Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jaksa Pertanyakan Berkas Tesangka Pesta Sabu

09 Januari 2013 | Rabu, Januari 09, 2013 WIB Last Updated 2013-01-09T05:21:54Z

Kota Bima, (SM).- Sebulan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian atas kasus tersangka narkoba, Ms (45) oknum pegawai Rutan Bima, My (25) dan Oknum Polisi Im (27) sampai saat kejaksaan belum juga menerima menyerahkan berkas perkaranya. Menindaklanjuti lambatnya penyerahan berkas penyidikan kejaksaan berencana meminta berkas atau akan mem P17 kasus tersebut.

Kasi Pidana Umum (pidum), Hasan Basri, SH ditemui di kantornya, Selasa (8/1) mengaku, untuk kasus narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan terduga oknum pegawai Rutan, Ms,  dan My serta oknum Anggota polisi Im sampai saat ini pihaknya belum menerima penyerahan berkas perkaranya. Padahal untuk SPDP dari pihak penyidik kepolisian sudah diserahkan sejak tanggal 3 Desember 2012.
Mengenai tenggang waktu penyerahan SPDP dengan berkas memang tidak diatur secara rinci lama waktunya sampai dengan diserahkannya berkas perkara, namun alangkah lebih cepat diserahkan akan lebih baik, sehingga jaksa lebih cepat dapat mempelajari sejauh mana proses penyelidikan terhadap kasus tersebut sesuai berkas yang diserahkan.
Diakui, Hasan Basri, sampai saat ini pihaknya tidak tahu sama sekali bagaimana kasus tersebut, pasalnya berkasnya saja belum diserahkan oleh pihak kepolisian oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya segera melayangkan surat P-17 yaitu surat permintaan penyerahan berkas oleh penyidik kepolisian pada pihak kejaksaan terhadap hasil sementara proses penyelidikannya.
Lanjut Hasan Basri, dengan dilayangkannya surat P17 maka pihak kejaksaan secara institusi dapat meminta secara langsung pada penyidik kepolisian terkait berkas perkaranya, mengenai adanya kesulitan dan proses penyelidikan terhadap kasus yang kini ditangan kepolisian diakui Hasan Basri, dirinya tidak tahu pasti apa yang menjadi kesulitannya yang pasti pihaknya sudah siap dengan dikirimnya SPDP.
Mengenai pembuktian untuk kasus narkoba, menurut Hasan Basri harus lengkap layaknya kasus pidana lainnya, seperti Barang – Bukti (BB) narkoba yang  terlampir hasil pemeriksaan lab membenarkan bahwa BB tersebut benar narkoba, tes urine serta tersangka.
Seperti pernah dilansir Koran ini sebelumnya, polisi pada tanggal 25 nopember 2012 berhasil meringkus tiga orang yang diduga sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu di salah rumah kost di Kelurahan Sadia, polisi mengamankan tersangka diantaranya oknum pegawau Rutan Bima, oknum Anggota Polisi Im (27) dan wanita cantik My (25).(dd)
×
Berita Terbaru Update