Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pernyataan UPTD Kehutanan Dinilai Menutupi Aib

26 Oktober 2010 | Selasa, Oktober 26, 2010 WIB Last Updated 2010-10-26T15:11:03Z
Bima, (SM).- Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Nurdin Amin, menilai pernyataan kepala Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Kehutanan Madapangga, Zamhari,S. Hut, soal penarikan sejumlah SPPT warga Desa Madawau Kecamatan Madapangga yang diduga melakukan pembabatan hutan, dinilai sebagai salah satu upaya menutupi aib saja.
Menurut duta PDI-P itu, SPPT milik warga di Desa Madawau dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah yang tidak mudah untuk ditarik kembali. Sebab, penerbitannya melalui tahapan tahapan dan mekanisme.
Nurdin pertanyakan, apakah penarikan kembali SPPT itu bisa menuntaskan persoalan pembabatan hutan secara Ilegal di Lokasi Sera Na’e seluas sekitar 100 Ha lebih. Sementara pihak kehutanan sendiri mengatakan, lokasi tersebut merupakan HTN yang wajib dilindungi. “Jika itu  HTN, mengapa aksi perladangan liar oleh sejumlah warga bisa terjadi, lalu siapa yang disalahkan dalam hal ini, apakah masyarakat, pemerintah desa, pihak kehutanan atau siapa,“ tanyanya.
Ditegaskannya, adanya aksi perladangan liar dalam lokasi HTN seperti yang terjadi di So Sera Na’e Desa Madawau, telah membuktikan kurang efeketifnya pihak kehutanan setempat melakukan pengontrolan dan menjaga sejumlah hutan lindung dan menunjukkan kurangnya kinerja kehutanan.
Mestinya, lanjut dia, sebelum terjadi perladangan liar pihak kehutanan sudah melakukan antisipasi sehingga HTN di lokasi setempat tidak gundul, bukan justru setelah hutan telah dibabat, serta SPPT dimiliki warga sudah keluar baru sibuk mengambil tindakan.
Terkait persoalan itu, komisi II telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa (Kades) Madawau, Kades Nadano, serta pihak kehutanan beberapa waktu lalu, untuk mengelarifikasi aksi pembabatan hutan oleh warga. Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan turun di lapangan untuk melakukan evaluasi kembali. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update