Kota
Bima, (SM).- Rencana sejumlah
sekolah di Kota Bima yang ingin meningkatkan mutu pendidikan melalui Rintisan
Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional
(SBI) pupus sudah. Pasalnya, beberapa hari lalu Mahkamah Konstitusi (MK)
membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan RSBI dan SBI tersebut.
Menanggapi itu, Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, Drs. Suryadin mengaku
jika dirinya sudah mengetahui kabar tersebut dan tetap menghargai apa yang
sudah menjadi keputusan MK. Kendati demikian, hingga kini pihaknya tetap
menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat.
“Karena label RSBI
dan BSI sudah dihapus MK, tapi pelaksanaan kegiatan tetap terus mengacu pada
aturan dan standar mutu pendidikan yang lebih baik. Sembari menunggu keputusan
pemerintah pusat untuk daerah yang sudah terlanjur menyelenggarakan itu,”
katanya, saat ditemui di ruangannya, Jum’at kemarin.
Ia mengaku, setelah
mengetahui keputusan MK tersebut, pihaknya bersama dengan Dewan Pendidikan Kota
Bima menemui Walikota Bima dan menyampaikan perihal yang dimaksud. “Pak
Walikota Bima juga menyarankan untuk menunggu keputusan dari pusat,” bebernya.
Suryadin melanjutkan,
apapun ketetapan dari MK, baginya tidak terlalu penting. Karena yang terpenting
yakni di Kota Bima ada sekolah yang berkualitas dan menjadi cermin untuk
peningkatan mutu pendidikan, baik itu nilai, proses penyelengaraannya maupun
hasil yang dicapai.
Ditanya mengenai
program RSBI dan SBI yang sudah terlanjur dilaksanakan, baik itu penganggaran
dari daerah maupun perhatian khusus dari berbagai pihak, apakah akan dihentikan
atau tidak? Ia mengaku tentu setelah keputusan itu keluar secara serta merta
pihaknya menghentikan semua program yang sudah dijalankan. “Mengenai program
yang sudah dijalankan, kami tetap akan menunggu petunjuk dari pusat dan bila
perlu pelaksanaannya disesuaikan dengan pemerintah pusat,” tambahnya. (bnq)