Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Terima Syarat Splinsit Kasus Lambu

14 Januari 2013 | Senin, Januari 14, 2013 WIB Last Updated 2013-01-15T15:39:21Z


Kota Bima, (SM).- Syarat Splitsing atau emisahan berkas perkara kasus kerusuhan Lambu akhirnya diterima pihak kepolisian sebagai solusi dari masih bayaknya tesangka yang sampai saat ini belum menyerahkan diri. Sebelumnya pihak Kejaksaan negeri (kejari) Raba-Bima menolak berkas tahap dua kasus kerusuhan lamburi  lantar akurangnya jumlah terangka.

Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, S.ik, SH kepada Koran ini, mengatakan sebenarnya tidak ada masalah bagi kepolisian untuk proses penyerahan tahap dua berkas perkara kasus kerusuhan lambu. Proses penyerahan tahap dua hanyalah proses akhir dari kasus kerusuhan lambu setelah sebelumnya telah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan sebelum para tersangka dikeluarkan paksa dari Rumah tahanan (rutan) Bima.
Namun sebagai solusi agar para tersangka yang kini telah menyerahkan diri segera menjalani proses persidangan, syarat splitsing berkas kasusnya kini sedang dilakukan.”sekarang kita sedang lakukan Splitsing,” ujar Kumbul. Lanjutnya, tidak semua kasus lambu dilakkan splitsing, sebagian juga jumlah tersangka telah lengkap sesuai berkas.
Harapannya dengan solusi splitsing seperti yang di isyaratkan oleh jaksa, seluruh proses peradilan tersangka kasus lambu segera selesai, walaupun demikian Kumbul juga sempat memberikan peryataan agar para tersangka yang belum menyerahkan diri segera hadir diMapolres. Agar semuanya selesai secara hokum. (dd)
×
Berita Terbaru Update