Bima, (SM).- Belasan warga
Desa Sakuru dan Desa Simpasai Kecamatan Monta, pemenang lelang tanah eks
jaminan aparatur kembali datangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
Kali ini mereka menuntut tanah. “Kami sudah keluarkan uang, sementara tanah
digarap oleh orang lain. Mana tanah kami yang dijanjikan,” kata Fatimah, salah
seorang warga Desa Simpasai saat keluh kesah di kantor Bupati Bima, Kamis
kemarin.
Fatimah, salah satu dari sekian
puluhan orang pemenang lelang tanah di sekitar Kecamatan Monta yang tidak bisa
menggarap tanah yang dilelang Pemkab Bima. Bahkan mereka mengaku sudah menyetor
uang lelang, tetapi tanah yang dijanjikan tidak ada.
Fatimah mempertanyakan sistem
pelelangan tanah yang dilakukan Pemerintah Daerah. “Kenapa Pemerintah justru
melelang tanah orang lain? Dan kenapa kita malah yang ingin dihadapkan dengan
sesama warga,” kesalnya.
Saat proses lelang beberapa waktu
lalu, Fatimah mendapat tanah seluas 1 Ha lebih dengan harga lelang sekitar Rp10
juta. “Dokumen maupun tanda penyetoran uang masih ada sama kami sebagai bukti
kami yang berhak mengelola tanah tersebut,” ujarnya.
Sejak ditetapkan sebagai pemenang
dan menerima kuasa dari Pemerintah sebagai pengelola tanah selama kurun waktu 1
tahun kedepan, hingga sekarang mereka tidak bisa menggarap tanah yang dilelang
itu lantaran diklaim orang sebagai ahli waris.
Senada dengan Muhamad H.Talib
yang menjadi korban pelelangan tanah pemerintah. Tanah seluas sekitar 1,5 Ha,
hingga kini tidak bisa digarap lantaran ada warga yang menguasainya.
“Kami ke sini hanya ingin minta
kepastian pemerintah, mana tanah yang dijanjikan pada kami. Sampai sekarang
kami belum bisa mengelola tanah-tanah tersebut, padahal uang sudah kami
serahkan,” kesalnya.
Sebenarnya, kata dia, mereka
tidak terlalu persoalkan jika tanah yang dilelang pemerintah tersebut dikuasai
orang lain. Yang terpentinga uangnya dikembalikan berikut dengan ganti rugi
dengan hitungan 3 kali panen.
“Saat ini, seharusnya kami sudah menggarap
tanah itu karena sudah musimnya. Tapi karena ada yang kuasai dan malah sudah
digarap orang lain, kami hanya bisa gigit jari”, ungkapnya.
Hingga pukul 12.00 Wita, para
warga tidak berhasil bertemu dengan Sekretaris Daerah (Setda) maupun Wakil
Bupati Bima untuk dimintai kepastian soal status tanah dimaksud.
Kabag Humas melalui Kasubag
Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda Bima, Suryadin, yang dikonfirmasi,
lebih mengarahkan persoalan lelang tanah tersebut pada proses hukum.
“Pemerintah dorong diselesaikan secara hukum,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan yang
diselesaikan secara hukum tersebut yakni berkaitan dengan pengklaiman tanah pemerintah
oleh warga. “Pemerintah sudah sediakan tanah, tapi diserobot orang lain. Itulah
yang diproses hukum oleh pemenang,” tukasnya.
Menjawab keinginan pemenang
lelang yang meminta tanah lelang atau pengembalian uang sebagai ganti rugi, ia
memastikan, tidak ada uang untuk ganti rugi ataupun pengembalian, sebab uang
lelang sudah masuk kas daerah.
Sementara yang berkaitan dengan
tanah lelang yang tidak bisa digarap oleh pemenang lelang, ia tetap mengarahkan
agar pemenang lelang melalui proses hukum. “Antara pemerintah dengan warga
sudah ada kesepakatan sebenarnya,” imbuhnya. (ima)