Dompu, (SM).- Merasa niatnya menggantikan kaur teganjal, membuat Kepala Desa Jambu,
Kecamatan Pajo Syarifuddin kebingungan. Dia melaporkan pada anggota Komisi I
DPRD Dompu Rabu (16/1) atas sikap Bupati Dompu yang menolak keinginannya,
mengganti 4 Kepala Urusan (Kaur) yang belum habis masa jabatannya.
Kades Jambu sudah enam bulan
menduduki jabatan itu sejak dipilih dan dilantik. Sementara yang
membuat dia geram, lima Kaur yang ditinggalkan oleh Kades lama,
semuanya belum berakhir masa jabatannya.
Dua Kaur akan berakhir
pada Desember 2013 ini. Kemudian dua orang lainnya berakhir pada 2015
mendatang. Sedangkan sisahnya 1 orang dibiarkan tetap menjabat Kaur sampai
jabatan Kades berakhir. Meski demikian Kades ini juga mengangkat
Kaur lain tanpa menunggu masa jabatan Kaur sebelumnya berakhir. Karenanya, kaur
lama datang tetap datang kerja, sementara Kaur yang baru pun datang kerja juga.
Sehingga dalam ruangan Kantor Desa ditempati 9 orang Kaur.
Kehadiran Kades Jambu
diterima pihak Komisi I DPRD Dompu yang membidangi aparatur. Dewan
menghadirkan pihak BPMPD melalui Kabid Pemerintahan Desa. Dalam
rapat itu, Kabid BPMPD Sugeng Karyanto SH menyatakan, sekitar seminggu yang
lalu pihaknya mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani Bupati
Dompu.
Dalam surat itu
menyatakan bahwa sikap Kades mengisi jabatan Kaur baru
sebanyak 4 orang, sudah menyalahi ketentuan aturan perundang –
undangan yang berlaku. Soalnya di dalam Perda nomor 17 tahun 2011,
mengatur bahwa Kaur yang masa jabatannya belum berakhir maka akan mengikuti
masa jabatan dalam SK. Untuk itu, Kaur lama empat orang yang
sempat dikeluarkan, akan tetap menjalankan tugasnya sampai akhir
masa jabatan. ‘’ Surat yang kami keluarkan itu mengacu pada Perda
nomor 17,’’katanya.
Demikian halnnya dengan
pihak Komisi, juga memberikan saran yang sama terhadap Kades Jambu. Mekanisme
pergantian Kaur harus tetap mengacu pada ketentuan Perda nomor 17. Karena
demikian, Komisi I menyarankan agar Kades Jambu dapat bersabar dan menahan diri
untuk tidak mengganti Kaur – Kaur tersebut, sebelum masa jabatannya berakhir. (dym)