Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Selama 8 Tahun, Polri ‘Utang’ 73 Perkara

03 Januari 2013 | Kamis, Januari 03, 2013 WIB Last Updated 2013-01-02T17:30:03Z

Bima, (SM).- Selama kurun waktu 8 tahun, terhitunag tahun 2006 hingga 2012, institusi Polri jajaran Polres Bima Kabupaten dan Polres Bima Kota ‘utang’ 73 perkara. Padahal, berkas dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Hingga akhir tahun 2012 ini, Kejaksaan Negeri Raba Bima tidak menerima tindaklanjut penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) alias tahap II dari penyidik Polisi. Kejaksaan simpulkan mengembalikan berkas-berkas dimaksud.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri, SH, MH yang dikonfirmasi, mengatakan hingga tahun 2012 ini ada 73 berkas perkara yang tidak ditindaklanjuti penyidik Polisi dengan pelimpahan tersangka dan BB. Dari total 73 berkas perkara tunggakan penyidik Polri itu, 49 berkas diantaranya sudah dikembalikan lagi pada masing-masing penyidik Polri. Selebihnya masih dalam tahap proses penyelesaian untuk dikembalikan.
“Kalau berkas itu hasil penyidikan di Polsek, kita kembalikan ke Polsek yang berwenang. Jika penyidikan oleh penyidik Polres, kita kembalikan ke Polres. Intinya 73 berkas itu dari dua Polres dan Polsek-polsek yang ada,” ungkapnya.
Menurut Hasan, penyidik Polisi tidak memberikan alasan mengapa berkas-berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan BB. “Alasan dari penyidik tidak jelas,” akunya.
Kaitan dengan kendala, kata dia, pihaknya pun tidak mengetahui persis. “Jika ada pemberitahuan resmi dari penyidik, kita pasti tau apa kendala mereka sehingga tidak menindaklanjuti berkas yang kita P-21 itu,” timpalnya.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan Negeri Raba Bima dalam penanganan perkara, jelas Hasan, setelah pihaknya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), jika 30 hari kemudian tidak ditindaklanjuti dengan penyerahan tahap I (penyerahan berkas), Kejaksaan akan kirim surat tagihan pada penyidik.
30 hari kemudian, terhitung sejak surat tagihan dikirim, tidak ditindaklanjuti, maka Kejaksaan Negeri Raba Bima akan kembalikan SPDP pada penyidik Polisi. Begitu pula dengan prosedur yang berlaku jika berkas sudah dinyatakan P-21.
“Setelah kita nyatakan lengkap atau P-21, kalau 30 hari kemudian tidak ditindaklanjuti, kita kirim tagihan. Kalau 30 hari selanjutnya, setelah dikirim tagihan, tidak ada tindaklanjuti juga, kita kembalikan berkas pada penyidik,” urainya.
Berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima dan dikembalikan lagi pada penyidik, terang Hasan, merupakan berkas perkara tunggakan Polisi yang menumpuk pada Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Pada umumnya, berkas perkara yang tidak ditindaklanjuti dengan tahap II dan dikembalikan lagi pada penyidik rata-rata dari jenis kasus penipuan, penganiayaan, pencemaran nama baik dan sejenisnya. “Tidak ada perkara pembunuhan atau kasus Narkotika,” tambahnya. (ima)

×
Berita Terbaru Update