Bima, (SM).- Masyarakat
miskin di Kabupaten Bima maupun Kota Bima untuk sementara ini belum bisa
menikmati layanan kesehatan gratis di RSUD Bima. Pasalnya, kartu Jamkesmas baru
mulai berlaku per 1 Maret 2013.
Meski demikian, pemerintah telah
mendrop kartu Jamkesmas model baru tersebut pada masyarakat penerima. Sayangnya,
pihak RSUD Bima belum bisa melayani dengan alasan belum ada petunjuk teknis
dari Pemerintah Pusat.
“Pada prinsipnya, kita siap
melayani semua pasien, baik pasien umum maupun pasien yang memiliki kartu
Jamkesmas. Hanya saja, untuk pasien pemilik kartu Jamkesmas yang baru, kami
belum bisa layani,” tegas Direktur RSUD Bima, H.M.Ali, Jumat kemarin.
Ia memastikan, pihaknya tetap
akan melayani setiap pasien pemilik kartu Jamkesmas terbitan yang lama. “Untuk
pemilik kartu Jamkesmas yang baru, saat ini kami belum bisa layani. Karena
belum ada surat
resmi dari Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Sepanjang pihak RSUD Bima belum
menerima surat
pemberitahuan resmi dari Kementerian Kesehatan, pihaknya tidak bisa melayani
pasien pemilik kartu Jamkesmas baru. “Kalau kita layani, tapi tidak diakui.
Siapa yang bayar nantinya,” cetus dr Ali.
Sebagai solusi, pihaknya tetap
memberikan pelayanan gratis bagi pasien miskin pemilik kartu Jamkesmas yang
lama. “Bagi pasien kartu Jamkesmas lama, tetap kita layani seperti biasa. Untuk
pasien kartu Jamkesmas baru, kami masih koordinasi,” ucapnya.
Kasi Bina Puskesmas Dinas
Kesehatan Kabupaten Bima, Suhaimin, yang ditemui membenarkan jika kartu
Jamkesmas baru hingga saat ini belum bisa digunakan di RSUD Bima karena belum
ada instruksi Pemerintah Pusat.
Pihaknya sudah koordinasi dengan
Kementerian Kesehatan terkait penggunaan kartu Jamkesmas yang baru dimaksud.
“Kami peroleh informasi, kartu Jamkesmas baru mulai diberlakukan per 1 Maret
2013 ini,” terangnya.
Sebelum kartu Jamkesmas baru
mulai berlaku, harapnya, bagi pasien miskin agar menggunakan kartu Jamkesmas
lama. “Kartu Jamkesmas lama sampai saat ini masih dipergunakan sampai
pemberlakuan kartu baru,” paparnya. (ima)