Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tersangka Kurang, Jaksa Tolak Berkas Kasus Lambu

05 Januari 2013 | Sabtu, Januari 05, 2013 WIB Last Updated 2013-01-05T01:39:33Z

Kota Bima, (SM).- Menyusul penyerahan diri 18 tersangka kasus kerusuhan Lambu pada pihak kepolisian, Kamis (3/1), pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Raba-Bima menolak berkas pelimpahan tahap dua oleh pihak Polres Bima-Kota. Alasannya, berkas yang diserahkan dinilai tidak lengkap, karena masih kurang jumlah tersangka. Sementara berkas lainnya telah diterima seperti untuk kasus yang melibatkan An (22), Ib (50) dan Hs (45).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima,  Hasan Basri, SH dikonfirmasi di kantornya, Jum’at (4/1) mengatakan, untuk berkas kasus yang melibatkan An (22) sudah diterima karena tersangka An sebelumnya sudah menjadi kewenangan jaksa dan berkasnya sudah P21, sementara untuk tersangka Lb dan Hs juga sudah diterima setelah berkasnya rampung.
Kendalanya, saat penyerahan berkas lanjutan oleh pihak kepolisian kemarin, satu berkas perkara untuk lima tersangka kasus Pelabuhan Sape, dimana polisi dalam proses penyerahannya hanya menyertakan satu tersangka padahal dalam berkas perkaranya tercatat lima orang tersangka. ”Berkas yang itu kita tolak karena tidak lengkap,” ujarnya.
Dikatakannya, pelimpahan berkas kasus dari pihak kepolisian harus sesuai dengan catatan dalam berkas yang diserahkan, baik berupa Barang-Bukti, maupun jumlah tersangka. “Kami sudah berikan catatan pada pihak kepolisian untuk segera melengkapi jumlah tersangka, baru dapat diterima untuk tahap dua,” jelasnya.
Mengenai status tersangka, Kasi Intel Kejari Raba-Bima, Edi Tanto Putra, SH pertimbangan hukum untuk status tahanan tersangka saat ini tahanan kota untuk semua tersangka yang kini ditangani oleh pihaknya. Alasannya para tersangka sudah kooperatif dalam proses hukum dan sudah secara sukarela menyerahkan diri.
Menyoal permintaan keringanan hukuman, menurut Edo, permintaan keringanan hukuman akan menjadi pertimbangan pengadilan dalam memutuskannya, walaupun demikian tentunya akan dijadikan pertimbangan hukum untuk para tersangka. Lanjut Edo, kepada tersangka yang belum menyerahkan diri, diharapkan secepatnya dapat menyerahkan diri secara sukarela sehingga proses hukumnya dapat jelas tidak terkatung-katung dan dapat menjalani hidup secara normal kembali. (dd)
×
Berita Terbaru Update