Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Berkualitas, Perda Nomor 5 Akan Direvisi

14 Januari 2013 | Senin, Januari 14, 2013 WIB Last Updated 2013-01-15T15:38:42Z


Dompu, (SM).- Revisi merupakan solusi akhir dalam memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) yang tidak berkualitas. Seperti halnya dengan Perda nomor 5 tahun 2010 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian terhadap kepala desa akan segera diajukan revisi melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Kabag Hukum Setda Dompu, Kharuddin, SH yang ditemui Sabtu (12/1) usai mengikuti rapat pembahasan terkiat Perda nomor 5 mengatakan,  semua camat, Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) mengusulkan agar Perda dimaksud  direfisi kembali, lantaran dalam  ketentuan Perda tersebut masih ditemui beberapa kejanggalan  atau tidak mengandung nilai refenasi dengan  ketentuan perundang – undangan yang lebih tinggi.
Misalnya pada pasal 4 ayat 2  Perda nomor 5 menyatakan, panitia Pilkades terdiri dari Ketua BPD sebagai ketua panitia, Sekretaris Desa sebagai sekretaris  panitia dan unsur lain sebagai anggota. Ini tidak sejalan dengan  amanat Peraturan Pemerintah  (PP) 72 tahun 2005 tentang Desa. Dimana dalam pasal 47 ayat 1 berbunyi, panitia Pilkades terdiri dari unsur perangkat desa,  lembaga  kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
Kemudian di dalam pasal   5  ayat 1 dan 2  Perda nomor 5,  yang berkaitan dengan  biaya Pilkades yang dibebankan kepada  calon Kades. Kondisi demikian sangat bertentangan dengan  azas demokrasi yang  berlaku di Negara ini. Apalagi  belum ada ketentuan yang mengatur tentang  standar  biaya pendaftaran.
Sehingga tak heran bila persoalan biaya pendaftaran Pilkades menjadi mengemuka dan sering kali  menimbulkan aksi protes yang dilakukan warga pada tingkat desa  penyelenggara Pilkades akibat  tingginya biaya pendaftaran Pilkades  dibebankan pada  calon Kades. ‘’Yang jelas para peserta yang hadir dalam diskusi membedah Perda nomor 5 tahun 2010 ini  merekomendasikan agar  peraturan ini segera direfisi,’’jelasnya.
Karena demikian, pihaknya akan menyampaikan aspirasi para peserta diskusi tersebut pada Bupati Dompu, serta meminta  pertimbangannya  terkait rencana merefisi Perda nomor 5 itu. ‘’Mekansme merefisi Perda ini butuh proses. Langkah awal kita akan mengajukan rencana refisi Perda dalam Prolegda, kemudian ditentukan jadwal pembahasannya,’’terang mantan Sekretaris BKD Dompu ini.
Kendati demikian, yang menyangkut dengan beberapa hal yang belum diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2010, tentu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana di bawahnya, sehingga  dapat menjawab sertamenyelesaikan berbagai persoalan  dalam pelaksanaan Pilkades di sejumlah desa di Kabupaten Dompu.  ‘’Sebelum Perda nomor 5 ini direfisi, kami akan buatkan peraturan pelaksana untuk melengkapi beberapa hal yang  belum diatur didalam Perda nomor 5,” tandasnya. (dym)
×
Berita Terbaru Update