Kota Bima, (SM).- Setelah tiga kali dilayangkan surat panggilan,
tersangka pembakaran gedung Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP)
Bima, An (22) berencana penuhi panggilan polisi sebelum dilakukan penjemputan
paksa lantaran status tersangka disandangnya. Rencana menghadiri
pemeriksaan polisi disampaikan langsung oleh rekan-rekannya pada Kapolres
Bima-Kota beberapa waktu lalu.
Sebelumnya pihak kepolisian sempat melontarkan peryataan bakal menjemput
paksa tersangka bila sampai pemanggilan ketiga tidak kunjung hadir, ultimatum
penjemputan paksa dilakukan sesuai aturan, bila seorang yang telah ditetapkan
menjadi tersangka tidak kunjung hadir setelah tiga kali surat pemanggilan, maka
yang bersangkutan bakal dijemput secara paksa.
Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS, Sik. SH ditemui di kantornya mengatakan,
untuk tersangka kasus pembakaran gedung STKIP Bima berencana penuhi panggilan
penyidik. Diakui Kumbul, kemarin dirinya menerima kedatangan sejumlah
perwakilan rekan-rekan tersangka yang menyatakan akan segera penuhi panggilan
pihak kepolisian.
Kedatangan rekan-rekan tersangka langsung menghadap dirinya, dalam
pertemuan tersebut, rekan-rekan tersangka menjamin temannya yang sekarang telah
ditetapkan menjadi tersangka siap menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam pertemuan tersebut juga kata Kumbul, tersangka tetap akan berlaku
kooperatif terhadap kasus yang dialaminya. (dd)