Kota Bima, (SM).- Pekerjaan saluran air bersih dan pengadaan
lampu jalan di sejumlah perumahan seperti di Kelurahan Sambinae, Sadia, Santi
dan Tambana kini menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang notabene milik
swasta, namun dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima. Prosesnya pun tak melalui
tender, dana sekitar Rp1,2 miliar itu justru di bagi-bagi ke sejumlah rekanan
dengan nilai masing-masing Rp200 juta.
Sumber yang tak ingin dikorankan namanya,
membeberkan, dua item pekerjaan tersebut sarat pelanggaran. Pemerintah Kota
Bima dengan segala kewenangannya mengambil alih pekerjaan tersebut padahal itu
merupakan bagian yang harus dikerjakan oleh pihak swasta.
Seperti pengadaan lampu penerangan jalan
di sejumlah perumahaan yang dimaksud, pekerjaannya justru ditangani Dinas
Pekerjaan Umum (PU), padahal ada dinas terkait seperti Dinas Kebersihan,
Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) yang lebih berwenang mengerjakannya. Namun
Dinas PU justru menggarap pekerjaan yang dimaksud. “Kenapa harus dinas PU yang
mengerjakannya. Padahal ada DKPP yang lebih berwenang mengerjakan itu,”
sorotnya.
Kemudian dana sekitar Rp1,2 miliar itu
yang mestinya ditender, namun justru dilakukan penunjukan langsung (PL) dan
dibagi ke masing-masing kontraktor senilai Rp200 juta. “Inikan pelanggaran.
Dana sebesar itu mestinya ditender, bukan ditunjuk langsung,” ungkapnya.
Menjawab itu, Kepala Bidang Cipta Karya
Dinas PU Kota Bima, Suhardin, ST yang ditemui di ruangannya menjelaskan, sumber
dana pekerjaan dua item yang disorot itu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang
Perumahan tahun 2012 dari Kementrian Perumahan Rakyat. Kota Bima sendiri,
mendapat jatah untuk mengerjakan dua item tersebut sekitar Rp1,2 miliar. “Dalam
Juklak dan Juknisnya memang dana itu diperuntukan untuk perumahan dan
dikerjakan oleh Dinas PU,” tegasnya, Rabu kemarin.
Lanjutnya, Pagu anggarannya pun tidak
digabung dalam satu pekerjaan, karena jumlah perumahan di Kota Bima tidak satu,
maka anggarannya pun dibagi sesuai dengan jumlah perumahan yang harus
dikerjakan. “Satu kontraktor diberikan dana sekitar Rp150 juta, bukan Rp200
juta. Dengan jumlah itu, maka prosesnya tidak melalui tender, melainkan
ditunjuk langsung,” jelasnya.
Ia mengaku, pembagian dana pada dua item
tersebut, untuk pemasangan lampu jalan, dananya sebanyak Rp763 juta, selebihnya
yakni untuk pengadaan air bersih. “Pekerjaan ini sudah sesuai dengan juklak
juknis,” tambahnya. (bnq)