Kota Bima, (SM).- Syarat
Splitsing atau emisahan berkas perkara kasus kerusuhan Lambu akhirnya diterima
pihak kepolisian sebagai solusi dari masih bayaknya tesangka yang sampai saat
ini belum menyerahkan diri. Sebelumnya pihak Kejaksaan negeri (kejari)
Raba-Bima menolak berkas tahap dua kasus kerusuhan lamburi lantar
akurangnya jumlah terangka.
Kapolres
Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, S.ik, SH kepada Koran ini, mengatakan sebenarnya
tidak ada masalah bagi kepolisian untuk proses penyerahan tahap dua berkas
perkara kasus kerusuhan lambu. Proses penyerahan tahap dua hanyalah proses
akhir dari kasus kerusuhan lambu setelah sebelumnya telah dinyatakan P21 oleh
pihak kejaksaan sebelum para tersangka dikeluarkan paksa dari Rumah tahanan (rutan)
Bima.
Namun
sebagai solusi agar para tersangka yang kini telah menyerahkan diri segera
menjalani proses persidangan, syarat splitsing berkas kasusnya kini sedang
dilakukan.”sekarang kita sedang lakukan Splitsing,” ujar Kumbul. Lanjutnya,
tidak semua kasus lambu dilakkan splitsing, sebagian juga jumlah tersangka
telah lengkap sesuai berkas.
Harapannya
dengan solusi splitsing seperti yang di isyaratkan oleh jaksa, seluruh proses
peradilan tersangka kasus lambu segera selesai, walaupun demikian Kumbul juga
sempat memberikan peryataan agar para tersangka yang belum menyerahkan diri
segera hadir diMapolres. Agar semuanya selesai secara hokum. (dd)