Bima, (SM).-Pertemuan membahas soal sengketa dan klaim
kepemilikan tanah antara wakil warga Sape dan Lambu berikut Penasehat Hukum
(PH) warga dengan Pemerintah Kabupaten Bima yang digelar di aula kantor Bupati
Bima, Rabu (9/01), berkahir tanpa ada hasil dan solusi yang memuaskan untuk
kedua belah pihak.
Rapat tertutup hingga terjadi pengusiran
pada sejumlah wartawan yang hendak meliput itu, hanya disepakati akan dilakukan
pertemuan berikutnya untuk mencari solusi dan jalan tengah baik merujuk keinginan
dan tuntutan warga pun kebijakan yang berdasar aturan darri Pemkab sendiri.
Ketua LBH Amanah selaku PH warga Sape dan
Lambu, Sukirman Azis, MH yang ditemui usai pertemuan di depan ruang Sekda,
membenarkan hasil pertemuan yang digelar antara kliennya (warga Sape dan Lambu)
dengan Pemerintah Kabupaten Bima, memang tidak memperoleh hasil apapun
sebagaimana penawaran pihaknya. Katanya pemerintah tetap bertahan dengan
merujuk aturan dan hasil lelang tanah.
Kata Sukirman, wajar masyarakat mengklaim
kepemilikan atas tanah yang sudah dikuasai pemerintah dan telah dilelang selama
ini. Sebabnya, masyarakat selaku ahli waris atas tanah yang diakui sejak tahun
70an silam, dikibuli pemerintah dengan dalih tanah yang awalnya merupakan hak
milik warga diminta sama pemerintah dengan cara tukar guling untuk kebutuhan
pembangunan sejumlah infrastruktur pemerintah.
Malah katanya, puluhan hektar tanah di
sejumlah lokasi kecamatan Sape dan Lambu yang diklaim warga, sebelumnya telah
dilakukan komunikasi awal oleh pihaknya sekalu PH warga, agar pada saat proses
lelang diprioritaskan warga yang mengklaim tanah tersebut. Maksudnya, agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tetapi faktanya, pemerintah tetap
melaksanakan lelang tanah dengan hasil pemenang bukan warga yang tengah dibantu
secara hukum oleh LBH, meski diakuinya ada beberapa saja warga yang memenangkan
lelang, namun hal itu bukan atas dasar kebijakan pemerintah sebagaimana yang
diharapkan pihaknya.
“Bisa saja kami memperdatakan kasus
ini. Warga memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah yang dikuasai pemerintah.
Namun kami berharap pemerintah dapat membijaki tuntutan warga atas pengelolaan
tanah tersebut,“ ujarnya, sembari menyitir harapan warga yang siap mengganti
uang jaminan lelang pada pemenang lelang dimaksud.
Sekda yang ditemui secara terpisah, juga
mengakui tidak ada hasil dan solusi dari pertemuan pembahasan soal tanah di
wilayah Sape dan Lambu tersebut. Ditanggapinya, sebagai pemerintah, pihaknya
tidak bisa meluluskan permintaan dan tuntutan warga yang ingin menguasai tanah
dan mengelolanya secara sepihak. Sebabnya, tanah yang memang menjadi milik
negara tersebut, pada proses pelelangan mengacu pada aturan yang berlaku.
Tegasnya, tidak mungkin ada kebijakan memprioritaskan seseorang atau kelompok dalam
pengelolaan tanah diluar mekanisme lelang yang telah diatur. “Kalau ada
kebijakan semacam itu, tentu akan berdampak pada aturan yang berlaku yang
memperbolehkan siapapun warga untuk mengelola tanah dengan melewati proses
lelang”, terangnya. (ris)