Kota Bima,
(SM).- Memiliki narkoba jenis ganja dan diduga
sebagai kurir, Es (27) oknum pegawai honorer lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot)
Bima, Sabtu (29/12) pukul 21.00 wita diringkus polisi di perkampungan
Kelurahan Rabadompu Barat, Kota Bima. Dari tangan diduga pelaku, polisi
berhasil mengamankan Barang-Bukti (BB) berupa empat poket daun ganja kering
siap pakai.
Kapolres
Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, Sik melalui Kasat Narkobam Iptu. Abdullah Abidin dikonfirmasi
dikantornya, mengaku pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi
pelaku usai bertransaksi narkoba, dari informasi tersebut dilakukan
pengembangan. Benar saja setelah diamankan dipertigaan salah satu perkampungan
di Kelurahan Rabadompu Barat, pihaknya menemukan empat poket daun ganja kering
siap pakai dari tangan pelaku.
Empat poket daun
ganja kering yang diamankan dengan berat bervariasi, tiga bungkusan dalam
kemasan kecil dan satu bungkusan dalam ukuran besar. Selain daun ganja kering,
juga diamankan satu unit motor Yamaha Mio dan handphone yang digunakan pelaku
saat ditangkap. Pelaku sendiri saat diamankan tidak melakukan perlawanan bahkan
saat dibawa kekantor Sat Narkoba untuk jalani pemeriksaan.
Lanjut Abdullah,
dari proses pemeriksaan terhadap pelaku dan dari hasil penyelidikan dilakukan
sementara ini pelaku yang diamankan diketahui memiliki peran sebagai kurir
peredaran narkoba juga sudah masuk daftar Target Operasi (TO) pihaknya selama
ini atas sepak terjangnya dalam dunia narkoba diBima. Lebih lanjut dijelatkan
Abdullah, pelaku diketahui adalah salah satu pegawai honorer di instasi
pemerintahan diKota Bima.
Tambah Abdullah,
dari proses pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari
seseorang yang kini sudah dikantongi identitasnya tinggal akan ditindaklanjuti
siapa orang yang disebutkan pelaku, karena pelaku sendiri sampai saat ini masih
belum terus terang identitas jelas seseorang yang disebutkan memberikannya
ganja ditangannya.
Pelaku akan
dijerat Pasal 111 ayat 1 Yunto 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang (UU) Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjaran enam sampai 12 tahun itu
untuk pasal 111, sementara pasal 127 pelaku terancam penjaran empat tahun dan
denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliyar.
Abdullah
berharap pada masyarakat, dengan maraknya peredaran narkoba saat ini, semua
lapisan masyarakat ikut membantu dalam pemberantasannya tidak saja polisi,
masyarakat dapat bekerja sama untuk bebasnsya Bima dari narkoba dengan demikian
akan lebih mudah diberantas.(dd)