Bima, (SM).- Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB nomor
676 tahun 2012 tentang penugasan Wakil Bupati Bima untuk melaksanakan tugas dan
wewenang Bupati Bima yang berlaku sejak 8 Desember dan ditetapkan pada 19
Desember 2012, kembali ditimpali anggota DPRD Kabupaten Bima.
Jika sebelumnya Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima,
Wahyuddin SAg, mempertanyakan lahirnya SK 676 itu, kali ini hal yang sama
dinyatakan Ketua Komisi III, Fahrirahman ST. katanya apa yang dipertanyakan anggota
dewan lain sebelumnya terkait SK Gubernur NTB yang melimpahkan tugas dan
wewenang Bupati Bima pada Wakil Bupati, betul adanya. Sebabnya SK
yang dikeluarkan Pemerintah Propinsi sama halnya sebagai tindakan dan kebijakan
yang tidak berdasar dan cenderung mengada-ada.
Dirinya sepakat bunyi konsideran dalam SK 676 yakni poin b
pasal 26 (1) huruf g terkait tugas, melaksanakan tugas kepala daerah apabila
kepala daerah berhalangan, mestinya dituangkan secera rinci dan lengkap, tidak
sepotong sebagaimana diketahuinya pada SK Gubernur tersebut. “Ya memang harus
jelas berdasar UU atau PP yang mana sebagai rujukan penerbitan SK,“ timplanya,
sembari menegaskan bahwa satu-satunya UU yang mengatur tentang itu yakni UU
otonomi daerah, terkait kepala daerah berhalangan dan diwenangkan pada
pejabat lainnya, termaktub berhalangan, mulai dari meinggal dunia, mengundurkan
diri, dan atau tersangkut masalah hukum dan lain sebagainya bentuk halangan.
Pemerintah Propinsi selaku yang berwenang sebagaimana
dimanatkan UU pula, tanyanya, dasar dan kajian apa secepat itu dilahirkan SK
gubernur tentang Plt. Padahal faktanya, Bupati Bima baru dirawat karena kondisi
kesehatan tidak bagus tidak lebih dari sebulan. Aturan yang mengamanatkan
pemerintah Propinsi (gubernur) seperti itu diakuinya memang iya. Tetapi
keputusan yang dikeluarkan dalam bentuk SK dimaksud, mestinya berdasarkan
fakta. “Kalau berhalangan karena sakit, apa ada aturan yang mengamanatkan
seperti itu untuk dilimpahkan tugas dan wewenang,“ herannya.
Atas kerancuan dan bentuk SK yang cenderung tidak berdasar
dan banyak menimbulkan persepsi berberda tersebut, Fahri juga mendesak pimpinan
DPRD Kabupaten Bima, sesegera mungkin mendatangi pemerintah Propinsi dalam
rangka mengklarifikasi isi SK 676 tersebut. “Agar tidak terjadi polemik yang
meluas, mesti pimpinan segera mengklafirikasi,“ desaknya. (ris)