Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Promosi Pejabat Tersangka Korupsi Diminta Tinjau Ulang

03 Januari 2013 | Kamis, Januari 03, 2013 WIB Last Updated 2013-01-02T17:30:01Z

Bima, (SM).- Pelantikan tersangka dugaan korupsi, M Tayeb, sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bima menuai kritikan. Aanggota DPRD meminta agar promosi jabatan itu ditinjau ulang.

“Status hukumnya sudah jelas resmi sebagai tersangka, ko bisa dipromosi?. Saya minta Pemerintah agar meninjau ulang pengangkatan yang bersangkutan sebagai Kepala kantor,” pinta, M Firdaus, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima.
Menurut Firdaus, jangankan untuk dipromosi ke eselon II, seharusnya Pemerintah membebas tugaskan yang bersangkutan dari jabatan sebelumnya. “Status tersangka, apalagi kasus korupsi, tidak harusnya dipromosi,” timpalnya lagi.
Ia menilai Pemerintah gegabah mempromosikan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dari jabatan structural naik menjadi pejabat eselon II. “Ini kesannya ada kepentingan atau dipaksakan. Kan masih banyak yang lain,” sesalnya.
Atas persoalan tersebut, Firdaus berjanji akan komunikasikan dengan sesame Komisi I, yang membidangi aparatur, untuk melakukan klarifikasi dengan instansi terkait atas promosi jabatan seorang tersangka korupsi. “Dalam waktu dekat kita akan klarifikasi,” ucapnya.
M Tayeb ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur kontraktor pemenang tender, Andang, dan konsultan pengawas, Syafruddin, dalam proyek sumur bor dalam di Desa Parangina Kecamatan Sape sejak 2011 dengan dugaan kerugian Negara Rp160 juta.
M Tayeb ditetapkan sebagai tersangka dengan jabatan sebagai PPK proyek tersebut semasih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman dan Holkutural Kabupaten Bima. selain di Desa Parangina, proyek yang sama di Kecamatan Langgudu juga bermasalah dan diproses secara hukum. (Ima)
×
Berita Terbaru Update