Kota Bima, (SM).- Setelah
menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Mataram, Kepala Kementrian Agama Kota Bima Drs. H. Yaman akan
menjalani sidang kedua pada hari Jumat tanggal 11 Januari.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus)
Kejaksaan Negeri Raba Bima I. Made Ecca Mariartha, SH yang juga Jaksa Penuntut
Umum mengatakan, pada Jumat pekan ini agenda sidang kedua Drs. H.Yaman yakni
hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa atau Penasehat Hukum (PH)
menyampaikan pembelaan atau tanggapan dakwaan (Esepsi).
Kata dia, setelah sidang kedua,
kemudian hakim Tipikor akan mengambil sikap atau menyampaikan keputusan sela
(keputusan awal) atas tanggapan dari terdakwa atau PH. “Setelah itu, sidang
dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi,” katanya.
Ia mengaku, pada kasus ini, Drs.
H. Yaman melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang
tindak pidana korupsi, maka diancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Untuk status H. Yaman sekarang, berdasarkan penetapan hakim Pengadilan
Tipikor, statusnya adalah tahanan Kota Bima,” terangnya.
Sementara untuk kasus mantan
Bendahara Keuangan Umum Daerah Kota Bima, H. Yusuf, Ecca mengaku hari Senin
kemarin dilaksanakan sidang kedua dengan agenda jawaban penuntut umum terhadap
Esepsi. “Senin pekan depan akan dilanjutkan dengan keterangan sejumlah saksi,”
katanya.
Sama halnya seperti Drs.H.Yaman,
mantan Bendahara itu melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001
tentang tindak pidana korupsi, dan diancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan
penjara. “Sekarang H. Yusuf ditahan di Rutan Mataram dan menjadi kewenangan
penuh Hakim Pengadilan Tipikor,” tambahnya. (bnq)