Bima,(SM).-
Status
dan keberadaan M Nur Jafar SH yang masih duduk di kursi DPRD Kabupaten Bima,
semakin terkesan tidak jelas bagai ayam kehilangan induk. Betapa tidak,
semenjak dirinya dipecat selaku anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah
Kabupaten Bima beberapa bulan lalu yang berkorelasi pula pada pengusulan
Pergantian Antar Waktu (PAW), semakin meruncing dan muncul pertanyaan sejumlah
kader PKS setempat, soal status tersebut.
Pada
koran ini, sejumlah kader PKS Kabupaten Bima yang enggan dikorankan namanya,
mengaku resah dengan keberadaan Nur Jafar yang masih bercokol di Dewan. Yang
bersangkutan mewakili partai mana kalau merujuk surat resmi partai yang telah
memecatnya. Mestinya, Nur Jafar sadar dengan kapasitas dan legalitas yang sduah
tidak ada pengakuan dari partai dan tidak perlu berlama-lama apalagi
mempertahankan prinsip yang dinilai sangat keliru.
Meski
diakui sejumlah kader PKS, secara hukum yang bersangkutan memang memiliki hak
hukum untuk mempertahankan status dan keberadaannya di DPRD Kabupaten Bima.
Tetapi secara kelembagaan wabil khusus bicara moral dan rasa malu, sudah
semestinya mundur secera legowo dan kesatria dan tidak mempertahankan ego.
Pertanyaan
mendasar sejumlah kader PKS, bentuk pembangkangan Nur Jafar semakin menjadi.
Jika secara moral masih merasa meliki PKS meski telah dipecat, sejumlah
kewajiban partai yang harus dipenuhi seorang kader utama sekali yang duduk di
legislatif, justeru tidak ditunaikan. “kalau merujuk hal itu, apalagi yang
mesti dipertahankan seorang Nur Jafar, “tanya sejumlah kader.
Nur Jafar
yang dimintai tanggapan, justeru balik bertanya dasar apa partai memecat
dirinya. Dan selama belum ada keputusan hukum yang inkrah (tetap), diakuinya,
secara konsitutional dan secara hukum pula masih berhak duduk di DPRD dan
memiliki status kepartaian (PKS) secara resmi pula.
“Saya
masih sah jadi anggota dean dan masih sah pula sebagai anggota PKS, “ujarnya
sembari mengaku proses hukum yang akan ditempuhnya masih dua tahap (kalau di
pengadilan tinggi ditolak) yakni di Mahkamah Agung serta Peninjauan Kembali
(PK), karena sebelumnya yang bersangkutan dinyatakan kalah di Pengadilan Negeri
Raba Bima.
Disinggung
soal kontribusi buat partai selama dirinya dipecat, Nur Jafar mengaku bukan
tidak mau berbuat sebagaimana yang diwajibkan. Sebabnya, biaya perkara dalam
rangka mempertahankan status sebagai anggota PKS dan DPRD yang tengah
diperjuangkan dirinya, membutuhkan biaya yang banyak. “Nanti kalu saya menang,
kewajiban saya akan diselesaikan semua, “katanya.
Menanggapi
itu, Ketua DPD PKS Kabupaten Bima melalui Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan
Publik, Firdaus SH, mempersilakan kader partai yang telah di pecat tersebut
untuk menempuh jalur hukum lainnya. DPD PKS akan mengikuti alur dan jalur hukum
yang berlaku. Hanya saja diakuinya, keputusan partai telah final dan bulat
untuk menonaktifkan yang bersangkutan termasuk tetap mengusulkan PAW
sebagaimana yang telah dilakukan.
Sebabnya,
menjadi kewajiban partai untuk mengamankan komitmen dan keputusan partai yang
telah disepakati sebelumnya.”Ini menyangkut massa dan konstituen. Jadi tidak
ada alasan lain, “tegasnya, sembari mengaku Nur Jafar sesuai surat pernyataan,
harus di PAW dan diganti oleh kader lain, Yusuf Yasin, masing-masing 2,5 tahun.
Firdaus
membatah, kalau partai mengambil keputusan tanpa melibatkan Nur Jafar. Justeru
keputusan baik dinonaktifkan dan di PAW, berdasar komitmen yang bersangkutan
dengan partai yang tertuang dalam surat pernyataan. Sementara di pecatnya, imbas
dari ketidakpatutan Jafar dalam memenuhi panggilan partai serta komitmen
dimaksud.
Keberadaan
Nur Jafar di DPRD Kabupaten Bima, tegasnya, bukan lagi membawa nama ataupun
duta dari PKS. “Kalaupun Jafar masih berada di DPRD, itu karena Undang-undang
saja, “akunya. (ris)