Kota
Bima, (SM).- Setelah
dilakukan penyelidikan, akhirya polisi menetapkan status tersangka kepada enam
tersangka pelaku pesta narkoba jenis ganja di Kelurahan Dara sebelumnya. Dari
enam tersangka yang sebelumnya ditangkap, lima diantaranya merupakan oknum
mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Kota Bima.
Para
tersangka yaitu A (25) mahasiswa asal Kelurahan Mande, NA (26) mahasiswa asal
Kelurahan Mande, EH (24) mahasiswa RT 12 RW 03 Kelurahan Rabangodu Utara, MG
(24) mahasiswa asal Desa Talabiu, selain keempat mahasiswa itu, N (24) pekerja
swasta asal BTN Pepabri Kelurahan Monggonao juga ditetapkan tersangka.
Sedangkan H (22) mahasiswi lainnya asal Kelurahan Tanjung dan satu-satunya
wanita dijadikan saksi.
Kapolres
Bima Kota, melalui Kasat Narkoba, IPTU Abdullah Abidin yang dikonfirmasi Selasa
(14/1) mengaku penetapan tesangka kepada para pelaku pesta ganja setelah
pihaknya mendapatkan hasil tes urine terbukti positif memakai narkoba. Dari
hasil dan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pelaku polisi kemudian mentapkan
para pelaku sebagai tersangka.
Namun
dari keenam pelaku yang diamankan, salah satunya dinyatakan tidak terbukti, berdasarkan
tes urine yang dilakukan, yang bersangkutan yaitu satu-satunya wanita yang
diamankan saat penangkapan berinisial H (22) warga Kelurahan Tanjung kemudian
berstatus sebagai saksi. Untuk status penahanan para tersangka, sementara
ini hanya dikenakan wajib lapor.
Seperti
dilansir Koran ini sebelumnya, mendapatkan informasi adanya pesta narkoba
disalah satu rumah kost Kelurahan Dara, anggota Satuan Buru Sergap (buser)
Polsek Rasanae Barat bergerak, benarnya saja saat digerebek petugas mendapatkan
enam orang yang diduga selesai berpesta narkoba jenis ganja. Mendapatkan
buruannya polisi kemudian mengamankan para pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
Para pelaku ditangkap, Rabu (9/1) sekitar pukul 19.00. (dd)