Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Status Nur di DPRD, Dipertanyakan

16 Januari 2013 | Rabu, Januari 16, 2013 WIB Last Updated 2013-01-15T16:00:10Z


Bima,(SM).- Status dan keberadaan M Nur Jafar SH yang masih duduk di kursi DPRD Kabupaten Bima, semakin terkesan tidak jelas bagai ayam kehilangan induk. Betapa tidak, semenjak dirinya dipecat selaku anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Kabupaten Bima beberapa bulan lalu yang berkorelasi pula pada pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW), semakin meruncing dan muncul pertanyaan sejumlah kader PKS setempat, soal status tersebut.

Pada koran ini, sejumlah kader PKS Kabupaten Bima yang enggan dikorankan namanya, mengaku resah dengan keberadaan Nur Jafar yang masih bercokol di Dewan. Yang bersangkutan mewakili partai mana kalau merujuk surat resmi partai yang telah memecatnya. Mestinya, Nur Jafar sadar dengan kapasitas dan legalitas yang sduah tidak ada pengakuan dari partai dan tidak perlu berlama-lama apalagi mempertahankan prinsip yang dinilai sangat keliru.
Meski diakui sejumlah kader PKS, secara hukum yang bersangkutan memang memiliki hak hukum untuk mempertahankan status dan keberadaannya di DPRD Kabupaten Bima. Tetapi secara kelembagaan wabil khusus bicara moral dan rasa malu, sudah semestinya mundur secera legowo dan kesatria dan tidak mempertahankan ego.
Pertanyaan mendasar sejumlah kader PKS, bentuk pembangkangan Nur Jafar semakin menjadi. Jika secara moral masih merasa meliki PKS meski telah dipecat, sejumlah kewajiban partai yang harus dipenuhi seorang kader utama sekali yang duduk di legislatif, justeru tidak ditunaikan. “kalau merujuk hal itu, apalagi yang mesti dipertahankan seorang Nur Jafar, “tanya sejumlah kader.
Nur Jafar yang dimintai tanggapan, justeru balik bertanya dasar apa partai memecat dirinya. Dan selama belum ada keputusan hukum yang inkrah (tetap), diakuinya, secara konsitutional dan secara hukum pula masih berhak duduk di DPRD dan memiliki status kepartaian (PKS) secara resmi pula.
“Saya masih sah jadi anggota dean dan masih sah pula sebagai anggota PKS, “ujarnya sembari mengaku proses hukum yang akan ditempuhnya masih dua tahap (kalau di pengadilan tinggi ditolak) yakni di Mahkamah Agung serta Peninjauan Kembali (PK), karena sebelumnya yang bersangkutan dinyatakan kalah di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Disinggung soal kontribusi buat partai selama dirinya dipecat, Nur Jafar mengaku bukan tidak mau berbuat sebagaimana yang diwajibkan. Sebabnya, biaya perkara dalam rangka mempertahankan status sebagai anggota PKS dan DPRD yang tengah diperjuangkan dirinya, membutuhkan biaya yang banyak. “Nanti kalu saya menang, kewajiban saya akan diselesaikan semua, “katanya.
Menanggapi itu, Ketua DPD PKS Kabupaten Bima melalui Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Firdaus SH, mempersilakan kader partai yang telah di pecat tersebut untuk menempuh jalur hukum lainnya. DPD PKS akan mengikuti alur dan jalur hukum yang berlaku. Hanya saja diakuinya, keputusan partai telah final dan bulat untuk menonaktifkan yang bersangkutan termasuk tetap mengusulkan PAW sebagaimana yang telah dilakukan.
 Sebabnya, menjadi kewajiban partai untuk mengamankan komitmen dan keputusan partai yang telah disepakati sebelumnya.”Ini menyangkut massa dan konstituen. Jadi tidak ada alasan lain, “tegasnya, sembari mengaku Nur Jafar sesuai surat pernyataan, harus di PAW dan diganti oleh kader lain, Yusuf Yasin, masing-masing 2,5 tahun.
Firdaus membatah, kalau partai mengambil keputusan tanpa melibatkan Nur Jafar. Justeru keputusan baik dinonaktifkan dan di PAW, berdasar komitmen yang bersangkutan dengan partai yang tertuang dalam surat pernyataan. Sementara di pecatnya, imbas dari ketidakpatutan Jafar dalam memenuhi panggilan partai serta komitmen dimaksud.  
 Keberadaan Nur Jafar di DPRD Kabupaten Bima, tegasnya, bukan lagi membawa nama ataupun duta dari PKS. “Kalaupun Jafar masih berada di DPRD, itu karena Undang-undang saja, “akunya. (ris)

×
Berita Terbaru Update