Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jaksa Terima Berkas Lambu dengan Syarat

09 Januari 2013 | Rabu, Januari 09, 2013 WIB Last Updated 2013-01-09T05:22:18Z

Kota Bima, (SM).- Setelah sebelumnya ditolak lantaran tidak lengkapnya barang bukti dan jumlah tersangka, kini kejaksaan Negeri (kejari) Raba-Bima menerima pelimpahan tahap dua berkas kasus tersangka kerusuhan Lambu dengan syarat, berkas para tersangka yang sebelumnya dalam satu berkas perkara di Splitsing. Atas petunjuk pihak Kejaksaan, penyidik kepolisian kini bekerja ekstra membagi berkas perkara para tersangka.

Kasi Intel Kejari Raba-Bima, Edi Tanto Putra, SH ditemui di kantornya, Selasa (8/1) mengatakan, seluruh berkas perkaran tersangka kasus kerusuhan Lambu telah diterima penyerahan berkas tahap duanya dengan syarat berkas perkara yang sebelumnya ditolak untuk dipisahkan atau di splinsing.
Pada penyidik kepolisian diminta untuk memisahkan berkas perkaranya sesuai jumlah tersangka yang saat ini telah menyerahkan diri. Petunjuk pemisahan berkas ini sebagai syarat pihak kejaksaan menerima pelimpahan tahap dua dari berkas para tersangka dari kepolisian. ”solusinya ya splinsiing saja kalau mau diterima,” ujar Edo.
Pemisahan berkas perkara para tersangka guna memudahkan pihak kejaksaan memproses lebih lanjut untuk penuntutan di Pengadilan. Persoalan penolalakan sebelumnya kata Edo, karena memang sesuai diamanatkan aturan bila jumlah tersangka tidak lengkap, sesuai yang teruang didalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) diserahkan kepolisian tentunya kejaksaan mengalami kesulitan dalam melanjutkan kasus tersebut kepersidangan.
Tambah Edo, penyidik kepolisian bersama kejaksaan guna mensiasatinya dengan cara splitsing atau pemisahan berkas para tersangka. Untuk jumlah tersangka yang telah diterima berkas perkara yang terakhir sudah secara keseluruhan diterima, sesuai jumlah tersangka yang menyerahkan diri sebelumnya. Namun ada beberapa tersangka yang berkasnya dipisahkan dan digabung menjadi dua tersangka dalam satu berkas.
Untuk pasal yang bakal dijerat pada tesangka yaitu pasal pengerusakan dan perlawanan pada petugas, itu sesuai pasal yang diterapkan dalam berkas yang diserahkan oleh pihak kepolisian ditambah dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang darurat tahun 1951.(dd)
×
Berita Terbaru Update