Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tersangka Korupsi Dilantik jadi Kepala Kantor?

02 Januari 2013 | Rabu, Januari 02, 2013 WIB Last Updated 2013-01-01T17:30:02Z


Bima, (SM).- Meski tersandung kasus dugaan korupsi serta resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun M.Tayeb tetap dilantik sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bima baru-baru ini.

Mantan Sekretaris pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holkutural Kabupaten Bima itu dilantik di kantor Bupati Bima, aula LLK Bima di Kelurahan Jatiwangi, bersamaan dengan sejumlah pejabat eselon II lainnya. Padahal M Tayeb sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur bor dalam di Kecamatan Sape. Selain M Tayeb, Kejaksaan juga tetapkan dua orang tersangka lain.
Sekretaris Daerah (Setda) Bima yang juga Ketua tim Baperjakat Kabupaten Bima, H Masykur H.MS yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengakui, jika M.Tayeb sudah dilantik sebagai Kepala KPPT Kabupaten Bima. Namun Sekda juga mengaku tidak tahu menahu M Tayeb tersangkut persoalan korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Saya tidak tahu kalau dia itu tersangka korupsi,” ungkapnya.
Apakah penentuan pejabat tidak melalui rapat tim Baperjakat? Masykur menepis ansumsi dimaksud. “Semua proses mutasi dan rotasi melalui rapat Baperjakat. Tetapi belum tentu semua hasil rapat Baperjakat dipakai. Karena yang menentukan dan yang memiliki hak priogratif adalah Bupati. “Kalau soal M Tayeb, gimana-gimananya sebaiknya hubungi langsung BKD,” pungkasnya.
Hingga kini kasus dugaan korupsi proyek sumur bor dalam pada Dinas Pertanian Tanaman dan Holkutural Kabupaten Bima tahun anggaran 2008-2009 masih dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Selain M Tayeb, Kejaksaan juga menetapkan, Andang, pemilik perusahaan kontraktor pemenang tender proyek dimaksud dan Syafrudin, selaku konsultan pengawas. Kasus tersebut mulai terendus lembaga hukum setelah ramai diberitakan di mass media.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba, I Made Eca Mariartha, yang dihubungi via seluler di Mataram, mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek sumur bor dalam pada Dinas Pertanian Tanaman dan Holkutural masih dalam proses penuntasan.
“Jadi, tidak benar kalau kasus tersebut sudah selesai dan tuntas. Tidak ada hambatan dalam penyelesaian kasus dimaksud. “Kita hanya menunggu kesiapan tim BPKP untuk audit,” terangnya. (ima)
×
Berita Terbaru Update