Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penegasan Wabub Soal Plt, ‘Sebuah Isyarat’

08 Januari 2013 | Selasa, Januari 08, 2013 WIB Last Updated 2013-01-07T17:31:01Z

SURAT Keputusan (SK) Gubernur NTB terkait Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bima pada Wakil Bupati Bima beberapa waktu lalu seiring kondisi kesehatan Bupati Bima, H Ferry Zulkarnaen ST yang belum memungkinkan untuk melaksanakan tugas dan amanat konstitusi sebagai kepala daerah, yang sering ditegaskan kembali Drs H Syafruddin HM Nur M.Pd sebagai isyarat bahwa dirinya tengah berkuasa dan memiliki kewenangan seperti Bupati Bima dalam menjalankan roda pemerintahan menjadi pembicaraan publik.
 Berikut catatan, Wartawan Suara Mandiri – M.Aris Efendi

PENEGASAN yang mengacu pada SK Gubernur NTB dimaksud, pada beberapa momentum acara, terakhir pada rapat evaluasi dan koordinasi seluruh pejabat eselon II dan III serta pada apel gabungan Pemkab Bima di kantor Bupati, Senin (7/01) kemarin, Wabub selalu dan berkali-kali menyebut secara tegas dirinya selaku Plt Bupati Bima. Seakan menegaskan pula pada seluruh pejabat yang ada di lingkup Pemkab, untuk taat dan tunduk pada apa yang akan dan tengah dibijakinya.
Bacaan dan analisa normatif bahkan secara politik yang muncul pun begitu beragam. Sebut saja tidak sedikit yang beranggapan penegasan Pltnya berangkat dari kurang percaya dirinya Haji Syafru (sapaan Wakil Bupati Bima) atas jabatan yang tengah diemban itu. Tapi tidak sedikit pula publik melihatnya sebagai tindakan normatif (biasa-biasa saja) merujuk pada aturan (SK Gubernur) yang mesti disampaikannya secara eksplisit pada siapapun, khususnya pada jajaran pejabat di lingkup Pemkab Bima. Analisa lain yang mencengangkan, justeru penegasan Haji Syafru yang berkali-kali terkait dirinya selaku Plt Bupati Bima sebagaimana SK Gubernur, sepertinya bentuk merebut status quo dan memperlihatkan power body (menunjukan kekuatan) yang sudah lama terpendam.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bima justeru menanggapi begitu beragam. Anggota Komisi I, Abdullah S.Ag misalnya, tidak ada yang salah H Syafru selalu menegaskan dirinya Plt Bupati. Sebab yang bersangkutan sudah mengantongi SK Gubernur terkait itu. Malah menurutnya, tidak ada kesan yang mesti dianalisa bahwa penegasan H Syafru bernuansa ingin merebut staus quo. “Wajar saja beliau selalu menegaskan selaku Plt. Tidak perlu dipolemikan, “kata duta PAN itu sembari menyela saat ini masih saja orang mengatakan pada Plt Bupati dengan sebutan Wabub.
Dra Hj Mulyati MM dari Komisi IV, malah secara tegas menanggapi penegasan H Syafru yang berulang kali sebagai Plt Bupati, sebagai akumulasi kurang dianggapnya keberadaan Wakil Bupati Bima oleh sejumlah pejabat lingkup Pemkab dalam sejumlah kebijakan dan selaku wakil kepala daerah. “Wajar saja Haji Syafru selalu menegaskan hal itu didepan publik utama sekali pada para pejabat lingkup Pemkab, karena selama ini tidak dianggap, “katanya.
Soal bias opini dipublik ingin memperlihatkan dirinya tengah berkuasa berdasar SK Gubernur yang diakuinya memang seperti itu yang terjadi, srikandi satu-satunya di lembaga dewan itu, bantahan analisanya terlalu berlebihan. Haji Syafru sangat tidak bernyali memperlihatkan kekuatan dan merebut status quo kepemimpinan Kabupaten Bima dengan memanfaatkan SK yang disandangnya sekarang. Meski pesannya pada Plt Bupati agar menjadi Plt yang baik dengan menjalankan tupoksi yang beretika.
Anggota Komisi IV lainnya, Misflak, juga menilai penegasan Haji Syafru sebagai hal yang wajar-wajar saja. Tidak ada intrik politik berlebihan dibalik itu semua. Tentu pastinya, selama menjalankan tugas sebagai Plt Bupati, Haji Syafru tetap mengkoordinasikan persoalan yang prinsip dengan Bupati Bima. ”Plt Bupati pasti berkoordinasi dengan Bupati koq,“ ujar duta Partai Golkar ini.
Kabag Humasprotokol, Drs Aris Gunawan yang dimintai tanggapan, justeru menegaskan bahwa penegasan Wakil Bupati sekalu Plt Bupati hanya untuk mensosialisasikan pada aparatur lingkup Pemkab terkait Sk Gubernur nomor 676 tahun 2012 dimaksud. Katanya, tidak ada niat berlebihan seperti yang dipolemikan dan yang berkembang di masyarakat atas penegasan Plt Bupati tersebut.
Nyatanya, selama diberlakukannya SK Gubernur pada 8 Desember tentang Plt Bupati Bima pada Wakil Bupati Bima, Haji Syafru tidak membijaki dan memutuskan hal yang prinsip baik dalam bentuk penandatanganan apapun yang bentuknya prinsip. Toh kata Aris, setelah Bupati definitif pulih kondisi kesehatan dan dapat bertugas kembali, dengan sendirinya akan ada SK perubahan dari Gubernur pula.
Setiap pernyataan memberikan isyarat tertentu, baik atau buruknya, tentang penegasan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Bima oleh H.Syafru tercermin dalam tindakannya. Tidak perlu dipersoalkan, masyarakat tentu mempunyai cara pandang dalam menilainya. Semoga saja memberi situasi yang berbeda demi kemajuan Kabupaten Bima. (*)
×
Berita Terbaru Update