Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPP- PPRN Pecat Kurnia Ramadhan dari Keanggotaan?

16 Juni 2012 | Sabtu, Juni 16, 2012 WIB Last Updated 2012-06-16T04:08:09Z

Dompu, (SM).- Kurnia Ramadhan SE, diduga dipecat dari keanggotaan partai PPRN yang mengutusnya di kursi DPRD Dompu periode 2010 – 2014 oleh DPP – PPRN Jakarta. Pemecatan itu dilakukan, karena Kurnia Ramadhan terindikasi melanggar amanat konstitusi partai.

Juliansyah, S.Pd, selaku Ketua DPD PPRN dari Kubu Ketua DPP H.Rohim, Jum’at (15/6) mengatakan, pihaknya telah menerima surat resmi dari DPP PPRN tentang pemecatan Kurnia Ramadhan dari keanggotaan partai PPRN Kabupaten Dompu. Surat tersebut dibuat pada tanggal 5 Juni 2012 bernomor Nomor 0077/DPP-PPRN/VI/2012 dan baru diterima Juliansyah pada Jum’at ini. ‘’Surat pemecatan terhadap saudara Kurnia Ramadhan sudah kami terima”, ujarnya.
Dalam isi surat DPP, menyatakan bahwa Kurnia Ramadhan dipecat akibat melanggar AD/ART partai. Pelanggaran tersebut, karena dia tidak mengindahkan surat panggilan DPP yang dilayangkan sebanyak 3 kali pada bulan Mei 2012 lalu. “Ada tiga surat panggilan yang dilayangkan kepada Kurnia Ramadhan. Surat pertama dilayangkan tanggal 20 Mei, kedua tanggal 25 Mei dan surat ketiga tanggal 29 Mei. Ketiga surat itu tidak hiraukan Kurnia Ramadhan”,  jelasnya.
Juliansyah mengaku akan menyampaikan surat ini pada Bupati Dompu, DPRD, KPU dan terhadap Kurnia Ramadhan. Selain itu, pihaknya akan segera melaksanakan rapat pleno sebagai dasar pengajuan Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap Kurni Ramadan sebagai anggota dewan, sebab katanya, keberadaan Kurnia Ramadhan bukan lagi mewakili partai PPRN.
Perlu diketahui PPRN Pusat terjadi dualisme kepengurusan. Kurnia Ramadhan menjadi anggota partai PPRN dari kubu Ketua DPP Amelya Ayani. Kubu ini yang mengikuti Pemilu Legislativ pada 2009 lalu.
Sedangkan Juliansyah yang sebelumnya sebagai pengurus DPD Partai PPD memanfaatkan peluang yakni bergabung dengan Kubu Ketua DPP H.Rohim dan Sekjennya Joler Titorus. Kedua pimpinan pusat ini merupakan pendiri partai PPRN.
Di tingkat Mahkama Agung (MA) dimenangkan kubu H. Rohim. Bahkan keabsahan pengurus H.Rohim itu ditetapkan dalam SK Menkumham tertanggal 19 Desember 2011. 
Sementara Kurnia Ramadhan yang juga anggota DPRD Dompu Komisi III ini  menegaskan bahwa surat yang dipegang oleh Juliansyah yang mengatas namakan berasal dari DPP PPRN dinilainya illegal. “Itu surat illegal dari oknum yang mengatas namakan dirinya sebagai pengurus DPP PPRN”, ujarnya.
Tambahnya, sebelum Juliansyah menerima surat itu, dirinya pun sudah menerima surat dari DPP nomor Nomor surat 087/A.1/dpp-PPRN/V/2012
yang ditujukan kepada DPW, DPD, anggota DPRD tingkat Pusat, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II yang mempertingatkan agar tidak mudah terpancing oleh adanya surat dari oknum tertentu yang berisi berupa ancaman atau indimidasi lain. “Jadi kami tidak akan menanggapi surat dari pihak yang tidak jelas asal usulnya. Makanya saya tidak perlu menghadiri surat panggilan yang disebutkan Juliansyah itu”, tandasnya.
Kembali Kurnia Ramadhan menegaskan, dirinya sebagai Ketua DPD PPRN Kabupaten yang sah. Itu dibuktikan dengan SK DPP tentang pengangkatan dirinya bernomor SK M.HH.17.HH.11.01/2010. “Saya ini diangkat secara resmi melalui proses yang legal. Jadi bukan ditunjuk begitu saja”, ujarnya.
Ketika ditanya wartawan soal dualisme kepengurusan DPP PPRN, Kurnia Ramadhan mengatakan dirinya tak ingin lebih jauh berpolemik tentang masalah ini. “Saya tindak ingin tanggapi lebih jauh, karena saya tidak ingin berurusan dengan oknum yang tidak jelas”, pungkasnya. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update