Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sembilan Parpol Gagal Lolos Verifikasi Faktual

02 Januari 2013 | Rabu, Januari 02, 2013 WIB Last Updated 2013-01-01T17:30:03Z


Kota Bima, (SM).- Sembilan dari 16 Partai Politik (parpol) dinyatakan tidak lolos alias tidak memenuhi syarat saat proses verifikasi faktual dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima. Hal tersebut berdasarkan pengumuman digelar KPU pada saat rapat pleno dilakukan, Ahad (30/12) diaula SMKN 3 Kota Bima. Salah satunya parpol yang kini memiliki keterwakilan di DPRD Kota Bima, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme.

Rapat pleno dihadiri seluruh anggota KPU, perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, yaitu Pejabat Sekretaris Daerah (sekda), Ir. M. Rum, perwakilan Panwaslu Kota Bima, Ir.Khaerudin M.Ali, Asmah, S.sos. serta sejumlah perwakilan parpol.
Rekapitulasi hasil verifikasi faktual tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nurfarhati, M.Si. Dalam sambutannya, Nurfarhati menjelaskan, proses verifikasi dilakukan secara langsung ke lokasi Sekretariat pengurusan parpol sesuai yang tertuang dalam laporannya. Untuk memaksimalkan proses verifikasi dilakukan dua tahap.
Untuk tahap pertama dijadikan acuan kemudian untuk proses verifikasi lebih lanjut hingga hasilnya sesuai aturan main. Hasil verifikasi dari 15 partai selama dua tahap tersebut, sembilan diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Proses verifikasi faktual dilakukan terhadap kejelasan struktur kepengurusan parpol, jumlah persentase keterwakilan perempuan dalam kepengurusan sampai pada kejelasan keberadaan atau kepemilikan kantor sekretariat parpol bersangkutan. Dari hasil verifikasi factual dilaksanakan beberapa parpol yang dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi factual adalah parpol yang setelah dilakukan pengecekan tidak sesuai dengan kondisi awal kebenarannya.
Salah satu contoh seperti kebenaran keberadaan kantor sekretariat parpol bersangkutan. Seperti Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) dalam proses verifikasi dilakukan diketahui kepemilikan kantor parpol tidak sesuai data yang jelas. Begitupun beberapa parpol lainnya seperti, Partai Buruh dan Partai Kongres dan beberapa partai lainnya.
Dalam penjelasannya mengenenai parpol yang dumumkan dalam rapat, data rekapitulasi hasil verifikasi faktual, partai yang diyatakan tidak memenuhi syarat, diantaranya Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Karya Republik (PKR),Partai Buruh, Partai Serikta Rakyat Independen (PSRI), Partai Kongres, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI). Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Karya Republik (PAKAR).
Sementara partai yang diyatakan lolos proses verifikasi, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Republik, Partai Damai Sejahtera (PDS).
Pengurus parpol yang hadir dalam rapat pleno penyampaian saat diminta tanggapan keberatan terhadap penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi factual dilakukan KPU tidak satupun yang merasa kebaratan atas hasil verifikas dilakukan dan menerima keputusan KPU. (dd)

×
Berita Terbaru Update