Bima, (SM).- Pasca
terjadinya insiden antara supir bemo kota dan supir bus yang melewati rute
wilayah Tente pekan lalu di Desa Talabiu Woha, Kepala Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima Zunaidin, S.Sos.,MM Sabtu (29/12)
melakukan berbagai koordinsi dengan pihak terkait. Puncaknya, dilakukan Rapat
Koordinasi antara Forum Pimpinan Kecamatan dengan pengusaha supir angkutan
beserta para supir.
Acara dialog
yang cukup dinamis langsung dipimpin oleh Kadis Dishubkominfo. Meski, terlihat
sedikit memanas dengan berbagai instrupsi dan bantahan, acara yang berlangsung
sekitar 3 jam di Aula Danramil Woha tetap berjalan dengan penuh kekeluargaan.
Faisal Husen Baharun, salah seorang supir yang ditunjuk mewakili para supir mengatakan, konflik soal ijin trayek angkutan sudah berlangsung lama. Malah, sudah seringkali diadakan dialog tetapi tetap saja tidak menemukan jalan keluar yang memuaskan.
“Saya ingin agar menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima dihadirkan, karena Dishub Kota Bimalah yang mengeluarkan ijin trayek bemo kota yang melanggar ijin trayek,” pinta Faisal dengan suara sedikit keras.
Faisal Husen Baharun, salah seorang supir yang ditunjuk mewakili para supir mengatakan, konflik soal ijin trayek angkutan sudah berlangsung lama. Malah, sudah seringkali diadakan dialog tetapi tetap saja tidak menemukan jalan keluar yang memuaskan.
“Saya ingin agar menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima dihadirkan, karena Dishub Kota Bimalah yang mengeluarkan ijin trayek bemo kota yang melanggar ijin trayek,” pinta Faisal dengan suara sedikit keras.
Faisal
menganggap, bahwa ada kesepakatan yang telah diambil sebelumnya dengan Dishub
Kota Bima mengenai solusi adanya Bemo Kota yang mengambil penumpang diwilayah
Tente dan sekitarnya. “Sudah ada kesepakatan yang kita sepakati. Dan,
ternyata masih juga dilanggar,” cerita Faisal.
Zunaidin yang
turun lengkap bersama personil perhubungan lainnya, menanggapi, bahwa
sebenarnya tidak perlu juga menghadirkan Kepala Dishub Kota Bima.
Permasalahan yang dihadapi saat ini sangat sederhana.
"Masalah
pelanggaran ijin trayek, kalau saja supir bemo kota mengerti dan paham tentang
aturan ini, semua akan berjalan baik,” jelas Zunaidin.
Namun kita akan
tetap tegakkan aturan main yang berlaku. “Kadis hubkominfo berjanji akan
meningkatkan pengawasan, saya akan tindak tegas. bila kedapatan mobil angkutan
yang melanggar ijin trayek,” janji Zunaidin.
Untuk
mengantisipasi pelanggaran ijin trayek selama tiga bulan ke depan akan
ditugaskan dua personil tiap hari di pertigaan Polres Panda dan pihak
kepolisian yang akan membantu.
Sementara itu,
ada empat butir kesepakatan yaitu, (1) Angkutan Kota yang berdomisili di
Kabupaten Bima tidak boleh mengangkut penumpang baik saat berangkat maupun saat
kembali ke garasi; (2) Bagi Angkutan Kota yang berdomisili di Kabupaten harus
berada di Kota paling lambat jam 06.00.Wita. begitupun pada saat kembali ke
garasi paling cepat jam 18.00. Wita. Poin kesepakatan lain, (3) Angkutan
Pedasaan jurusan Terminal Bus Dara-Terminal Bus Tente tidak boleh menunggu
penumpang di Cabang Tente dan harus memasang line di dalam terminal Bus Tente
dan membayar Retribusi TPR; dan (4) Pemilik Trayek Tente Dara harus menyediakan
kendaraan untuk mengantisipasi apabila petugas terpaksa menurunkan penumpang di
jalan karena melanggar trayek. (edo)