Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Supir di Woha Hasilkan Empat Butir Kesepakatan

02 Januari 2013 | Rabu, Januari 02, 2013 WIB Last Updated 2013-01-01T17:30:00Z


Bima, (SM).- Pasca terjadinya insiden antara supir bemo kota dan supir bus yang melewati rute wilayah Tente pekan lalu di Desa Talabiu Woha,  Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima Zunaidin, S.Sos.,MM Sabtu (29/12) melakukan berbagai koordinsi dengan pihak terkait. Puncaknya, dilakukan Rapat Koordinasi antara Forum Pimpinan Kecamatan dengan pengusaha supir angkutan beserta para supir.

Acara dialog yang cukup dinamis langsung dipimpin oleh Kadis Dishubkominfo. Meski, terlihat sedikit memanas dengan berbagai instrupsi dan bantahan, acara yang berlangsung sekitar 3 jam di Aula Danramil Woha tetap berjalan dengan penuh kekeluargaan.
Faisal Husen Baharun, salah seorang supir yang ditunjuk mewakili para supir mengatakan, konflik soal ijin trayek angkutan sudah berlangsung lama. Malah, sudah seringkali diadakan dialog tetapi tetap saja tidak menemukan jalan keluar yang memuaskan.
“Saya ingin agar menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima dihadirkan, karena Dishub Kota Bimalah yang mengeluarkan ijin trayek bemo kota yang melanggar ijin trayek,” pinta Faisal dengan suara sedikit keras.
Faisal menganggap, bahwa ada kesepakatan yang telah diambil sebelumnya dengan Dishub Kota Bima mengenai solusi adanya Bemo Kota yang mengambil penumpang diwilayah Tente  dan sekitarnya. “Sudah ada kesepakatan yang kita sepakati. Dan, ternyata masih juga dilanggar,” cerita Faisal.
Zunaidin yang turun lengkap bersama personil perhubungan lainnya, menanggapi, bahwa sebenarnya tidak perlu juga menghadirkan  Kepala Dishub Kota Bima. Permasalahan yang dihadapi saat ini sangat sederhana.
"Masalah pelanggaran ijin trayek, kalau saja supir bemo kota mengerti dan paham tentang aturan ini, semua akan berjalan baik,” jelas Zunaidin.
Namun kita akan tetap tegakkan aturan main yang berlaku. “Kadis hubkominfo berjanji akan meningkatkan pengawasan, saya akan tindak tegas. bila kedapatan mobil angkutan yang  melanggar ijin trayek,” janji Zunaidin.
Untuk mengantisipasi pelanggaran ijin trayek selama tiga bulan ke depan akan ditugaskan dua  personil tiap hari di pertigaan Polres Panda dan pihak kepolisian yang akan membantu.
Sementara itu, ada empat butir kesepakatan yaitu, (1) Angkutan Kota yang berdomisili di Kabupaten Bima tidak boleh mengangkut penumpang baik saat berangkat maupun saat kembali ke garasi; (2) Bagi Angkutan Kota yang berdomisili di Kabupaten harus berada di Kota paling lambat jam 06.00.Wita. begitupun pada saat kembali ke garasi paling cepat jam 18.00. Wita. Poin kesepakatan lain, (3) Angkutan Pedasaan jurusan Terminal Bus Dara-Terminal Bus Tente tidak boleh menunggu penumpang di Cabang Tente dan harus memasang line di dalam terminal Bus Tente dan membayar Retribusi TPR; dan (4) Pemilik Trayek Tente Dara harus menyediakan kendaraan untuk mengantisipasi apabila petugas terpaksa menurunkan penumpang di jalan karena melanggar trayek. (edo)
×
Berita Terbaru Update