Bima, (SM).- Selama
kurun waktu 8 tahun, terhitunag tahun 2006 hingga 2012, institusi Polri jajaran
Polres Bima Kabupaten dan Polres Bima Kota ‘utang’ 73 perkara. Padahal, berkas
dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Hingga akhir tahun 2012 ini, Kejaksaan Negeri Raba Bima
tidak menerima tindaklanjut penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) alias
tahap II dari penyidik Polisi. Kejaksaan simpulkan mengembalikan berkas-berkas
dimaksud.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri, SH, MH
yang dikonfirmasi, mengatakan hingga tahun 2012 ini ada 73 berkas perkara yang
tidak ditindaklanjuti penyidik Polisi dengan pelimpahan tersangka dan BB. Dari
total 73 berkas perkara tunggakan penyidik Polri itu, 49 berkas diantaranya
sudah dikembalikan lagi pada masing-masing penyidik Polri. Selebihnya masih
dalam tahap proses penyelesaian untuk dikembalikan.
“Kalau berkas itu hasil penyidikan di Polsek, kita
kembalikan ke Polsek yang berwenang. Jika penyidikan oleh penyidik Polres, kita
kembalikan ke Polres. Intinya 73 berkas itu dari dua Polres dan Polsek-polsek
yang ada,” ungkapnya.
Menurut Hasan, penyidik Polisi tidak memberikan alasan
mengapa berkas-berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap tersebut tidak
ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan BB. “Alasan dari penyidik tidak
jelas,” akunya.
Kaitan dengan kendala, kata dia, pihaknya pun tidak
mengetahui persis. “Jika ada pemberitahuan resmi dari penyidik, kita pasti tau
apa kendala mereka sehingga tidak menindaklanjuti berkas yang kita P-21 itu,”
timpalnya.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan Negeri Raba
Bima dalam penanganan perkara, jelas Hasan, setelah pihaknya menerima Surat
Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), jika 30 hari kemudian tidak ditindaklanjuti
dengan penyerahan tahap I (penyerahan berkas), Kejaksaan akan kirim surat
tagihan pada penyidik.
30 hari kemudian, terhitung sejak surat tagihan dikirim, tidak ditindaklanjuti,
maka Kejaksaan Negeri Raba Bima akan kembalikan SPDP pada penyidik Polisi.
Begitu pula dengan prosedur yang berlaku jika berkas sudah dinyatakan P-21.
“Setelah kita nyatakan lengkap atau P-21, kalau 30 hari
kemudian tidak ditindaklanjuti, kita kirim tagihan. Kalau 30 hari selanjutnya,
setelah dikirim tagihan, tidak ada tindaklanjuti juga, kita kembalikan berkas
pada penyidik,” urainya.
Berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
Negeri Raba Bima dan dikembalikan lagi pada penyidik, terang Hasan, merupakan
berkas perkara tunggakan Polisi yang menumpuk pada Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Pada umumnya, berkas perkara yang tidak ditindaklanjuti
dengan tahap II dan dikembalikan lagi pada penyidik rata-rata dari jenis kasus
penipuan, penganiayaan, pencemaran nama baik dan sejenisnya. “Tidak ada perkara
pembunuhan atau kasus Narkotika,” tambahnya. (ima)