Kota Bima,
(SM).- Sembilan dari 16 Partai Politik (parpol)
dinyatakan tidak lolos alias tidak memenuhi syarat saat proses verifikasi faktual
dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima. Hal tersebut berdasarkan
pengumuman digelar KPU pada saat rapat pleno dilakukan, Ahad (30/12) diaula
SMKN 3 Kota Bima. Salah satunya parpol yang kini memiliki keterwakilan di DPRD
Kota Bima, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme.
Rapat pleno
dihadiri seluruh anggota KPU, perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, yaitu
Pejabat Sekretaris Daerah (sekda), Ir. M. Rum, perwakilan Panwaslu Kota Bima,
Ir.Khaerudin M.Ali, Asmah, S.sos. serta sejumlah perwakilan parpol.
Rekapitulasi
hasil verifikasi faktual tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota
Bima, Dra. Nurfarhati, M.Si. Dalam sambutannya, Nurfarhati menjelaskan, proses verifikasi
dilakukan secara langsung ke lokasi Sekretariat pengurusan parpol sesuai yang
tertuang dalam laporannya. Untuk memaksimalkan proses verifikasi dilakukan dua
tahap.
Untuk tahap pertama dijadikan acuan kemudian untuk proses verifikasi lebih lanjut hingga hasilnya sesuai aturan main. Hasil verifikasi dari 15 partai selama dua tahap tersebut, sembilan diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Untuk tahap pertama dijadikan acuan kemudian untuk proses verifikasi lebih lanjut hingga hasilnya sesuai aturan main. Hasil verifikasi dari 15 partai selama dua tahap tersebut, sembilan diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Proses
verifikasi faktual dilakukan terhadap kejelasan struktur kepengurusan parpol,
jumlah persentase keterwakilan perempuan dalam kepengurusan sampai pada
kejelasan keberadaan atau kepemilikan kantor sekretariat parpol bersangkutan.
Dari hasil verifikasi factual dilaksanakan beberapa parpol yang dinyatakan
tidak lolos dalam proses verifikasi factual adalah parpol yang setelah
dilakukan pengecekan tidak sesuai dengan kondisi awal kebenarannya.
Salah satu
contoh seperti kebenaran keberadaan kantor sekretariat parpol bersangkutan.
Seperti Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) dalam proses verifikasi
dilakukan diketahui kepemilikan kantor parpol tidak sesuai data yang jelas.
Begitupun beberapa parpol lainnya seperti, Partai Buruh dan Partai Kongres dan
beberapa partai lainnya.
Dalam
penjelasannya mengenenai parpol yang dumumkan dalam rapat, data rekapitulasi
hasil verifikasi faktual, partai yang diyatakan tidak memenuhi syarat,
diantaranya Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Kesatuan
Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Karya Republik (PKR),Partai Buruh, Partai
Serikta Rakyat Independen (PSRI), Partai Kongres, Partai Penegak Demokrasi
Indonesia (PPDI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI). Partai Kesatuan Demokrasi
Indonesia (PKDI), Partai Karya Republik (PAKAR).
Sementara partai
yang diyatakan lolos proses verifikasi, Partai Nasional Republik (Nasrep),
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Kebangkitan Nasional
Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Republik, Partai Damai
Sejahtera (PDS).
Pengurus parpol
yang hadir dalam rapat pleno penyampaian saat diminta tanggapan keberatan
terhadap penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi factual dilakukan KPU tidak
satupun yang merasa kebaratan atas hasil verifikas dilakukan dan menerima
keputusan KPU. (dd)