Kota Bima, (SM).- Menyusul
penyerahan diri 18 tersangka kasus kerusuhan Lambu pada pihak kepolisian, Kamis
(3/1), pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Raba-Bima menolak berkas pelimpahan
tahap dua oleh pihak Polres Bima-Kota. Alasannya, berkas yang diserahkan dinilai
tidak lengkap, karena masih kurang jumlah tersangka. Sementara berkas lainnya
telah diterima seperti untuk kasus yang melibatkan An (22), Ib (50) dan Hs
(45).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari
Bima, Hasan Basri, SH dikonfirmasi di kantornya, Jum’at (4/1) mengatakan,
untuk berkas kasus yang melibatkan An (22) sudah diterima karena tersangka An
sebelumnya sudah menjadi kewenangan jaksa dan berkasnya sudah P21, sementara
untuk tersangka Lb dan Hs juga sudah diterima setelah berkasnya rampung.
Kendalanya, saat penyerahan
berkas lanjutan oleh pihak kepolisian kemarin, satu berkas perkara untuk lima tersangka kasus Pelabuhan Sape, dimana polisi dalam
proses penyerahannya hanya menyertakan satu tersangka padahal dalam berkas
perkaranya tercatat lima
orang tersangka. ”Berkas yang itu kita tolak karena tidak lengkap,” ujarnya.
Dikatakannya, pelimpahan berkas
kasus dari pihak kepolisian harus sesuai dengan catatan dalam berkas yang
diserahkan, baik berupa Barang-Bukti, maupun jumlah tersangka. “Kami sudah
berikan catatan pada pihak kepolisian untuk segera melengkapi jumlah tersangka,
baru dapat diterima untuk tahap dua,” jelasnya.
Mengenai status tersangka, Kasi
Intel Kejari Raba-Bima, Edi Tanto Putra, SH pertimbangan hukum untuk status
tahanan tersangka saat ini tahanan kota
untuk semua tersangka yang kini ditangani oleh pihaknya. Alasannya para
tersangka sudah kooperatif dalam proses hukum dan sudah secara sukarela
menyerahkan diri.
Menyoal permintaan keringanan
hukuman, menurut Edo, permintaan keringanan
hukuman akan menjadi pertimbangan pengadilan dalam memutuskannya, walaupun
demikian tentunya akan dijadikan pertimbangan hukum untuk para tersangka.
Lanjut Edo, kepada tersangka yang belum menyerahkan diri, diharapkan secepatnya
dapat menyerahkan diri secara sukarela sehingga proses hukumnya dapat jelas
tidak terkatung-katung dan dapat menjalani hidup secara normal kembali. (dd)