SURAT Keputusan (SK) Gubernur NTB
terkait Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bima pada Wakil Bupati Bima beberapa waktu
lalu seiring kondisi kesehatan Bupati Bima, H Ferry Zulkarnaen ST yang belum
memungkinkan untuk melaksanakan tugas dan amanat konstitusi sebagai kepala
daerah, yang sering ditegaskan kembali Drs H Syafruddin HM Nur M.Pd sebagai
isyarat bahwa dirinya tengah berkuasa dan memiliki kewenangan seperti Bupati
Bima dalam menjalankan roda pemerintahan menjadi pembicaraan publik.
Berikut catatan, Wartawan Suara Mandiri – M.Aris
Efendi
PENEGASAN yang mengacu pada SK Gubernur NTB dimaksud, pada
beberapa momentum acara, terakhir pada rapat evaluasi dan koordinasi seluruh
pejabat eselon II dan III serta pada apel gabungan Pemkab Bima di kantor
Bupati, Senin (7/01) kemarin, Wabub selalu dan berkali-kali menyebut secara
tegas dirinya selaku Plt Bupati Bima. Seakan menegaskan pula pada seluruh
pejabat yang ada di lingkup Pemkab, untuk taat dan tunduk pada apa yang akan
dan tengah dibijakinya.
Bacaan dan analisa normatif bahkan secara politik yang
muncul pun begitu beragam. Sebut saja tidak sedikit yang beranggapan penegasan
Pltnya berangkat dari kurang percaya dirinya Haji Syafru (sapaan Wakil Bupati
Bima) atas jabatan yang tengah diemban itu. Tapi tidak sedikit pula publik
melihatnya sebagai tindakan normatif (biasa-biasa saja) merujuk pada aturan (SK
Gubernur) yang mesti disampaikannya secara eksplisit pada siapapun, khususnya
pada jajaran pejabat di lingkup Pemkab Bima. Analisa lain yang mencengangkan,
justeru penegasan Haji Syafru yang berkali-kali terkait dirinya selaku Plt
Bupati Bima sebagaimana SK Gubernur, sepertinya bentuk merebut status quo dan
memperlihatkan power body (menunjukan kekuatan) yang sudah lama terpendam.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bima justeru menanggapi
begitu beragam. Anggota Komisi I, Abdullah S.Ag misalnya, tidak ada yang salah
H Syafru selalu menegaskan dirinya Plt Bupati. Sebab yang bersangkutan sudah
mengantongi SK Gubernur terkait itu. Malah menurutnya, tidak ada kesan yang
mesti dianalisa bahwa penegasan H Syafru bernuansa ingin merebut staus quo.
“Wajar saja beliau selalu menegaskan selaku Plt. Tidak perlu dipolemikan, “kata
duta PAN itu sembari menyela saat ini masih saja orang mengatakan pada Plt
Bupati dengan sebutan Wabub.
Dra Hj Mulyati MM dari Komisi IV, malah secara tegas
menanggapi penegasan H Syafru yang berulang kali sebagai Plt Bupati, sebagai
akumulasi kurang dianggapnya keberadaan Wakil Bupati Bima oleh sejumlah pejabat
lingkup Pemkab dalam sejumlah kebijakan dan selaku wakil kepala daerah. “Wajar
saja Haji Syafru selalu menegaskan hal itu didepan publik utama sekali pada
para pejabat lingkup Pemkab, karena selama ini tidak dianggap, “katanya.
Soal bias opini dipublik ingin memperlihatkan dirinya
tengah berkuasa berdasar SK Gubernur yang diakuinya memang seperti itu yang
terjadi, srikandi satu-satunya di lembaga dewan itu, bantahan analisanya
terlalu berlebihan. Haji Syafru sangat tidak bernyali memperlihatkan kekuatan
dan merebut status quo kepemimpinan Kabupaten Bima dengan memanfaatkan SK yang
disandangnya sekarang. Meski pesannya pada Plt Bupati agar menjadi Plt yang
baik dengan menjalankan tupoksi yang beretika.
Anggota Komisi IV lainnya, Misflak, juga menilai penegasan
Haji Syafru sebagai hal yang wajar-wajar saja. Tidak ada intrik politik
berlebihan dibalik itu semua. Tentu pastinya, selama menjalankan tugas sebagai
Plt Bupati, Haji Syafru tetap mengkoordinasikan persoalan yang prinsip dengan
Bupati Bima. ”Plt Bupati pasti berkoordinasi dengan Bupati koq,“ ujar duta
Partai Golkar ini.
Kabag Humasprotokol, Drs Aris Gunawan yang dimintai
tanggapan, justeru menegaskan bahwa penegasan Wakil Bupati sekalu Plt Bupati hanya
untuk mensosialisasikan pada aparatur lingkup Pemkab terkait Sk Gubernur nomor
676 tahun 2012 dimaksud. Katanya, tidak ada niat berlebihan seperti yang
dipolemikan dan yang berkembang di masyarakat atas penegasan Plt Bupati
tersebut.
Nyatanya, selama diberlakukannya SK Gubernur pada 8
Desember tentang Plt Bupati Bima pada Wakil Bupati Bima, Haji Syafru tidak
membijaki dan memutuskan hal yang prinsip baik dalam bentuk penandatanganan
apapun yang bentuknya prinsip. Toh kata Aris, setelah Bupati definitif pulih
kondisi kesehatan dan dapat bertugas kembali, dengan sendirinya akan ada SK
perubahan dari Gubernur pula.
Setiap pernyataan memberikan isyarat tertentu, baik atau
buruknya, tentang penegasan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Bima oleh H.Syafru
tercermin dalam tindakannya. Tidak perlu dipersoalkan, masyarakat tentu
mempunyai cara pandang dalam menilainya. Semoga saja memberi situasi yang
berbeda demi kemajuan Kabupaten Bima. (*)