Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SK Plt Bupati Dipertanyakan, Dewan Mesti Klarifikasi

08 Januari 2013 | Selasa, Januari 08, 2013 WIB Last Updated 2013-01-07T17:30:01Z

Bima, (SM).- Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB nomor 676 Tahun 2012 tentang penugasan Wakil Bupati Bima untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bima yang berlaku sejak 8 Desember dan ditetapkan pada 19 Desember 2012 ditandantangani TGH Zainul Mazdi MZ, menuai pertanyaan anggota DPRD Kabupaten Bima.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Wahyuddin S.Ag, meski secara tegas mengesampingkan nuansa politik yang tersirat dari lahir dan dikeluarkannya SK 676 itu, namun secara normartif seperti ingin membedah esensi lahirnya SK Gubernur dimaksud. Di ruang Komisi I, Senin (7/01) kemarin, Wahyu, merasa heran dan mempertanyakan konsideran lahirnya SK yang dinilainya banyak menimbulkan pertanyaan dan cenderung sebagai sebuah SK yang rancu dan diragukan.
Misalnya (menganalisa isi konsideran SK Gubernur), dalam konsideran mengingat poin b pasal 26 (1) huruf g terkait tugas, melaksanakan tugas kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. Isi konsideran tersebut, debatnya, sepotong dan terpotong. Mestinya kata dia dikonsideran mengingat sebagaimana dimaksud, harus dilengkapi dan dijelaskan berhalangan dalam bentuk apa. Sebabnya, dalam UU otonomi daerah (tidak disebutkan UU nomor berapa) kepala daerah berhalangan dan diwenangkan pada pejabat lainnya, termaktub berhalangan, mulai dari meninggal dunia, mengundurkan diri, dan atau tersangkut masalah hukum dan lain sebagainya bentuk halangan. “Dikonsideran itu tidak secara tegas dibunyikan kepela daerah berhalangan karena sakit hingga tidak bisa menjalankan roda pemerintahan. Berhalangan dalam bentuk apa,“ tanyanya.
Belum lagi, jelasnya, dalam konsideran SK Gubernur 676 itu, dasar hukum pasal 26 (1) huruf g pada UU apa atau PP berapa atau aturan hukum mana. Artinya kesan yang muncul dari SK Gubernur yang dikelurkan sebagai dasar menjadikan Wakil Bupati Bima sebagai Plt Bupati untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tupoksi kepala daerah, tidak dirinci secara seksama.
Yang lebih ironis lagi atas lahirnya SK 676 itu, kata duta partai Golkar tersebut, mulai diberlakukan sejak 8 Desember atau bertepatan dengan Bupati mulai dirawat di RS Harapan Kita Jakarta. Lalu ditetapkan pada 19 Desember 2012 yang ditandatangani Guberrnur NTB. Kemudian isi keputusan SK 676 yang menyatakan menugaskan Wakil Bupati Bima untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bima sampai kondisi Bupati Bima dimungkinkan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. “Apakah ada dalam UU berhalangan karena sakit, lalu dilimpahkan kewenangan yang melekat pada kepala daerah dimaksud,“ ujarnya.
Pemerintah Propinsi selaku yang berwenang sebagaimana dimanatkan UU pula, tanyanya, dasar dan kajian apa secepat itu dilahirkan SK gubernur tentang Plt. Padahal faktanya, Bupati Bima baru dirawat karena kondisi kesehatan tidak bagus tidak lebih dari sebulan. Aturan yang mengamanatkan pemeintah Propinsi (gubernur) seperti itu diakuinya memang iya. Tetapi keputusan yang dikeluarkan dalam bentuk SK dimaksud, mestinya berdasarkan fakta. “Kalau berhalangan karena sakit, apa ada aturan yang mengamanatkan seperti itu untuk dilimpahkan tugas dan wewenang,“ herannya.
Atas kerancuan dan bentuk SK yang cenderung tidak berdasar dan banyak menimbulkan persepsi berberda tersebut, Wahyu, meminta pimpinan DPRD Kabupaten Bima berikut Komisi I yang membidangi hukum dan perundang-udangan, untuk sesegera mungkin mendatangi pemerintah Propinsi dalam rangka mengklarifikasi isi SK 676 tersebut. “Biar tidak terjadi polemik yang meluas, mesti pimpinan segera mengklafirikasi,“ desaknya.
Terpisah Sekda Propinsi NTB, Muhammad Nur, yang dikonfirmasi via seluler justeru menanggapi dingin atas dikelurkannya SK Gubernur bernomor 676 itu. Singkatnya seakan enggan menjawab secara gambalang, pemerintah selalu bekerja dan memutuskan sesuatu berdasarkan aturan. Dirinya mengelak untuk menjawab secara terbuka apa dasar sesungguhnya dikelurkan SK dimaksud. Alasannya tensi politik di Bima sangat tinggi. “Kalau mau secara jelas datang aja ke sini (Mataram),“ singkatnya sembari menutup komunikasi via seluler itu. (ris)
×
Berita Terbaru Update