Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Diminta Sikapi Kades Pesta Miras

17 Januari 2013 | Kamis, Januari 17, 2013 WIB Last Updated 2013-01-18T13:36:07Z
Bima, (SM).-  Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bima meminta Pemerintah segera mengambil sikap tegas terhadap ulah empat oknum Kepala Desa (kades) yang tertangkap sedang pesta miras dengan sejumlah wanita oleh polisi beberapa waktu lalu.
Bila dibiarkan tanpa adanya sanksi tegas, katanya, akan menjadi contoh yang tidak baik bagi penegakan disiplin pemimpin di tingkat desa. “Polisi pun jangan hanya menginti, tegakan hokum sesuai aturan,” tegaskan anggota DPRD Kabupaten Bima daerah pemilihan dua, Fahrirrahman,ST, Rabu (15/1) di kantor dewan.
Menurut Ketua Komisi III ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi yang keras, apakah saksi disiplin maupun administrasi. Sanksi tegas harus segera ditindaklanjuti, agar ada efek jera bagi para pelaku dan pejabat lainnya. Kemudian akan dapat menjadi contoh kedepannya sehingga oknum kades dan pejabat yang selama ini kerap berbuat tidak pantas tidak lagi berani melakukannya.
Fahri juga berharap kasus yang sama tidak terjadi lagi, sehingga dapat mencoreng citra seorang Kades, tidak semua kades seperti itu, tetapi akan dapat merusaknya secara general.”bagaimana bias memberikan contoh yang baik, dirinya saja tidak baik, “ kesalnya.
Menurut Fahri, Kepala Desa merupakan pejabat publik yang dipilih oleh masyarakat. Dipundak mereka telah diamani tanggungjawab besar untuk memimpin dan memberikan contoh teladan. Namun, disayangkan tanggungjawab besar itu diciderai perilaku tidak terpuji. Oleh karena itu kedepan masyarakat untuk lebih sensitive memilih pemimpinnya, pilih yang memang benar-benar dapat memberikan nilai positif bagi rakat dan dapat dijadikan contoh.
Selain itu Fahri juga menyorot sikap instasi kepolisian yang dinilai tidak tegas untuk memperoses keempat oknum kades yang ditangkapnya. Seharusnya mereka tidak sekedar diberikan pembinaan ditempat saja tetapi mesti diproses hukum. Apalagi, Kabupaten Bima memiliki payung hukum peraturan daerah (perda) yang bisa menjerat.(dd)
×
Berita Terbaru Update