Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dewan Kembali Timpali SK Plt Bupati

09 Januari 2013 | Rabu, Januari 09, 2013 WIB Last Updated 2013-01-09T05:23:03Z

Bima, (SM).- Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB nomor 676 tahun 2012 tentang penugasan Wakil Bupati Bima untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bima yang berlaku sejak 8 Desember dan ditetapkan pada 19 Desember 2012, kembali ditimpali anggota DPRD Kabupaten Bima.

Jika sebelumnya Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Wahyuddin SAg, mempertanyakan lahirnya SK 676 itu, kali ini hal yang sama dinyatakan Ketua Komisi III, Fahrirahman ST. katanya apa yang dipertanyakan anggota dewan lain sebelumnya terkait SK Gubernur NTB yang melimpahkan tugas dan wewenang Bupati Bima pada Wakil Bupati, betul adanya. Sebabnya SK yang dikeluarkan Pemerintah Propinsi sama halnya sebagai tindakan dan kebijakan yang tidak berdasar dan cenderung mengada-ada.
Dirinya sepakat bunyi konsideran dalam SK 676 yakni poin b pasal 26 (1) huruf g terkait tugas, melaksanakan tugas kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan, mestinya dituangkan secera rinci dan lengkap, tidak sepotong sebagaimana diketahuinya pada SK Gubernur tersebut. “Ya memang harus jelas berdasar UU atau PP yang mana sebagai rujukan penerbitan SK,“ timplanya, sembari menegaskan bahwa satu-satunya UU yang mengatur tentang itu yakni UU otonomi daerah, terkait  kepala daerah berhalangan dan diwenangkan pada pejabat lainnya, termaktub berhalangan, mulai dari meinggal dunia, mengundurkan diri, dan atau tersangkut masalah hukum dan lain sebagainya bentuk halangan.
Pemerintah Propinsi selaku yang berwenang sebagaimana dimanatkan UU pula, tanyanya, dasar dan kajian apa secepat itu dilahirkan SK gubernur tentang Plt. Padahal faktanya, Bupati Bima baru dirawat karena kondisi kesehatan tidak bagus tidak lebih dari sebulan. Aturan yang mengamanatkan pemerintah Propinsi (gubernur) seperti itu diakuinya memang iya. Tetapi keputusan yang dikeluarkan dalam bentuk SK dimaksud, mestinya berdasarkan fakta. “Kalau berhalangan karena sakit, apa ada aturan yang mengamanatkan seperti itu untuk dilimpahkan tugas dan wewenang,“ herannya.
Atas kerancuan dan bentuk SK yang cenderung tidak berdasar dan banyak menimbulkan persepsi berberda tersebut, Fahri juga mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Bima, sesegera mungkin mendatangi pemerintah Propinsi dalam rangka mengklarifikasi isi SK 676 tersebut. “Agar tidak terjadi polemik yang meluas, mesti pimpinan segera mengklafirikasi,“ desaknya. (ris)
×
Berita Terbaru Update