Bima, (SM).- Sepanjang
tahun 2012 kemarin, Kejaksaan Negeri Raba Bima menerima pengiriman sebanyak 613
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari jajaran Polres Bima Kabupaten
dan Polres Bima Kota.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri, SH, MH
yang dikonfirmasi, mengatakan, sepanjang tahun 2012 pihaknya menerima
pengiriman 613 SPDP dari dua Polres dan Polsek-polsek di seluruh wilayah hukum
Kota Bima dan Kabupaten Bima.
Pada tahun 2011, kata Hasan, masih ada tunggakkan yang
belum ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas sebanyak 13 SPDP. “Akumulasi
tahun 2011 dengan tahun 2012 ada 626 SPDP yang ada pada kita,” jelasnya.
Dari total 626 SPDP, tahun 2011 dan tahun 2012 tersebut,
lanjutnya, yang sudah diselesaikan dalam bentuk penyerahan berkas perkara 589.
“Sampai Desember 2012 masih ada sisa 37 SPDP yang belum ditindaklanjuti dengan
penyerahan berkas,” ungkapnya.
Berkas sisa, tunggakkan tahun 2011, yang diterima
penyerahan tahun 2012 oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima sebanyak 68 berkas.
“Kemudian berkas yang kita terima sepanjang tahun 2012 kemarin ada 589 berkas,”
urainya.
Ia merincikan lagi, total berkas sisa tahun 2011 dan berkas
sepanjang tahun 2012 yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Raba Bima sebanyak 657
berkas. Dari total jumlah tersebut, yang sudah diselesaikan sampai tahap
P-21ada 626 berkas.
Dari total 626 berkas yang sudah dinyatakan lengkap atau
P-21, lanjut Hasan, yang sudah ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan
Barang Bukti (BB) alias tahap II sebanyak 549 perkara. Hingga akhir 2012, masih
ada 31 berkas yang masih tahap penelitian Kejaksaan.
549 berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri Raba Bima untuk menjalani proses persidangan tersebut, diantaranya sudah
ada yang divonis majelis hakim, ada yang masih jalani persidangan dan ada yang
sudah dieksekusi. (ima)