Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemenang Lelang Tuntut Tanah untuk Dikelola

04 Januari 2013 | Jumat, Januari 04, 2013 WIB Last Updated 2013-01-04T02:20:48Z

Bima, (SM).- Belasan warga Desa Sakuru dan Desa Simpasai Kecamatan Monta, pemenang lelang tanah eks jaminan aparatur kembali datangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Kali ini mereka menuntut tanah. “Kami sudah keluarkan uang, sementara tanah digarap oleh orang lain. Mana tanah kami yang dijanjikan,” kata Fatimah, salah seorang warga Desa Simpasai saat keluh kesah di kantor Bupati Bima, Kamis kemarin.

Fatimah, salah satu dari sekian puluhan orang pemenang lelang tanah di sekitar Kecamatan Monta yang tidak bisa menggarap tanah yang dilelang Pemkab Bima. Bahkan mereka mengaku sudah menyetor uang lelang, tetapi tanah yang dijanjikan tidak ada.
Fatimah mempertanyakan sistem pelelangan tanah yang dilakukan Pemerintah Daerah. “Kenapa Pemerintah justru melelang tanah orang lain? Dan kenapa kita malah yang ingin dihadapkan dengan sesama warga,” kesalnya.
Saat proses lelang beberapa waktu lalu, Fatimah mendapat tanah seluas 1 Ha lebih dengan harga lelang sekitar Rp10 juta. “Dokumen maupun tanda penyetoran uang masih ada sama kami sebagai bukti kami yang berhak mengelola tanah tersebut,” ujarnya.
Sejak ditetapkan sebagai pemenang dan menerima kuasa dari Pemerintah sebagai pengelola tanah selama kurun waktu 1 tahun kedepan, hingga sekarang mereka tidak bisa menggarap tanah yang dilelang itu lantaran diklaim orang sebagai ahli waris.
Senada dengan Muhamad H.Talib yang menjadi korban pelelangan tanah pemerintah. Tanah seluas sekitar 1,5 Ha, hingga kini tidak bisa digarap lantaran ada warga yang menguasainya.
“Kami ke sini hanya ingin minta kepastian pemerintah, mana tanah yang dijanjikan pada kami. Sampai sekarang kami belum bisa mengelola tanah-tanah tersebut, padahal uang sudah kami serahkan,” kesalnya.
Sebenarnya, kata dia, mereka tidak terlalu persoalkan jika tanah yang dilelang pemerintah tersebut dikuasai orang lain. Yang terpentinga uangnya dikembalikan berikut dengan ganti rugi dengan hitungan 3 kali panen.
“Saat ini, seharusnya kami sudah menggarap tanah itu karena sudah musimnya. Tapi karena ada yang kuasai dan malah sudah digarap orang lain, kami hanya bisa gigit jari”, ungkapnya.
Hingga pukul 12.00 Wita, para warga tidak berhasil bertemu dengan Sekretaris Daerah (Setda) maupun Wakil Bupati Bima untuk dimintai kepastian soal status tanah dimaksud.
Kabag Humas melalui Kasubag Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda Bima, Suryadin, yang dikonfirmasi, lebih mengarahkan persoalan lelang tanah tersebut pada proses hukum. “Pemerintah dorong diselesaikan secara hukum,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan yang diselesaikan secara hukum tersebut yakni berkaitan dengan pengklaiman tanah pemerintah oleh warga. “Pemerintah sudah sediakan tanah, tapi diserobot orang lain. Itulah yang diproses hukum oleh pemenang,” tukasnya.
Menjawab keinginan pemenang lelang yang meminta tanah lelang atau pengembalian uang sebagai ganti rugi, ia memastikan, tidak ada uang untuk ganti rugi ataupun pengembalian, sebab uang lelang sudah masuk kas daerah.
Sementara yang berkaitan dengan tanah lelang yang tidak bisa digarap oleh pemenang lelang, ia tetap mengarahkan agar pemenang lelang melalui proses hukum. “Antara pemerintah dengan warga sudah ada kesepakatan sebenarnya,” imbuhnya. (ima)
×
Berita Terbaru Update