Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

November, LHK di Pemkab Dompu Dihapus

26 Oktober 2010 | Selasa, Oktober 26, 2010 WIB Last Updated 2010-10-26T15:09:38Z
Dompu, (SM).- Setelah berjalan sekitar lebih dari dua tahun, kebijakan Lima Hari Kerja (LHK) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, terhitung, 1 November nanti akan ditiadakan. Seluruh pegawai akan kembali bekerja enam hari dalam sepekan, dengan jam pulang pukul 14.00 wita (kecuali hari Jumat)            
Penetapan dihapuskannya kebijakan LHK ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang mengindikasikan bahwa lebih dari 75 persen pegawai merasa lebih nyaman bekerja enam hari dalam sepekan ketimbang lima hari dengan jam pulang pukul 16.00 wita. Sebab dengan pulang lebih sore tersebut menutup peluang bagi para pegawai untuk dapat bersosalisasi dengan lingkungannya. Selain itu, sebagian besar pegawai nyambi sebagai petani. Sehingga diharapkan dengan sisa waktu yang agak panjang bisa dimanfaatkan untuk ke sawah atau ke kebun mereka guna mendapat penghasilan tambahan.
Sekda Dompu, Drs H Zaenal Arifin HIR MSi yang memimpin rapat di ruang rapat utama bupati yang dihadiri Bupati, Drs H Bambang M Yasin dan Wabup Ir H Syamsuddin MM serta sejumlah pejabat eselon II kemarin mengemukakan, keputusan untuk kembali bekerja enam hari dalam sepekan sudah melalui pertimbangan yang matang dengan berpedoman pada hasil evaluasi.
Kebijakan LHK dinilai tidak terlalu evisien. Karena dirasa sangat memberatkan bagi pegawai yang harus bolak-balik dari rumah ke kantor lebih dari satu kali. Apa lagi kalau mereka menggunakan jasa kendaraan umum atau ojek. Selain itu, diakuinya pegawai hanya evektif bekerja pada pagi hingga menjelang siang. Selebihnya banyak digunakan untuk kegiatan yang tidak penting. Seperti banyak dijumpai pegawai yang menghabiskan waktu untuk bemain game di komputer, main domino, main caturdan sebagainya untuk mengisi waktu luang. Selain itu, tidak sedikit pula pagawai yang tidak kembali ke kantor setelah beristirahat siang.
Hal senada juga diungkapkan oleh Plt Kepala Inspektorat, H Moh Elexander MSi yang mengakui bahwa lebih dari 75 persen pegawai berdasarkan hasil evaluasi menginginkan kembali bekerjana enam hari dalam sepekan. Kebijakan itu sendiri, lanjutnya, bisa diseragamkan dengan pagawai pada RSUD dan guru yang selama ini dikeculaikan sistem LHK.
Menanggapi dihapusnya LHK, ditanggapi beragam oleh sejumlah PNS. Ada yang mengaku senang karena bisa pulang ke rumah lebih cepat dari biasanya, sehingga punya waktu luang untuk bercengkerama dengan keluarga, atau bisa ke sawah atau ke kebun yang menjadi tumpuan penghasilan tambahan bagi mereka. Apa lagi gaji sebagai PNS sudah tidak dapat diharapkan akibat telah mengambil kredit pada lembaga perbankan. Sebagian pegawai lain, mengaku lebih senang dengan kebijakn LHK, karena mimiliki waktu libur dua hari pada akhir pekan. Selain itu, kata mereka, jika menghadiri pesta sore hari, mereka tidak perlu kembali ke rumah untuk ganti pakaian pesta. “Enaknya lima hari kerja itu, kalau giliran  hadiri undangan pesta, kami hadir dengan pakain dinas, tanpa susah payah pulang dulu ke rumah untuk ganti pakain,” kata sejumlah PNS di lingkup Setda. (SM.14)
×
Berita Terbaru Update