Dompu,
(SM).-
Munculnya kasus dugaan terorisme di Kabupaten Dompu beberapa waktu lalu,
menginspirasi daerah setempat melahirkan sebuah regulasi anti teroris dan anti
maksiat seperti perjudian, Minuman Keras (Miras) beralkohol,
prostitusi dan anti Narkoba.
“Kami
akan menyiapkan perangkat regulasi baru yang mengatur tentang Dompu bebas
teroris, tindakan maupun hal – hal yang mengundang kemaksiatan,” ujar Bupati
Dompu H.Bambang M.Yasin.
Manurut
Bupati, Kabupaten Dompu merupakan daerah relegius, sesuai visi dan misi
pemerintah daerah Kabupaten Dompu dan juga diatur di dalam Perda nomor 1.
Sering dengan hal itu, pemerintah pun menyadari, masih ada kelemahan
dalam Perda tersebut sehingga dipandang perlu untuk dilakukan perubahan kembali
supaya lebih komprehensif, tegas dan mengikat, sehingga tujuan yang ingin
dicapai khususnya dalam menciptakan daerah yang bebas dari aksi teroris dan
jenis kejahatan lainnya. ‘’ Kami akan refisi Perda nomor 1 supaya
lebih lengkap dari tegas,’’jelasnya.
Tak hanya
itu, ada keinginan yang luar biasa dari Bupati Dompu yakni bagaimana
menumbuhkan sikap proaktif dari pemerintah desa/kelurahan dan masyarakatnya di
dalamnya, agar bebas dari prilaku yang menyimpang. Misalnya
mendeklarasikan bebas teroris, togel, Miras, dan bebas Narkoba.
Sementara
ketua DPRD Dompu, Rafiuddin H, Anas SE mengatakan, lembaga dewan sangat
mendukung rencana pemerintah dalam mengeliminir tindakan yang memicu
timbulnya gangguan ketertiban masyarakat. Bentuk dukungan itu diantaranya,
pihaknya akan menganggarkan dana sosialisasi dan pembinaan mental masyarakat di
wilayah Kabupaten Dompu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan
(APBD-P) tahun 2013. ‘’Yang pasti kami akan anggarkan dana sosialisasi
dalam APBDP,’’ katanya. (dym)