kenyataannya, setelah uang sekitar Rp20-an juta diserahkan ke anggota panitia
Rsl, barang yang hendak di beli tak kunjung tiba. “Uang sudah sejak tanggal 3
Januari lalu diserahkan. Tapi bahan bangunan belum juga tiba di sekolah,”
ujarnya.
Kata dia,
karena atap bangunan sudah sebagian telah dibongkar dan rehab harus segera
diselesaikan, pihaknya pun terus berupaya menghubungi Rsl, namun yang
bersangkutan tak pernah mengaktifkan Handphone-nya. Bahkan, pihak sekolah telah
beberapa kali mendatangi rumah orang tua siswa tersebut, tapi tak pernah
ditemui. “Jika Rsl masih tidak ada kabarnya, ya terpaksa kita melaporkan
tindakannya ke polisi. Bukti penyerahan uang ke Rsl juga masih kami kantongi,”
akunya.
Karena
uang masih dibawa Rsl, lanjut H. Mukhtar pekerjaan rehab bangunan belum bisa
dilanjutkan. Pelaksanaan proses belajar mengajar siswa pun sedikit terganggu,
karena siswa yang menempati dua lokal ruangan itu harus digabungkan dengan
siswa di kelas lain. “Ya kami hanya bisa kedatangan Rsl saja. Karean uang nya
masih dipegang oleh Rsl,” katanya.
Ia
mengaku, jika pekerjaan tersebut dimulai sejak tanggal 3 Januari lalu, rehab
dua lokal ruangan itu sudah selesai dan di buatkan SPJ nya, kemudian diserahkan
ke Dinas Dikpora Kota Bima. “Karena masalah ini, SPJ belum bisa kami serahkan
ke Dinas dan termain ke tiga belum bisa dicairkan,” terangnya.
Ia
menambahkan, proyek rehab itu jumlah dananya sebesar Rp122 juta dengan proses
pencairan sebanyak tiga kali. Pencairan pertama, pelaksanaan pembangunannya
berjalan tanpa hambatan. Kemudian untuk pencairan kedua, terganggu karena uang
dibawa kabur oleh Ruslan. “Jika Ruslan tak kunjung mengembalikan uang itu,
termin ketiga tentu tak bisa di cairkan karena SPJ pelaksanaan termin kedua
tidak ada,” tambahnya. (BNQ)