Bima, (SM).- Pelantikan
tersangka dugaan korupsi, M Tayeb, sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu (KPPT) Kabupaten Bima menuai kritikan. Aanggota DPRD meminta agar
promosi jabatan itu ditinjau ulang.
“Status hukumnya sudah jelas resmi sebagai tersangka, ko bisa
dipromosi?. Saya minta Pemerintah agar meninjau ulang pengangkatan yang
bersangkutan sebagai Kepala kantor,” pinta, M Firdaus, anggota Komisi I DPRD
Kabupaten Bima.
Menurut Firdaus, jangankan untuk dipromosi ke eselon II,
seharusnya Pemerintah membebas tugaskan yang bersangkutan dari jabatan
sebelumnya. “Status tersangka, apalagi kasus korupsi, tidak harusnya
dipromosi,” timpalnya lagi.
Ia menilai Pemerintah gegabah mempromosikan seorang
tersangka kasus dugaan korupsi dari jabatan structural naik menjadi pejabat
eselon II. “Ini kesannya ada kepentingan atau dipaksakan. Kan masih
banyak yang lain,” sesalnya.
Atas persoalan tersebut, Firdaus berjanji akan
komunikasikan dengan sesame Komisi I, yang membidangi aparatur, untuk melakukan
klarifikasi dengan instansi terkait atas promosi jabatan seorang tersangka
korupsi. “Dalam waktu dekat kita akan klarifikasi,” ucapnya.
M Tayeb ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur
kontraktor pemenang tender, Andang, dan konsultan pengawas, Syafruddin, dalam
proyek sumur bor dalam di Desa Parangina Kecamatan Sape sejak 2011 dengan
dugaan kerugian Negara Rp160 juta.
M Tayeb ditetapkan sebagai tersangka dengan jabatan sebagai
PPK proyek tersebut semasih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman
dan Holkutural Kabupaten Bima. selain di Desa Parangina, proyek yang sama di
Kecamatan Langgudu juga bermasalah dan diproses secara hukum. (Ima)