Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pekan Ini, H. Yaman dan PH akan Sampaikan Esepsi

09 Januari 2013 | Rabu, Januari 09, 2013 WIB Last Updated 2013-01-09T05:21:34Z

Kota Bima, (SM).- Setelah menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kepala Kementrian Agama Kota Bima Drs. H. Yaman akan menjalani sidang kedua pada hari Jumat tanggal 11 Januari.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Raba Bima I. Made Ecca Mariartha, SH yang juga Jaksa Penuntut Umum mengatakan, pada Jumat pekan ini agenda sidang kedua Drs. H.Yaman yakni hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa atau Penasehat Hukum (PH) menyampaikan pembelaan atau tanggapan dakwaan (Esepsi).
Kata dia, setelah sidang kedua, kemudian hakim Tipikor akan mengambil sikap atau menyampaikan keputusan sela (keputusan awal) atas tanggapan dari terdakwa atau PH. “Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi,” katanya.
Ia mengaku, pada kasus ini, Drs. H. Yaman melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, maka diancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. “Untuk status H. Yaman sekarang, berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tipikor, statusnya adalah tahanan Kota Bima,” terangnya.
Sementara untuk kasus mantan Bendahara Keuangan Umum Daerah Kota Bima, H. Yusuf, Ecca mengaku hari Senin kemarin dilaksanakan sidang kedua dengan agenda jawaban penuntut umum terhadap Esepsi. “Senin pekan depan akan dilanjutkan dengan keterangan sejumlah saksi,” katanya.
Sama halnya seperti Drs.H.Yaman, mantan Bendahara itu melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dan diancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. “Sekarang H. Yusuf ditahan di Rutan Mataram dan menjadi kewenangan penuh Hakim Pengadilan Tipikor,” tambahnya. (bnq)
×
Berita Terbaru Update