Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Kurir Ganja, Pegawai Honor Diringkus

02 Januari 2013 | Rabu, Januari 02, 2013 WIB Last Updated 2013-01-01T17:30:02Z


Kota Bima, (SM).- Memiliki narkoba jenis ganja dan diduga sebagai kurir, Es (27) oknum pegawai honorer lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Bima, Sabtu (29/12) pukul 21.00 wita diringkus polisi di perkampungan Kelurahan Rabadompu Barat, Kota Bima. Dari tangan diduga pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang-Bukti (BB) berupa empat poket daun ganja kering siap pakai.

Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, Sik melalui Kasat Narkobam Iptu. Abdullah Abidin dikonfirmasi dikantornya, mengaku pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi pelaku usai bertransaksi narkoba, dari informasi tersebut dilakukan pengembangan. Benar saja setelah diamankan dipertigaan salah satu perkampungan di Kelurahan Rabadompu Barat, pihaknya menemukan empat poket daun ganja kering siap pakai dari tangan pelaku.
Empat poket daun ganja kering yang diamankan dengan berat bervariasi, tiga bungkusan dalam kemasan kecil dan satu bungkusan dalam ukuran besar. Selain daun ganja kering, juga diamankan satu unit motor Yamaha Mio dan handphone yang digunakan pelaku saat ditangkap. Pelaku sendiri saat diamankan tidak melakukan perlawanan bahkan saat dibawa kekantor Sat Narkoba untuk jalani pemeriksaan.
Lanjut Abdullah, dari proses pemeriksaan terhadap pelaku dan dari hasil penyelidikan dilakukan sementara ini pelaku yang diamankan diketahui memiliki peran sebagai kurir peredaran narkoba juga sudah masuk daftar Target Operasi (TO) pihaknya selama ini atas sepak terjangnya dalam dunia narkoba diBima. Lebih lanjut dijelatkan Abdullah, pelaku diketahui adalah salah satu pegawai honorer di instasi pemerintahan diKota Bima.
Tambah Abdullah, dari proses pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini sudah dikantongi identitasnya tinggal akan ditindaklanjuti siapa orang yang disebutkan pelaku, karena pelaku sendiri sampai saat ini masih belum terus terang identitas jelas seseorang yang disebutkan memberikannya ganja ditangannya.
Pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 1 Yunto 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjaran enam sampai 12 tahun itu untuk pasal 111, sementara pasal 127 pelaku terancam penjaran empat tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliyar.
Abdullah berharap pada masyarakat, dengan maraknya peredaran narkoba saat ini, semua lapisan masyarakat ikut membantu dalam pemberantasannya tidak saja polisi, masyarakat dapat bekerja sama untuk bebasnsya Bima dari narkoba dengan demikian akan lebih mudah diberantas.(dd)
×
Berita Terbaru Update