Bima,
(SM).- Pengalihan penggunaan
anggaran untuk pelaksanaan pembangunan sarana fisik ke peningkatan mutu, sangat
tidak dibenarkan karena anggaran untuk pelaksanaan pembangunan fisik harus
dipergunakan untuk pembangunan fisik dan tidak boleh dialihkan untuk
peningkatan mutu.
Kepala
UPTD Dikpora Madapangga, M. Said Ahmad, S. Pd, M. Pd ketika dimintai tanggapan
terkait pengalihan penggunaan dana untuk pelaksanaan pembangunan fisik ke
peningkatan mutu di SMK Amanah Desa Woro Kecamatan Madapangga mengatakan,
sesuai aturan yang ada, anggaran untuk pelaksanaan pembangunan sarana dan
prasana tidak diperbolehkan untuk dialihkan, apalagi dana untuk peningkatan
mutu sudah tersedia.
Disinggung
sikap oknum Kasek SMK Amanah yang mengalihkan penggunaan dana fisik tahun 2010
senilai Rp50 juta untuk peningkatan mutu, Said menganggap kepala sekolah
mengambil kebijakan yang sangat keliru dan tidak bisa dibenarkan.
Kepala
UPTD Dikpora meminta pada seluruh sekolah di wilayah Kecamatan Madapangga,
tidak melakukan tindakan yang sama seperti oknum kasek SMK Amanah, karena ulah
yang demikian sudah jelas melanggar juklak dan juknis penggunaan anggaran. (pul)