Bima, (SM).- Meski tersandung kasus dugaan korupsi serta resmi ditetapkan
sebagai tersangka, namun M.Tayeb tetap dilantik sebagai Kepala Kantor Pelayanan
Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bima baru-baru ini.
Mantan
Sekretaris pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holkutural Kabupaten Bima
itu dilantik di kantor Bupati Bima, aula LLK Bima di Kelurahan Jatiwangi,
bersamaan dengan sejumlah pejabat eselon II lainnya. Padahal M Tayeb sebelumnya
resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima dalam kasus
dugaan korupsi proyek sumur bor dalam di Kecamatan Sape. Selain M Tayeb,
Kejaksaan juga tetapkan dua orang tersangka lain.
Sekretaris
Daerah (Setda) Bima yang juga Ketua tim Baperjakat Kabupaten Bima, H Masykur
H.MS yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengakui, jika M.Tayeb sudah dilantik
sebagai Kepala KPPT Kabupaten Bima. Namun Sekda juga mengaku tidak tahu menahu
M Tayeb tersangkut persoalan korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Saya
tidak tahu kalau dia itu tersangka korupsi,” ungkapnya.
Apakah penentuan
pejabat tidak melalui rapat tim Baperjakat? Masykur menepis ansumsi dimaksud.
“Semua proses mutasi dan rotasi melalui rapat Baperjakat. Tetapi belum tentu
semua hasil rapat Baperjakat dipakai. Karena yang menentukan dan yang memiliki
hak priogratif adalah Bupati. “Kalau soal M Tayeb, gimana-gimananya sebaiknya
hubungi langsung BKD,” pungkasnya.
Hingga kini
kasus dugaan korupsi proyek sumur bor dalam pada Dinas Pertanian Tanaman dan
Holkutural Kabupaten Bima tahun anggaran 2008-2009 masih dalam tahap penyidikan
Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Selain M Tayeb,
Kejaksaan juga menetapkan, Andang, pemilik perusahaan kontraktor pemenang
tender proyek dimaksud dan Syafrudin, selaku konsultan pengawas. Kasus tersebut
mulai terendus lembaga hukum setelah ramai diberitakan di mass media.
Kasi Pidsus
Kejaksaan Negeri Raba, I Made Eca Mariartha, yang dihubungi via seluler di
Mataram, mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek sumur bor dalam pada Dinas
Pertanian Tanaman dan Holkutural masih dalam proses penuntasan.
“Jadi, tidak
benar kalau kasus tersebut sudah selesai dan tuntas. Tidak ada hambatan dalam
penyelesaian kasus dimaksud. “Kita hanya menunggu kesiapan tim BPKP untuk
audit,” terangnya. (ima)