Kota Bima,(SM).- Pelaksanaan
retribusi persampahan pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP)
Kota Bima kini ditingkatkan 50 persen. Peningkatan retribusi tersebut oleh DPRD
Kota Bima mengingat potensi pelayanan persampahan yang kian waktu menunjukan
perkembangan signifikan.
Kepala DKPP Kota Bima Ir. Hj.
Jaenab mengaku, dulu hasil dari retribusi persampahan setiap tahun mencapai
Rp400 juta. Dan sekarang, potensi retribusi bisa mencapai Rp600 juta. “Potensi
inilah yang kemudian ditetapkan DPRD Kota Bima untuk meningkatkan lagi
retribusi sebanyak 50 persen,” ujarnya saat ditemui di ruangannya Senin
kemarin.
Ia menjelaskan, sumber potensi
tersebut pun sudah dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) dengan Nomor 14 tahun
2011. Dengan harapan, Perda tersebut bisa menjadi pedoman bagi pihaknya, agar
terus meningkatkan kinerja. “Jika dilihat dari potensi retribusi persampahan,
kami bisa dapatkan sesuai penatapan DPRD Kota Bima tersebut,” katanya.
Lanjutnya, potensi restribusi
persampahan setiap hari yang masuk di tiap-tiap Kelurahan pun akan coba
ditingkatkan. Dari yang semula hanya Rp3000 per kepala keluarga yang memiliki
sampah, sekarang ditingkatkan lebih banyak lagi. “Jika kami tidak tingkatkan
retribusi, tentu tak akan mampu meraih sebanyak Rp600 juta yang ditargetkan,”
tambahnya. (bnq)