Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Bisa Ganti Kaur, Kades Lapor ke Dewan

17 Januari 2013 | Kamis, Januari 17, 2013 WIB Last Updated 2013-01-18T13:33:35Z
Dompu, (SM).- Merasa niatnya menggantikan kaur teganjal, membuat Kepala Desa Jambu, Kecamatan Pajo Syarifuddin kebingungan. Dia melaporkan pada anggota Komisi I DPRD Dompu Rabu (16/1) atas sikap Bupati Dompu yang menolak keinginannya, mengganti 4 Kepala Urusan (Kaur) yang  belum habis masa jabatannya.
Kades Jambu sudah enam bulan menduduki jabatan itu  sejak dipilih dan dilantik. Sementara yang membuat dia geram,  lima Kaur yang ditinggalkan oleh Kades lama, semuanya belum berakhir masa jabatannya.
Dua Kaur akan berakhir pada Desember 2013 ini. Kemudian dua orang lainnya berakhir pada 2015 mendatang. Sedangkan sisahnya 1 orang dibiarkan tetap menjabat Kaur sampai jabatan Kades berakhir.  Meski demikian Kades ini juga mengangkat Kaur lain tanpa menunggu masa jabatan Kaur sebelumnya berakhir. Karenanya, kaur lama datang tetap datang kerja, sementara Kaur yang baru pun datang kerja juga. Sehingga dalam ruangan Kantor Desa ditempati 9 orang Kaur. 
Kehadiran Kades Jambu diterima pihak Komisi I DPRD Dompu yang membidangi aparatur. Dewan menghadirkan  pihak BPMPD melalui Kabid Pemerintahan Desa. Dalam rapat itu, Kabid BPMPD Sugeng Karyanto SH menyatakan, sekitar seminggu yang lalu pihaknya mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani Bupati Dompu.
Dalam surat itu menyatakan bahwa  sikap Kades mengisi jabatan  Kaur baru sebanyak 4 orang, sudah menyalahi  ketentuan aturan perundang – undangan yang berlaku.  Soalnya di dalam Perda nomor 17 tahun 2011, mengatur bahwa Kaur yang masa jabatannya belum berakhir maka akan mengikuti masa jabatan dalam SK. Untuk itu,   Kaur lama empat orang yang sempat dikeluarkan,  akan tetap menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatan. ‘’ Surat  yang kami keluarkan itu mengacu pada Perda nomor 17,’’katanya.
Demikian halnnya dengan pihak Komisi, juga memberikan saran yang sama terhadap Kades Jambu. Mekanisme pergantian Kaur harus tetap mengacu pada ketentuan Perda nomor 17. Karena demikian, Komisi I menyarankan agar Kades Jambu dapat bersabar dan menahan diri untuk tidak mengganti Kaur – Kaur tersebut, sebelum masa jabatannya berakhir. (dym)
×
Berita Terbaru Update