Kota Bima, (SM).- Sebulan menerima Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian atas kasus
tersangka narkoba, Ms (45) oknum pegawai Rutan Bima, My (25) dan Oknum Polisi
Im (27) sampai saat kejaksaan belum juga menerima menyerahkan berkas perkaranya.
Menindaklanjuti lambatnya penyerahan berkas
penyidikan kejaksaan berencana meminta berkas atau akan mem P17 kasus tersebut.
Kasi Pidana Umum (pidum), Hasan Basri, SH ditemui di kantornya, Selasa (8/1) mengaku, untuk
kasus narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan terduga oknum pegawai Rutan,
Ms, dan My serta oknum Anggota polisi Im sampai saat ini pihaknya belum
menerima penyerahan berkas perkaranya. Padahal untuk SPDP dari pihak penyidik
kepolisian sudah diserahkan sejak tanggal 3 Desember 2012.
Mengenai
tenggang waktu penyerahan SPDP dengan berkas memang tidak diatur secara rinci
lama waktunya sampai dengan diserahkannya berkas perkara, namun alangkah lebih
cepat diserahkan akan lebih baik, sehingga jaksa lebih cepat dapat mempelajari
sejauh mana proses penyelidikan terhadap kasus tersebut sesuai berkas yang
diserahkan.
Diakui,
Hasan Basri, sampai saat ini pihaknya tidak tahu sama sekali bagaimana kasus
tersebut, pasalnya berkasnya saja belum diserahkan oleh pihak kepolisian oleh
karena itu, dalam waktu dekat pihaknya segera melayangkan surat P-17 yaitu
surat permintaan penyerahan berkas oleh penyidik kepolisian pada pihak
kejaksaan terhadap hasil sementara proses penyelidikannya.
Lanjut
Hasan Basri, dengan dilayangkannya surat
P17 maka pihak kejaksaan secara institusi dapat meminta secara langsung pada
penyidik kepolisian terkait berkas perkaranya, mengenai adanya kesulitan dan
proses penyelidikan terhadap kasus yang kini ditangan kepolisian diakui Hasan
Basri, dirinya tidak tahu pasti apa yang menjadi kesulitannya yang pasti
pihaknya sudah siap dengan dikirimnya SPDP.
Mengenai
pembuktian untuk kasus narkoba, menurut Hasan Basri harus lengkap layaknya
kasus pidana lainnya, seperti Barang – Bukti (BB) narkoba yang terlampir
hasil pemeriksaan lab membenarkan bahwa BB tersebut benar narkoba, tes urine
serta tersangka.
Seperti
pernah dilansir Koran ini sebelumnya, polisi pada tanggal 25 nopember 2012
berhasil meringkus tiga orang yang diduga sedang melakukan pesta narkoba jenis
sabu-sabu di salah rumah kost di Kelurahan Sadia, polisi mengamankan tersangka
diantaranya oknum pegawau Rutan Bima, oknum Anggota Polisi Im (27) dan wanita
cantik My (25).(dd)