Kota
Bima, (SM).- Pasca
aksi demo warga Kelurahan Mande menuding Pemerintah lakukan diskriminasi warga
penerima kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Pemerintah Kota
(pemkot) Bima, Senin (14/1) melansir bantahan lakukan pendataan dan verifikasi
factual terhadap data warga.
Kasubag
Humas dan Pemberitaan, Setda Pemkot Bima, Ihya Ghazali, S.Sos mengatakan bukan
kewenangan Pemkot Bima lakukan pendataan dan verifikasi factual data warga
penerima Jamkesmas, Pemerintah melalui Dinas Kesehatan (dikes) ditugaskan hanya
membagikan kartu Jamkesmas dari Pemerintah Pusat.
Ghozali
menilai intansi yang lebih tahu mengenai proses pendataan warga penerima
Jamkesmas adalah Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bima, karena merekalah
yang selama ini melakukan proses pendataan. Sepengetahuan Pemerintah pendataan
warga penerima Jamkesmas dilakukan BPS melalui Program Pendataan Perlindungan
Sosial (PPPS) yangsetiap tahunnya menjadi rujukan data Pemerintah Pusat
terhadap warga penerima Jamkesmas maupun Beras Miskin (Raskin).
Terkait
adanya, aksi protes warga, Ghozali beminta pada pihak BPS dalam setiap proses
pendataan lebih maksimal sehingga tidak muncul nama-nama warga yang sebenarnya
mampu kemudian dikategorikan tidak mampu. Kedepannya pendataan dilakukan BPS
bisa melibatkan Pemerintah Kelurahan dengan demikian data yan lebih falid bisa
dihasilkan dan aksi protes warga tidak lagi terjadi.
Menurut
Ghozali, pendataan warga miskin sangat riskan terjadi kesalahan, apalagi
kemudian data tersebut menjadi acuan data secara nasional oleh Pemerintah. Atas
adanya protes warga seperti yang disampaikan warga diharapkan untuk bersabar
sampai proses pendataan lebih lanjut oleh BPS. Karena memang data bis yangtelah
dikeluarkan tidak bisa lagi diralat ulang, apalagi dikeluarkan oleh Pemerintah
Pusat. (dd)