Dompu, (SM).- Kurnia Ramadhan SE, diduga
dipecat dari keanggotaan partai PPRN yang mengutusnya di kursi DPRD Dompu
periode 2010 – 2014 oleh DPP – PPRN Jakarta. Pemecatan itu dilakukan, karena
Kurnia Ramadhan terindikasi melanggar amanat konstitusi partai.
Juliansyah, S.Pd, selaku Ketua DPD PPRN dari Kubu Ketua DPP H.Rohim,
Jum’at (15/6) mengatakan, pihaknya telah menerima surat resmi dari DPP PPRN
tentang pemecatan Kurnia Ramadhan dari keanggotaan partai PPRN Kabupaten Dompu.
Surat tersebut dibuat pada tanggal 5 Juni 2012 bernomor Nomor
0077/DPP-PPRN/VI/2012 dan baru diterima Juliansyah pada Jum’at ini. ‘’Surat
pemecatan terhadap saudara Kurnia Ramadhan sudah kami terima”, ujarnya.
Dalam isi surat DPP, menyatakan bahwa Kurnia Ramadhan dipecat akibat
melanggar AD/ART partai. Pelanggaran tersebut, karena dia tidak mengindahkan
surat panggilan DPP yang dilayangkan sebanyak 3 kali pada bulan Mei 2012 lalu.
“Ada tiga surat panggilan yang dilayangkan kepada Kurnia Ramadhan. Surat
pertama dilayangkan tanggal 20 Mei, kedua tanggal 25 Mei dan surat ketiga
tanggal 29 Mei. Ketiga surat itu tidak hiraukan Kurnia Ramadhan”, jelasnya.
Juliansyah mengaku akan menyampaikan surat ini pada Bupati Dompu, DPRD,
KPU dan terhadap Kurnia Ramadhan. Selain itu, pihaknya akan segera melaksanakan
rapat pleno sebagai dasar pengajuan Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap
Kurni Ramadan sebagai anggota dewan, sebab katanya, keberadaan Kurnia Ramadhan
bukan lagi mewakili partai PPRN.
Perlu diketahui PPRN Pusat terjadi dualisme kepengurusan. Kurnia
Ramadhan menjadi anggota partai PPRN dari kubu Ketua DPP Amelya Ayani. Kubu ini
yang mengikuti Pemilu Legislativ pada 2009 lalu.
Sedangkan Juliansyah yang sebelumnya sebagai pengurus DPD Partai PPD
memanfaatkan peluang yakni bergabung dengan Kubu Ketua DPP H.Rohim dan
Sekjennya Joler Titorus. Kedua pimpinan pusat ini merupakan pendiri partai
PPRN.
Di tingkat Mahkama Agung (MA) dimenangkan kubu H. Rohim. Bahkan
keabsahan pengurus H.Rohim itu ditetapkan dalam SK Menkumham tertanggal 19
Desember 2011.
Sementara Kurnia Ramadhan yang juga anggota DPRD Dompu Komisi III
ini menegaskan bahwa surat yang dipegang oleh Juliansyah yang mengatas
namakan berasal dari DPP PPRN dinilainya illegal. “Itu surat illegal dari oknum
yang mengatas namakan dirinya sebagai pengurus DPP PPRN”, ujarnya.
Tambahnya, sebelum Juliansyah menerima surat itu, dirinya pun sudah
menerima surat dari DPP nomor Nomor surat 087/A.1/dpp-PPRN/V/2012
yang ditujukan kepada DPW, DPD, anggota DPRD tingkat Pusat, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II yang mempertingatkan agar tidak mudah terpancing oleh adanya surat dari oknum tertentu yang berisi berupa ancaman atau indimidasi lain. “Jadi kami tidak akan menanggapi surat dari pihak yang tidak jelas asal usulnya. Makanya saya tidak perlu menghadiri surat panggilan yang disebutkan Juliansyah itu”, tandasnya.
yang ditujukan kepada DPW, DPD, anggota DPRD tingkat Pusat, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II yang mempertingatkan agar tidak mudah terpancing oleh adanya surat dari oknum tertentu yang berisi berupa ancaman atau indimidasi lain. “Jadi kami tidak akan menanggapi surat dari pihak yang tidak jelas asal usulnya. Makanya saya tidak perlu menghadiri surat panggilan yang disebutkan Juliansyah itu”, tandasnya.
Kembali Kurnia Ramadhan menegaskan, dirinya sebagai Ketua DPD PPRN
Kabupaten yang sah. Itu dibuktikan dengan SK DPP tentang pengangkatan dirinya
bernomor SK M.HH.17.HH.11.01/2010. “Saya ini diangkat secara resmi melalui
proses yang legal. Jadi bukan ditunjuk begitu saja”, ujarnya.
Ketika ditanya wartawan soal dualisme kepengurusan DPP PPRN, Kurnia
Ramadhan mengatakan dirinya tak ingin lebih jauh berpolemik tentang masalah
ini. “Saya tindak ingin tanggapi lebih jauh, karena saya tidak ingin berurusan
dengan oknum yang tidak jelas”, pungkasnya. (SM.15)