Dompu,
(SM).- Revisi
merupakan solusi akhir dalam memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) yang
tidak berkualitas. Seperti halnya dengan Perda nomor 5 tahun 2010 tentang tata
cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian terhadap kepala desa
akan segera diajukan revisi melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Kabag
Hukum Setda Dompu, Kharuddin, SH yang ditemui Sabtu (12/1) usai mengikuti rapat
pembahasan terkiat Perda nomor 5 mengatakan, semua camat, Kepala Desa dan
Badan Perwakilan Desa (BPD) mengusulkan agar Perda dimaksud direfisi
kembali, lantaran dalam ketentuan Perda tersebut masih ditemui beberapa
kejanggalan atau tidak mengandung nilai refenasi dengan ketentuan
perundang – undangan yang lebih tinggi.
Misalnya
pada pasal 4 ayat 2 Perda nomor 5 menyatakan, panitia Pilkades terdiri
dari Ketua BPD sebagai ketua panitia, Sekretaris Desa sebagai sekretaris
panitia dan unsur lain sebagai anggota. Ini tidak sejalan dengan amanat
Peraturan Pemerintah (PP) 72 tahun 2005 tentang Desa. Dimana dalam pasal
47 ayat 1 berbunyi, panitia Pilkades terdiri dari unsur perangkat desa,
lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
Kemudian
di dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 Perda nomor 5, yang
berkaitan dengan biaya Pilkades yang dibebankan kepada calon Kades.
Kondisi demikian sangat bertentangan dengan azas demokrasi yang
berlaku di Negara ini. Apalagi belum ada ketentuan yang mengatur
tentang standar biaya pendaftaran.
Sehingga
tak heran bila persoalan biaya pendaftaran Pilkades menjadi mengemuka dan
sering kali menimbulkan aksi protes yang dilakukan warga pada tingkat
desa penyelenggara Pilkades akibat tingginya biaya pendaftaran
Pilkades dibebankan pada calon Kades. ‘’Yang jelas para peserta
yang hadir dalam diskusi membedah Perda nomor 5 tahun 2010 ini
merekomendasikan agar peraturan ini segera direfisi,’’jelasnya.
Karena
demikian, pihaknya akan menyampaikan aspirasi para peserta diskusi tersebut
pada Bupati Dompu, serta meminta pertimbangannya terkait rencana
merefisi Perda nomor 5 itu. ‘’Mekansme merefisi Perda ini butuh proses. Langkah
awal kita akan mengajukan rencana refisi Perda dalam Prolegda, kemudian
ditentukan jadwal pembahasannya,’’terang mantan Sekretaris BKD Dompu ini.
Kendati
demikian, yang menyangkut dengan beberapa hal yang belum diatur dalam Perda
nomor 5 tahun 2010, tentu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana di
bawahnya, sehingga dapat menjawab sertamenyelesaikan berbagai
persoalan dalam pelaksanaan Pilkades di sejumlah desa di Kabupaten
Dompu. ‘’Sebelum Perda nomor 5 ini direfisi, kami akan buatkan peraturan pelaksana
untuk melengkapi beberapa hal yang belum diatur didalam Perda nomor 5,”
tandasnya. (dym)